Rabu, 13 Februari 2019

Cara Khilafah Menjaga Kekayaan Negara Dari Tangan Asing



Oleh: Hafidz Abdurrahman

Khilafah Negara Ideologi

Negara Khilafah adalah negara ideologi. Negara yang berdiri dengan dasar ideologi. Kewujudannya adalah untuk menerapkan, menjaga, dan menyebarkan ideologinya ke seluruh dunia. Itulah negara Khilafah. Ideologinya adalah Islam.

Sebagai ideologi, Islam bukan hanya berisi akidah, tetapi juga sistem kehidupan. Islam bukan saja menggariskan konsep (pemikiran), seperti akidah dan solusi terhadap berbagai permasalahan kehidupan, tetapi juga menggariskan metod yang khas dan unik. Metod untuk menerapkan, menjaga dan mengemban ideologi tersebut ke seluruh dunia.
Dengan ideologi Islam yang sempurna, didukung dengan sumber daya manusia yang menyeluruh, baik dalam bidang politik, intelektual, ijtihad dan kepimpinan, maka Khilafah akan menjadi negara adidaya baru, menggantikan Amerika, Kesatuan Eropah, Britain, dan Rusia. Dengan modal yang sama, didukung dengan wilayah yang terbentang luas, meliputi 2/3 dunia, dan jumlah demografi yang sangat besar, iaitu 15 juta jiwa, maka Khilafah mampu mandiri, tidak bergantung kepada negara-negara tersebut.

Dengan potensi tersebut, sudah pasti negara-negara kafir penjajah tidak akan membiarkan Khilafah mencapai misinya. Mereka pasti akan berusaha mati-matian mempertahankan cengkeraman serta kepentingan (manfaat) yang mereka perolehi di negeri kaum Muslim. Kerana mereka sangat bergantung kepada dunia Islam, baik dari segi sumber tenaga, bahan mentah, sehinggalah ke pasarannya. Namun, dengan ideologinya, dan kualiti sumber daya manusianya, Khilafah sanggup melepaskan diri dari setiap strategi yang mereka rancang.

Kekayaan Umat Islam

Negara Khilafah, sebagai satu-satunya negara kaum Muslim di seluruh dunia, akan menjaga agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk setiap inci wilayahnya. Oleh itu, tak ada satupun pelanggaran (pencerobohan) yang dilakukan terhadap agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk wilayah, jika ada  pasti Khilafah akan bertindak.
Khusus terkait dengan kekayaan kaum Muslim, boleh dipecahkan kepada 3 kategori. Pertama, kekayaan milik peribadi (individu). Kedua, kekayaan milik umum (umat). Ketiga, kekayaan milik negara. Seluruh kekayaan ini akan dijaga oleh negara, dan apapun bentuk pelanggaran atau salah laku terhadap kekayaan ini tidak akan dibiarkan oleh Khilafah.

Cara Khilafah menjaga kekayaan ini adalah dengan menerapkan sistem Islam, bukan hanya dal sektor  ekonomi, tetapi juga yang lain. Dalam sektor ekonomi, Islam menetapkan, bahawa hukum asal kekayaan adalah milik Allah, yang dikuasakan kepada manusia. Manusia mendapatkan kuasa, dengan cara menerapkan hukum-Nya. Dari sana, lahir hukum tentang kepemilikan. Disebabkan itu, kepemilikan didefinisikan sebagai “izin pembuat syariat (Allah)”.

Dengan izin pembuat syariat, seseorang boleh memiliki kekayaan, baik secara peribadi, bersama-sama, mahupun melalui perantara negara, jika terkait dengan kekayaan milik negara. Dengan cara seperti itu, maka seluruh kekayaan kaum Muslim tidak akan boleh dimiliki oleh siapapun, kecuali dengan izin pembuat syariat.

Dengan cara yang sama, kekayaan milik peribadi tidak boleh menjadi hak milik negara, kecuali dengan izin pembuat syariat. Begitu juga, kekayaan milik umum tidak akan boleh diprivasikan, kerana tidak adanya izin dari pembuat syariat. Begitu pula, kekayaan milik negara boleh diberikan kepada individu, juga kerana adanya izin dari pembuat syariat, yang diberikan kepada Khalifah, melalui mekanisme iqtha’, dan lain-lain.

Cara Menjaga dan Mengembalikan
Selain mekanisme syariah di atas, Khilafah juga akan mendidik rakyatnya tentang nilai kekayaan mereka, serta menerapkan hukuman  yang tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan syariah dalam hal kepemilikan, pengelolaan dan pengagihan kekayaannya. Pendedahan (didikan) boleh dilakukan, termasuk dengan melantik wali (pengurus) khusus bagi siapa saja yang mempunyai harta, namun dia tidak mampu mengelola dan mengagihkan hartanya dengan betul. Setiap orang satu wali. Mereka akan dibayar oleh negara.

Kebijakan satu orang satu wali ini berlaku untuk: (1) Orang-orang yang termasuk dalam kategori safih (bodoh/lemah akal). Di dalamnya termasuk orang bodoh, gila, termasuk anak yang belum sempurna akalnya (belum baligh). (2) Orang-orang yang dianggap muflis (bankrup)), di mana hutangnya lebih besar berbanding asetnya. Dengan kebijakan satu orang satu wali, maka seluruh tindakan mereka boleh diurus dengan baik. Harta mereka terjaga, tidak dihambur-hamburkan, termasuk berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak.

Ini terkait dengan kekayaan milik individu. Kerana kekayaan ini pengelolaan dan pengagihannya kembali kepada individu. Sedangkan kekayaan milik umum dan negara, pengelolaan dan pengagihannya kembali kepada negara. Negaralah satu-satunya yang berhak untuk mengelola dan mengagihkannya sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat. Namun, dalam hal ini, negara tidak boleh melanggar ketentuan syariah. Seperti melakukan privatisasi kekayaan milik umum kepada individu, baik domestik mahupun asing.
Untuk menjaga kekayaan ini tugas dan fungsi penguasa, yang mempunyai kuasa sebagai pembuat kebijakan, sangat vital. Oleh sebab itu, mereka mestilah seorang Muslim, adil (tidak fasik), lelaki, baligh, berakal, merdeka dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguasa. Hal ini akan menjadi jaminan dasar bagi penguasa dalam mengambil kebijakan.

Bukan hanya itu, Khilafah juga mempunyai sistem yang sempurna untuk menjaga kekayaannya. Tidak hanya bertumpu pada jaminan penguasanya, tetapi juga kepada yang lain. Ketika kebijakan penguasa dalam mengelola dan mengagihkan kekayaan milik umum dan negara tersebut menyimpang, maka umat, baik secara langsung mahupun melalui Majlis Umat, boleh memuhasabah tindakan penguasa. Boleh juga melalui parti politik Islam yang ada.

Jika kebijakan di atas tidak diendahkan oleh penguasa, maka kes ini boleh diadukan kepada Mahkamah Madzalim. Mahkamah Madzalim berkuasa membatalkan kebijakan penguasa yang menyimpang tersebut, dan mengembalikannya. Jika kekayaan ini dimiliki oleh individu, badan korporat (syarikat) atau negara lain, maka penguasaan atas kekayaan tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Madzalim, lalu dikembalikan kepada pemiliknya. Jika milik individu, dikembalikan kepada individu. Jika milik umum, dikembalikan kepada milik umum. Jika milik negara, dikembalikan kepada negara.
Khilafah akan menutup rapat-rapat pintu pelaburan asing dan hutang luar negeri yang boleh mengantarkan pada penguasaan kekayaan milik umum dan negara oleh pihak asing. Pelaburan asing ini selama ini boleh dilakukan secara langsung, G to G (government to government), P to P (people to people), mahupun melalui Bursa Saham. Semuanya mesti ditutup. Untuk itu, kebijakan hubungan dengan pihak asing harus melalui satu pintu, iaitu Jabatan Luar Negeri.

Begitu juga dengan hutang luar negeri. Hutang yang selama ini dibalut dengan berbagai istilah, seperti hibah, derma dan pinjaman. Intinya sama, iaitu hutang. Kebijakan hutang luar negeri ini seolah-olah sudah menjadi kemestian bagi setiap negara, kerana rezim Bajet Negara yang telah menetapkan hutang itu. Oleh sebab itu, rejim Bajet Negara mesti dirombak, mulai dari sistem penyusunan Bajet Negara itu sendiri. Dengan begitu, semua pintu hutang ini boleh ditutup rapat-rapat, kecuali dalam satu keadaan, darurat.
Dengan tertutupnya seluruh pintu yang boleh menyebabkan pengaliran keluar kekayaan negara Khilafah itu tadi, maka kekayaan umat ini akan terjaga. Dan dengan kebijakan itu juga, apa yang ada di tangan asing pun boleh dikembalikan.

Sumber: https://hizbut-tahrir.or.id/2015/01/10/cara-khilafah-menjaga-kekayaan-negara-dari-tangan-asing/

#ekonomi #pengurusan #kekayaanNegara #HartaNegara #KhilafahMemeliharaHartaNegara #ekonomiIslam #HartaIndividu #HartaUmum #HartaNegara #CelikSyariahTegakKhilafah

Jumat, 01 Februari 2019

PARFUM BERALKOHOL, NAJISKAH?

.
Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi
.
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.
.
Khamr itu sendiri menurut istilah syar’i adalah setiap minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal. 25). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH). Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti’mal Al-Kuhul Ma’a al-‘Uthur, hal. 13).
.
Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi’ah Al-Rayi, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, Ahkamul Quran, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, 1/18).
.
Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya), ”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan syaitan.” (QS Al-Maidah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibid., 7/427)
.
Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut. Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci, bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 1/36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).
.
Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Maidah : 90, namun hadits dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani RA. Dia pernah bertanya kepada Nabi SAW, ”Kami bertetangga dengan Ahli Kitab sedang mereka memasak babi dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab, ”Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih). (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hal. 62).
.
Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda, ”maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (farhadhuuhaa bil-maai fa-inna al-maaa thahuuruhaa) (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).
.
Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr. Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a’lam.
 .

Sabtu, 12 Januari 2019

Hukum Pertanahan menurut Syariah Islam



Oleh : M Shiddiq Al-Jawi**

#MuslimahPengukirPeradaban  — Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi‘) tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39).

Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demikian pula Imam Abu Ya’la (w. 457 H) dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah.

Pada masa modern kini pun tak sedikit ulama yang membahas hukum pertanahan dalam perpektif Islam. Misalnya Abdul Qadim Zalum (w. 2003) dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Athif Abu Zaid Sulaiman Ali dalam kitabnya Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam (1416 H), dan Amin Syauman dalam kitabnya Bahtsun fi Aqsam Al-Aradhiin fi Asy-Syariah Al-Islamiyah wa Ahkamuhaa (t.t.).

Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas hukum pertanahan dalam Syariah Islam, khususnya yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

2. Filosofi Kepemilikan Tanah

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi –termasuk tanah– hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya),”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24] : 42). Allah SWT juga berfirman (artinya),”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57] : 2).

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata. (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam, hal. 19).

Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT (artinya),”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57] : 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT.” (Tafsir Al-Qurthubi, Juz I hal. 130).

Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.

Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja (Syariah Islam). (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah SWT (artinya),”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18] : 26).

3. Kepemilikan Tanah dan Implikasinya

Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari’ bi al-intifa’ bil-‘ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu. (Abdul Ghani, Al-‘Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 8).

Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Dalam Syariah Islam ada 2 (dua) macam tanah yaitu : (1) tanah usyriah (al-ardhu al-‘usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah (al-ardhu al-kharajiyah). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah Usyriah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contohnya Madinah Munawwarah dan Indonesia. Termasuk tanah usyriah adalah seluruh Jazirah Arab yang ditaklukkan dengan peperangan, misalnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (ihya`ul mawat). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah usyriah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.

Tanah usyriyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan dikenai kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepersepuluh (10 %) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5 %. Jika tanah pertanian ini tidak ditanami, tak terkena kewajiban zakatnya. Sabda Nabi SAW,”Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Jika tanah usyriah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, tidak ada zakatnya. Kecuali jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 240).

Jika tanah usyriah ini dibeli oleh seorang non Muslim (kafir), tanah ini tidak terkena kewajiban usyr (zakat), sebab non Muslim tidak dibebani kewajiban zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal, hal. 48).

Tanah Kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum Muslimin melalui peperangan (al-harb), misalnya tanah Irak, Syam, dan Mesir kecuali Jazirah Arab, atau tanah yang dikuasai melalui perdamaian (al-shulhu), misalnya tanah Bahrain dan Khurasan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 248).

Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum Muslimin, di mana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum Muslimin. Ringkasnya, tanah kharajiyah ini zatnya adalah milik negara. Jadi tanah kharajiyah zatnya bukan milik individu seperti tanah kharajiyah. Namun manfaatnya adalah milik individu. Meski tanah tanah kharajiyah dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, namun berbeda dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan, sebab zatnya milik negara. Sedang tanah usyriyah boleh diwakafkan sebab zatnya milik individu. (Al-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 303).

Tanah kharajiyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik ditanami atau tidak, kharaj tetap dipungut.

Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan perang (al-harb), kharajnya bersifat abadi. Artinya kharaj tetap wajib dibayar dan tidak gugur, meskipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual oleh non Muslim kepada Muslim. Sebagaimana Umar bin Khaththab tetap memungut kharaj dari tanah kharajiyah yang dikuasai karena perang meski pemiliknya sudah masuk Islam. (Zallum, ibid., hal. 47; Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 245).

Tapi jika tanah kharajiyah itu dikuasai dengan perdamaian (al-shulhu), maka ada dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik kaum Muslimin, kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada Muslim. (2) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non Muslim), kedudukan kharaj sama dengan jizyah, yang akan gugur jika pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (Zallum, ibid., hal. 47).

Jika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian, misal berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka ia tak terkena kewajiban kharaj. Demikian pula tidak terkena kewajiban zakat (usyr). Kecuali jika tanah itu diperjualbelikan, akan terkena kewajiban zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 247).

Namun kadang kharaj dan zakat (usyr) harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), lalu tanah itu dijual kepada Muslim (akan terkena zakat/usyr). Dalam kondisi ini, kharaj dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, zakat pun wajib dikeluarkan. (Zallum, ibid., hal. 49).

4. Cara-cara Memperoleh Kepemilikan Tanah

Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51).

Mengenai jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihyaul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi Saw, “Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari) (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79)

Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi Saw bersabda,”Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad)

Sedang iqtha, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi Saw pada saat tiba di kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi Saw juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam. (Al-Nabhani, ibid., hal. 119).

5. Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah Pertanian

Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al-Nabhani, ibid., hal. 136).

Umar bin Khaththab pernah berkata, “Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan.” Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma‘ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi Saw) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).

Pencabutan hak milik ini tidak terbatas pada tanah mati (mawat) yang dimiliki dengan cara tahjir (pembuatan batas) saja, namun juga meliputi tanah pertanian yang dimiliki dengan cara-cara lain tas dasar Qiyas. Misalnya, yang dimiliki melalui jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Sebab yang menjadi alasan hukum (illat, ratio legis) dari pencabutan hak milik bukanlah cara-cara memilikinya, melainkan penelantaran selama tiga tahun (ta’thil al-ardh). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 139).

6. Pemanfaatan Tanah (at-tasharruf fi al-ardh)

Syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.

Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi Saw bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari)

Jika pemilik tanah pertanian menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya akan hilang, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

7. Larangan Menyewakan Lahan Pertanian

Lahan pertanian tidak boleh disewakan, baik tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah, baik sewa itu dibayar dalam bentuk hasil pertaniannya maupun dalam bentuk lainnya (misalnya uang). (Al-Nabhani, ibid. hal. 141).

Rasulullah Saw bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya, jika ia enggan [memberikan] maka tahanlah tanahnya itu.” (HR Bukhari). Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah Saw telah melarang mengambil upah sewa (ajrun) atau bagi hasil (hazhun) dari tanah. Hadis-hadis ini dengan jelas melarang penyewaan lahan pertanian (ijaratul ardh).

Sebagian ulama membolehkan penyewaan lahan pertanian dengan sistem bagi hasil, yang disebut muzara’ah. Dengan dalil bahwa Rasulullah Saw telah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil, yakni setengah hasilnya untuk Rasulullah Saw dan setengah hasilnya untuk penduduk Khaibar.

Dalil ini kurang kuat, karena tanah Khaibar bukanlah tanah pertanian yang kosong, melainkan tanah berpohon. Jadi muamalah yang dilakukan Nabi Saw adalah bagi hasil merawat pohon yang sudah ada, yang disebut musaqat, bukan bagi hasil dari tanah kosong yang kemudian baru ditanami (muzara’ah). Tanah Khaibar sebagian besar adalah tanah berpohon (kurma), hanya sebagian kecil saja yang kosong yang dapat ditanami. (Al-Nabhani, ibid., hal. 142).

Larangan ini khusus untuk menyewakan lahan pertanian untuk ditanami. Adapun menyewakan tanah bukan untuk ditanami, misal untuk dibuat kandang peternakan, kolam ikan, tempat penyimpanan (gudang), untuk menjemur padi, dan sebagainya, hukumnya boleh-boleh saja sebab tidak ada larangan Syariah dalam masalah ini.

8. Tanah yang Memiliki Tambang

Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan : (1) tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit. (2) tanah itu menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak.

Nabi Saw pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.

Nabi Saw suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi Saw menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta). (Al-Nabhani, ibid. hal. 220)

9. Negara Berhak Menetapkan Hima

Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Misalnya menetapkan hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah tambang emas dan perak di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Rasulullah Saw dan para Khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah Saw pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya. (Zallum, ibid., hal. 85)

10. Penutup

Demikianlah sekilas beberapa hukum pertanahan dalam Islam. Sudah selayaknya hukum-hukum ini terus menjadi bahan kajian umat Islam, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan kita guna menggantikan hukum warisan penjajah yang kafir. Wallahu a’lam.[]

*Disampaikan dalam Pengajian dalam rangan dan Al-Hadis, Selasa 27 Oktober 2009, diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Jl Trirenggo, Bantul.

**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.

Sumber : http://www.muslimahnews.com/2019/01/11/hukum-pertanahan-menurut-syariah-islam/

____________________________________

Silahkan Share dengan mencantumkan sumber Muslimah Pengukir Peradaban
____________________________________

LIKE dan FOLLOW

Channel telegram : t.me/m2pid
Fanpage : https://www.facebook.com/muslimahpasuruanraya/
Instagram : @m2p_id
____________________________________

Rabu, 02 Januari 2019

🏴 *#REFLEKSI 2018 DAN RESOLUSI 2019*🏳




_Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA._


_Bacalah Kitabmu, Hari Ini Engkaulah Yang Akan Menghitung Sendiri Amalmu_

Mengapa Allah memerintahkan kita membaca "kitab" kita, dan mengapa kita diperintahkan untuk menghitung sendiri amal kita? Allah menitahkan itu dalam Q.S. al-Isra': 14, untuk menunjukkan ke-MahaAdil-an Allah. Ketika Allah menggunakan kata, "kitab" mu, karena hakikat hidup adalah menulis lembaran kita sendiri. Ketika kita melakukan amal shalih, artinya kita sedang menuliskan catatan kebaikan dalam lembaran demi lembaran hidup kita. Begitu juga sebaliknya.

Maka, dalam nasihatnya kepada putranya, al-Hafidz Ibn al-Jauzi mengingatkan, "Wahai anakku, ketahuilah, sesungguhnya hari-hari itu membentangkan waktu. Waktu membentangkan nafas (kehidupan). Tiap nafas (kehidupan) itu merupakan lemari. *Hati-hatilah, ketika nafas itu telah pergi tanpa membawa apa-apa, sehingga kelak di Hari Kiamat, kamu akan melihat lemarimu kosong, maka kamu pun menyesal." * (al-Hafidz Ibn al-Jauzi, _Nashihatu al-Walad,_ hal. 39).*

Sahabatku sekalian, tahun 2018 telah meninggalkan kita. *Usia kita bertambah, tapi umur kita berkurang, begitu juga ajal kematian semakin dekat. Tiap detik, menit, jam, hari, minggu, bulan dan tahun yang berlalu semakin mendekatkan kita dengan kematian.* Bukan sebaliknya. Maka, alangkah meruginya, jika detik, menit, jam, hari, minggu, bulan dan tahun yang telah berlalu kita kosong tanpa makna, atau bahkan berisi maksiat, bukan ketaatan kepada Allah SWT.

*Kalau kita hanya mengandalkan shalat, meski kelak Allah akan menghitungnya pertama kali, tetapi tahukah kita, bahwa shalat kita, dalam hadits riwayat Imam Ahmad, nilainya di sisi Allah hanya 1/9 saja? Mungkin ada yang lebih baik,1/8, 1/7, 1/6, 1/5, 1/4, 1/3, dan paling hebat 1/2. Itu pun bukan level manusia biasa, tetapi para kekasih Allah. Lalu, amal apa yang bisa kita andalkan di hadapan Allah untuk mengisi lemari kita, agar nilainya luar biasa?*

Kata Nabi, _"Wahai 'Ali, sungguh kalau Engkau bisa memberi petunjuk kepada seseorang itu lebih baik bagimu, ketimbang unta merah."_ dalam riwayat lain, _"Lebih baik ketimbang terbitnya matahari dan bulan."_ *Maka, pahala dakwah, amar makruf dan nahi munkar luar biasa.* []