Selasa, 12 Maret 2024

BOLEHKAH PEKERJA BERAT TAK BERPUASA?


Oleh: KH. Shiddiq Al Jawi, M. Si.


Tanya :

Ustadz, bolehkah pekerja berat, seperti buruh bangunan, buruh pembangun jalan, tak berpuasa Ramadhan?


Jawab :

Para ulama berbeda pendapat apakah pekerja berat boleh tak berpuasa atau tetap wajib berpuasa Ramadhan.


Pertama, pendapat jumhur ulama, bahwa pekerja berat tetap wajib sahur dan berniat puasa pada malam hari, lalu melaksanakan puasa sekuat kemampuannya. Jika di tengah puasanya itu kemudian mereka merasakan haus atau lapar yang hebat, yang dikhawatirkan terjadi dharar (bahaya) atas diri mereka, baru boleh tak berpuasa, dan mereka wajib mengqadha, disamakan dengan orang sakit (mariidh). (QS Al Baqarah:184). Bahkan jika terjadinya dharar itu sudah menjadi kepastian, bukan sekedar kekhawatiran, mereka wajib berbuka (QS An Nisaa:29).


Secara umum pekerja berat oleh jumhur fuqaha digolongkan mukallaf yang tetap wajib berpuasa, karena tak ada dalil syar’i khusus yang memberikan rukhsah (keringanan) kepada mereka, kecuali terjadi dharar. Pendapat ini disebutkan Syaikh Wahbah Zuhaili dan dinisbatkannya kepada jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sesuai penjelasan Imam Abu Bakar Al Ajiri dalam kitab Kasyaful Qina’ (2/361) dan Ghayatul Muntaha (1/323). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 3/79). Ulama kontemporer yang berpendapat semisal ini antara lain Syaikh Shaleh Al Fauzan, Syaikh Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Utsaimin. 


Kedua, pendapat sebagian ulama, bahwa pekerja berat boleh tak berpuasa dan cukup membayar fidyah, selama mereka tak mampu berpuasa dan tak berkesempatan untuk mengqadha puasanya. Jika mereka berkesempatan mengqadha, mereka boleh tak berpuasa tapi wajib mengqadha. Ini pendapat sebagian ulama Hanafiyah, seperti penulis kitab Hasyiah Ibnu Abidin (2/420). Ulama kontemporer yang berpendapat seperti ini antara lain Syaikh Yusuf Qaradhawi.


Secara umum pekerja berat disamakan dengan laki-laki/perempuan tua, atau orang sakit yang tak ada harapan sembuh, yang tak mampu lagi berpuasa dan dicukupkan dengan fidyah. Mereka mendapat rukhsah sesuai firman Allah (artinya),”Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah:184). (Yusuf Qaradhawi, Fiqh As Shiyam, hlm. 59).


Menurut kami, yang rajih (kuat) pendapat pertama, karena tiga alasan sbb;


Pertama, mengamalkan pendapat pertama berarti mengamalkan dua dalil (jama’), yaitu dalil wajibnya puasa (QS Al Baqarah:183) dan dalil wajibnya mencari nafkah (QS Al Baqarah:233). Sedang pendapat kedua, mengamalkan satu dalil saja atas dasar tarjih, yaitu dalil wajibnya mencari nafkah (QS Al Baqarah:233). Kaidah ushul fiqih : i’mal al dalilain awlaa min ihmal ahadihima bi al kulliyah (mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya secara menyeluruh). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/491).


Kedua, pendapat pertama mengamalkan azimah (hukum asal), yaitu wajibnya berpuasa, sedang pendapat kedua mengamalkan rukhsah. Pengamalan azimah sudah yakin dalilnya, sedang mengamalkan rukhsah masih diragukan karena tak ada dalil khusus yang memberi rukhsah bagi pekerja berat. Kaidah fiqih : al yaqiin laa yazuulu bi as syakk (keyakinan tak dapat hilang dengan keraguan). (Imam Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).


Ketiga, pendapat pertama lebih tepat tahqiq manath-nya. Sebab pekerja berat yang mengalami dharar lebih tepat digolongkan kepada orang sakit yang ada harapan sembuh (QS Al Baqarah:184), bukan digolongkan kepada laki-laki/perempuan tua, atau orang sakit yang tiada harapan sembuh (QS Al Baqarah:184). Kelompok terakhir ini kondisinya tak mungkin pulih, yakni tak mungkin menjadi muda lagi, atau sembuh lagi. Ini berbeda dengan pekerja berat yang kondisinya dapat pulih, sama dengan orang sakit yang ada harapan sembuh. Wallahu a’lam.


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Minggu, 10 Maret 2024

RUKYAT HILAL DAN POSISI HISAB ASTRONOMIS


Oleh: Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah


 Tanya:

Rukyat hilal untuk awal bulan Kamariah setiap tahun memicu perdebatan di generasi muslim di sini pada Ramadan. Bagaimana sikap kita terhadap pendapat tentang penggunaan hisab astronomis sebagai ganti rukyat untuk menetapkan awal Ramadan? Apakah itu merupakan pendapat yang marjuh (lemah) saja atau malah tertolak, yakni batil?


Dengan ungkapan lain, apakah ada syubhat dalil ataukah tidak? Jika merupakan pendapat yang tertolak–seperti yang saya pahami–apa hukum berpuasa mereka yang mengikuti pendapat ini? Perlu diketahui, ada sejumlah orang di sini, di Australia, dan negara-negara Barat lain, dan mereka terus bertambah.


Masalah lain, jika menjadi jelas bagi orang yang berpuasa bahwa dia menyalahi rukyat, lalu apa yang harus ia lakukan? Bukankah dalam hal itu ada suatu kesusahan?


Seperti halnya bahwa sebagian dari orang yang berdiskusi dengan kami mengatakan bahwa puasa berdasarkan rukyat hilal tidak praktis. Kadang mereka keluar untuk merukyat tetapi mereka tidak bisa melihat, atau mereka berbeda-beda dalam melihatnya dan ini menyebabkan persoalan! Lalu apa pendapat dalam masalah ini?


Kemudian hisab saat ini telah menetapkan kelahiran hilal dengan sangat teliti, dan berikutnya membatasi kemungkinan melihatnya sehingga seandainya tidak terlihat, lalu kenapa kita tidak bersandar kepada hisab sehingga memudahkan masalah tersebut sebagaimana kita menghitung waktu-waktu salat?


Jawab:

Rukyat adalah yang dijadikan sandaran dalam puasa Ramadan sesuai dengan dalil-dalil yang dinyatakan dalam hal itu. Di antaranya:


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ


“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika kalian tertutup (tidak melihatnya) maka genapkan hitungan Syakban tiga puluh hari.”


Adapun yang dijadikan sandaran oleh mereka yang menggunakan hisab astronomis berupa dalil-dalil yang mereka pandang, maka semua itu tertolak dan tidak bisa diberlakukan atas masalah tersebut. Dalil paling masyhur yang mereka sebutkan ada dua:


Pertama, hadis Rasul saw.,


إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (رواه البخاري)


“Kami adalah umat yang ummiyyah, kami tidak bisa menulis dan menghitung, satu bulan itu begini dan begitu.” (HR Al-Bukhari)


Hadis ini, meski di dalamnya ada washfun mufhimun (sifat yang bisa memberikan pemahaman) yaitu kata ummiyyah yang bisa saja membisikkan bahwa itu merupakan ‘illat yang mewajibkan beramal menurut mafhum, yakni andai bukan umat yang ummiyyah niscaya kita menggunakan hisab.


Hanya saja, ini tidak benar seperti yang sudah diketahui di dalam ushul. Sebab ini adalah mafhum yang diabaikan. Karena sifat ummiyah untuk menyatakan kondisi pada galibnya. Orang arab mayoritasnya ummiy. Ditambah lagi bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan oleh nas yaitu hadis,


فإن غُمَّ عليكم فأكملوا العدّة ثلاثين (البخاري)


“Jika kalian tertutup mendung, maka genapkanlah hitungan tiga puluh.” (HR Al-Bukhari)


Tidak disebutkan bersamanya batasan. Artinya, jika rukyat hilal tidak mungkin karena tertutup mendung atau hujan, yakni suatu sebab yang menghalangi rukyat, hukum syarak telah ditetapkan dengan menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari sehingga meski sekalipun hilal muncul, tetapi tertutup mendung. Atas dasar itu, maka yang diterapkan adalah manthuq dan mafhum harus diabaikan.


Ini fakta tentang syarat beramal dengan mafhum dalam kebanyakan kondisi, mafhum itu diabaikan jika dinyatakan untuk menyatakan kondisi galibnya; atau jika dibatalkan oleh nas misalnya:


وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ


“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (QS Al-Isra’ [17]: 31)


Takut kemiskinan (khasyyah imlâq) merupakan sifat yang memberikan pemahaman (washfun mufhimun), yakni khasyyah al-faqri (takut kemiskinan). Demikian juga pernyataan itu menunjukkan kondisi pada galibnya. Mereka membunuh anak-anak karena takut miskin. Kemudian bahwa mafhum tersebut telah dibatalkan dengan nas,


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ


“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam.” (QS an-Nisa’ [4]: 93)


Oleh karena itu mafhum ini diabaikan. Tidak dikatakan bahwa yang haram adalah membunuh anak-anak karena takut kemiskinan dan menjadi halal jika ia membunuhnya karena kaya! Akan tetapi, pembunuhan itu tetap haram dalam dua kondisi itu, baik karena kemiskinan atau kaya. Demikian juga ayat,


لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً


“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS Ali Imran [3]: 130)


Kata adh’âfan mudhâ’afatan (berlipat ganda) merupakan washfun mufhimun (sifat yang memberikan pemahaman) dan demikian juga menyatakan kondisi pada galibnya. Mereka mengambil riba berlipat ganda. Kemudian mafhum ini diabaikan dengan nas,


وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275)


Oleh karena itu mafhum ini diabaikan. Tidak bisa dikatakan yang haram adalah riba yang banyak, sedangkan riba yang sedikit boleh. Akan tetapi, riba berapa pun banyaknya adalah haram sebab mafhum (adh’âfan mudha’afatan) diabaikan seperti yang kami katakan.


Begitulah, mafhum kata “ummiyah” diabaikan seperti yang kami jelaskan. Yakni, bahwa rukyat hilal jika terhalang karena mendung atau hujan, maka wajib menggenapkan hitungan bulan menjadi tiga puluh, baik kita mengetahui hisab ataupun tidak mengetahui.


Kedua, pendapat mereka jika waktu-waktu salat di situ hisab dijadikan sandaran, dan jika demikian maka waktu puasa di situ hisab juga dijadikan sandaran. Jawaban terhadap hal itu


Siapa yang menelaah nas-nas yang dinyatakan tentang puasa, maka ia akan mendapati hal itu berbeda dari nas-nas yang dinyatakan tentang salat. Puasa dikaitkan dengan berbuka dan dengan rukyat:


 مَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ


“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS Al-Baqarah [2]: 185)


صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِه


“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”


Jadi rukyat adalah (yang dinyatakan oleh) hukum. Akan tetapi nas-nas tentang salat telah dikaitkan dengan terealisasinya waktu,


 أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ


“Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir.” (QS Al-Isra’ [17]: 78)


إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا


“Jika matahari tergelincir maka salatlah kalian.”


Jadi salat bergantung pada terealisasinya waktu. Oleh karenanya, dengan wasilah apa pun Anda tetapkan waktu, maka Anda harus salat. Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu tergelincirnya matahari, atau Anda melihat bayangan untuk melihat bayangan segala sesuatu, atau semisalnya seperti yang ada di dalam hadis-hadis tentang waktu-waktu salat, jika Anda lakukan hal itu dan Anda tetapkan waktu salat, maka salatnya sah.


Jika Anda tidak melakukan hal itu, tetapi Anda menghitungnya secara astronomis lalu Anda tahu bahwa waktu tergelincir atau jam sekian lalu Anda lihat jam tanpa keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka salat telah sah. Yakni bahwa Anda tetapkan waktu dengan wasilah apa saja.


Mengapa? Sebab Allah SWT meminta Anda salat karena masuknya waktu dan menyerahkan Anda penetapan masuknya waktu tanpa menentukan tata cara penetapan itu.


Sedangkan puasa, maka Allah meminta Anda untuk berpuasa dengan rukyat, jadi Allah membatasi sebab untuk Anda. Bahkan lebih dari itu, Allah berfirman kepada Anda jika rukyat terhalang mendung sehingga Anda tidak bisa melihat, maka Anda tidak berpuasa hingga meskipun hilal ada di balik mendung dan Anda merasa yakin adanya hilal menurut hisab astronomis.


Inilah pendapat kami dalam masalah ini. Hisab astronomis tidak boleh dijadikan sandaran dalam penentuan puasa dan berbuka Ramadan, akan tetapi yang harus dijadikan sandaran adalah rukyat.


– Adapun bagaimana puasa orang yang menggunakan hisab astronomis, jika mereka berpuasa pada hari-hari yang dihitung bagian dari Ramadan sesuai rukyat, maka itu adalah puasa yang sah. Sebaliknya jika mereka melewatkan satu hari dari Ramadan sesuai rukyat maka mereka dimintai pertanggungjawaban atasnya dan mereka wajib mengqadanya.


Ini yang kita yakini dan kita jelaskan kepada masyarakat. Kita tidak memiliki kekuasaan memaksa mereka atas pendapat kita. Melainkan kita jelaskan kepada mereka dengan uslub yang baik dan hikmah yang baik dan masalah berhenti. Kami tidak menjadikan masalah tersebut dalam bentuk benturan pendapat, tetapi kami gariskan garis yang lurus di samping garis yang bengkok. Dan Allah Swt. adalah Maha Memberi Petunjuk kepada jalan yang lurus.


– Sedangkan pendapat bahwa mengikuti rukyat mempersulit masalah, maka kadang orang berpuasa pada hari terakhir Ramadan kemudian dia diberi berita bahwa hari itu adalah hari Id. Dan seandainya ia menjadi berbuka pada awal Ramadan lalu orang lain datang dan berkata, “Rukyat hilal telah terlihat jadi hari ini adalah Ramadan,” maka masalah tersebut menjadi sulit.


Jawaban hal itu adalah bahwa masalahnya lebih mudah dari hal itu. Seorang muslim berpuasa dan berbuka sesuai pengetahuannya tentang rukyat setelah ia mencarinya. Jika ia berpuasa atau berbuka berdasarkan tidak adanya rukyat hilal menurutnya, kemudian datang orang yang memberitahunya pengetahuan yang sahih tentang rukyat hilal, maka ia harus mengikutinya. Ini ditetapkan dengan hadis Rasulullah saw.. Diriwayatkan dari sekelompok orang Anshar,


غُمَّ عَلَيْنَا هِلاَلُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَاماً، فَجَاءَ رَكِبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهَدُوْا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلاَلَ بِاْلأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَفْطِرُوْا ثُمَّ يَخْرُجُوْا لِعَيْدِهِمْ مِنْ الْغَدِّ


“Hilal syawal tertutup mendung bagi kami sehingga kami berpuasa, lalu di akhir hari datang pengendara kuda dan mereka bersaksi di hadapan Nabi saw. bahwa mereka melihat hilal kemarin, maka Rasulullah saw memerintahkan mereka berbuka kemudian mereka keluar untuk melaksanakan salat Id mereka esok harinya.” (HR Ahmad)


Pada masa dahulu, faktanya bahwa sampainya berita rukyat dari tempat lain tidak mudah, seperti yang terjadi pada Rasulullah saw.. Berita rukyat delegasi yang datang ke Madinah sampai kepada Rasulullah saw. ketika sudah siang di mana Rasul dan kaum muslimin di Madinah berpuasa sebab mereka tidak melihat hilal.


Ketika delegasi itu memberitahu Rasul saw. tentang rukyat hilal, Rasul saw. pun memerintahkan kaum muslimin berbuka. Hari itu adalah hari terakhir Ramadan.


Rasul saw. berpuasa menggenapkan hitungan karena tidak berhasil merukyat (melihat) hilal di Madinah. Ketika datang berita kepada beliau bahwa hilal terlihat di tempat lain, beliau memerintahkan berbuka sebab hari itu hari pertama Syawal. Artinya, hari raya Id dan bukan penggenapan Ramadan.


Ini perkara yang mudah. Setiap daerah mencari berita rukyat. Jika hilal tidak terlihat dan tidak sampai berita yang sahih bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka hendaknya berpuasa atau berbuka. Jika sampai berita rukyat hilal, maka berita itu harus dijadikan sandaran sebab hadis tersebut merupakan seruan untuk semua orang “shûmû li ru`yatihi … “berpuasalah karena melihat hilal …”.


– Sedangkan ucapan Anda, “Bahwa mereka mengatakan (tidak praktis),” lalu kenapa tidak praktis? Jika penduduk Australia mencari rukyat hilal Syawal dan mereka tidak melihatnya, dan tidak sampai berita kepada mereka bahwa hilal terlihat di tempat lain, maka mereka hendaknya berpuasa.


Jika sampai kepada mereka berita rukyat hilal selama hari itu, maka mereka harus berbuka sebab hari itu adalah Id seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah saw., begitu. Kemudian sungguh sekarang ini berita bisa sampai dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu, masalahnya tidak praktis itu tidak ada alasan yang mendukungnya bagi seorang muslim yang ingin mencari kebenaran dalam ibadahnya.


– Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan lahirnya hilal, maka itu benar. Adapun bahwa hisab astronomis bisa menentukan kemungkinan rukyatnya, maka itu tidak benar. Sebab para astronom berbeda pendapat dalam menentukan kadar waktu yang terjadinya kelahiran hilal sehingga terlihat setelah tenggelam matahari.


Meski demikian kita tidak berpuasa dan berbuka menurut hakikat kelahiran hilal, akan tetapi menurut rukyatnya. Begitulah yang diperintahkan oleh Rasulullah saw., 


صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِين


“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal, jika kalian tertutup mendung maka genapkan hitungan Syakban tiga puluh.”


Kadang kala hilal Ramadan itu sudah ada, tetapi tertutup mendung sehingga tidak terlihat, maka hitungan Syakban digenapkan, sesuai nas hadis. Jadi, waktu berpuasa itu ditetapkan dengan rukyat seperti yang ada di dalam dalil-dalil. Seandainya waktu berpuasa seperti halnya waktu salat yakni tidak disyaratkan dengan rukyat, niscaya penetapan waktu menggunakan hisab adalah benar. Akan tetapi, dalil-dalil puasa datang bersandar pada rukyat, sedangkan dalil-dalil salat datang dengan pencapaian waktu tanpa mensyaratkan rukyat,


إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا…


“Jika matahari tergelincir, maka salatlah kalian.…”


Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Sabtu, 10 Februari 2024

HUKUM MENGINGKARI DAN MENENTANG KHILAFAH?

 


Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA

(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)


SOAL:

Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah?


JAWAB:

Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut.


PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal:


Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan:


“Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.”


Maka, semua yang hadir pun segera menerima khutbah tersebut, dan tak seorang pun menolaknya.[1] Setelah itu, mereka pun mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.[2] Kedua, pengangkatan para sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa’adah, yang kemudian diikuti oleh bai’at kaum Muslim di Masjid Nabawi.[3]


Kedua, nas-nas al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan,[4] cambuk untuk pezina,[5]termasuk rajam dan qishash,[6] menyiapkan pasukan untuk berjihad[7]dan sebagainya, yang kesemuanya itu hanya bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut.


Maka, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan khilafah sama dengan hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan menyiapkan pasukan di atas.


Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, fahuwa wajib.” juga berlaku dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq-nya.


Ketiga, nas-nas hadits yang memerintahkan untuk membai’at khalifah,[8]dan mencela orang yang tidak membai’at khalifah[9] atau melepaskannya.[10]


Semua ulama’ Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij —kecuali sekte an-Najadat— dan Muktazilah —kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi— sepakat, bahwa adanya imam dan imamah adalah wajib.


Pandangan ini bisa kita temukan, misalnya, dalam kitab Ghayat al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), as-Siyasah as-Syar’iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang lainnya.


Bahkan, Ibn ‘Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban yang paling penting),[11] dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath’i.[12]


KEDUA, mengenai hukum menegakkan khilafah, para ulama’ tidak ada ikhtilaf mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah,[13] yang oleh as-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari yang lain.[14]


Namun, as-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum —yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu ‘ain)— bisa tetap tegak.


Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut as-Syathibi, sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu ‘ain), sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ‘ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah.[15]


Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk kemaslahatan umum —yang beliau contohkan seperti hukum khilafah, wizarah (pembantu khalifah), niqabah (perwakilan para pemuka dalam majlis ummah), qadha’ (peradilan), imamah shalah (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan sebagainya— jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan.[16]


Karena itu, beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu.[17]


KETIGA, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan khilafah dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut:


Pertama,sebagai hukum syariat, adanya khilafah ini telah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai perkara dharuri (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama’ seperti Ibn ‘Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya Kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat.[18]


Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyath (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykalat (berbagai kemungkinan).[19] Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ Ahlussunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi).


Kedua, adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama’ sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib dikenai sanksi.[20]


Namun tetap harus dibedakan, bahwa ada orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya.


Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa kewajiban tersebut hukumnya tidak wajib, maka —sebagaimana pandangan ulama’ di atas— orang tersebut selain berdosa, juga masuk dalam kategori ahli bid’ah. Tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, karena tidak mengetahui tata caranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan ulama’.


Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma’fu (diampuni), karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama’ sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama’ apalagi mujtahid.


Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghair ma’ruf, karena itu mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama’ yang mempunyai cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Maka, dia tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallahu a’lam.


____________________________________

[1] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278.

[2] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278.

[3] Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, juz I, hal. 9.

[4] Q.s. al-Maidah [05]: 38.

[5] Q.s. an-Nur [24]: 02.

[6] Q.s. al-Baqarah [02]: 178.

[7] Q.s. al-Anfal [08]: 60.

[8] al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. hadits 3196; Muslim, Shahih Muslim, no. hadits 3372.

[9] Muslim, Shahih Muslim,


---

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Sabtu, 27 Januari 2024

HUKUM MENGADOPSI ANAK

 

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi, M. Si.


Tanya:

Ustadz, bagaimana hukum mengadopsi anak menurut Islam?


Jawab:

Adopsi dalam istilah fiqih Islam disebut dengan “tabanni”, yang didefinisikan sebagai perbuatan seseorang menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya. (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 90; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/120).


Adopsi sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab pada masa jahiliyah, yaitu sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai rasul. Anak yang diadopsi saat itu diperlakukan sebagai anak kandung dalam berbagai aspek hukumnya, misalnya dinasabkan kepada ayah angkatnya, mendapat waris dari ayah angkatnya, bekas istrinya tak boleh dinikahi oleh ayah angkatnya, dsb. Adopsi ini masih dibolehkan hingga masa awal Islam. Namun kemudian kebolehannya di-nasakh (dihapus) saat turunnya surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 yang mengharamkan adopsi atas umat Islam secara mutlak. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/508; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).


Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam telah mengharamkan mengadopsi anak dan membatalkan segala akibat hukumnya. Allah SWT berfirman (artinya) : 

“Dan Dia [Allah] tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (TQS Al Ahzab [33] : 4). 


Allah SWT juga berfirman (artinya) :

“Panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai (nama) ayah-ayah mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (TQS Al Ahzab [33] : 5).


Dengan ayat-ayat ini, Islam telah mengharamkan dan membatalkan tradisi adopsi anak dan memerintahkan orang yang mengadopsi anak untuk tak menasabkan anak angkat kepada dirinya, melainkan kepada ayah kandung anak itu sendiri. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).


Maka dari itu, segala bentuk peraturan dalam hukum positif Indonesia yang membolehkan adopsi anak, adalah peraturan kufur yang melawan dan bertentangan dengan syariah Islam. Misalnya Staatblaad tahun 1917 No 129 dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 1983.

Semua peraturan ini adalah peraturan kufur sehingga secara mutlak haram diterapkan oleh pemerintah saat ini dan haram pula diamalkan oleh umat Islam.


Siapa saja Muslim yang mengamalkan peraturan itu seraya meyakini kebenarannya dan mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, berarti telah murtad (keluar dari agama Islam). Adapun yang mengamalkan tapi tak meyakini kebenarannya, juga tak mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, ia masih dihukumi Muslim (tak murtad), tapi tetap berdosa besar (kabair). (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 44; Imam Dzahabi, Al Kabair, hlm. 154-155;Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 40/233).


Namun meski Islam mengharamkan mengadopsi anak, Islam tak mengharamkan sepasang suami istri mengasuh anak orang lain bersama mereka, misalnya anak yatim, anak pungut (al laqiith), atau anak orang fakir/miskin. Dalam arti, anak itu sekadar mendapat pemeliharaan dan nafkah yang layak, namun tak diperlakukan sebagai anak kandung sendiri. Misal tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, tetap tak mendapat hak waris, tetap tak mendapat perwalian nikah (jika anak itu perempuan), dan tetap diperlakukan sebagai ajnabi (bukan mahram) jika sudah baligh apabila7 memang tak termasuk mahram bagi suami/istri tersebut. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 198-199).


Jika demikian halnya, hukumnya boleh dan tidak haram. Karena hal itu tidak termasuk mengadopsi anak, melainkan termasuk perbuatan memberi bantuan/pertolongan kepada sesama muslim, yang telah dibenarkan berdasarkan dalil-dalil umum dari Alquran dan As Sunnah. Allah SWT berfirman (artinya) : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (TQS Al Maidah [5] : 2). Sabda Rasulullah SAW, ”Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya selalu menolong saudaranya.” (HR Muslim no 2699; Tirmidzi no 1995). 


Wallahu a’lam.

---


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Selasa, 23 Januari 2024

Suap untuk Mendapatkan Hak, Bolehkah?



Oleh: KH. M. Shidiq Al Jawi, M. Si.

(Pakar Fiqih Kontemporer)


Tanya :

Ustadz, ada ulama mengatakan menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak kita dibolehkan. Misal orang melamar kerja, dan dia memang sudah memenuhi semua kualifikasi dan lulus tes, kemudian dia menyuap karena diminta oleh pihak pemberi kerja. Ini katanya boleh. Yang haram katanya kalau orang itu menyuap padahal tak memenuhi kualifikasi dan tak lulus tes. Mohon pencerahannya. (Suratman, Makassar).


Jawab :

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, ”Haram hukumnya meminta, memberi, dan menerima suap, sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap. Hanya saja, menurut jumhur ulama boleh bagi seseorang menyuap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman atau kemudharatan, dan dosanya dipikul oleh penerima suap, sedang pemberi suap tak berdosa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).


Di antara ulama yang membolehkan suap seperti itu adalah Imam Ibnu Hazm, yang berkata, ”Adapun orang yang terhalang dari haknya lalu dia memberi (suap) untuk menolak kezaliman yang menimpa dirinya, maka yang demikian itu mubah (boleh) bagi pemberi, sedang bagi penerima berdosa.” (fa-ammaa man muni’a min haqqihi fa-a’tha liyadfa’a ’an nafsihi al zhulma fa-dzaalika mubaahun li al mu’thi wa amma al aakhidzu aatsimun). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VIII/118). Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat serupa. (Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz XXXI hlm. 285, Juz XXIX hlm. 258, dikutip oleh Syeikh ‘Athiyah Muhammad Salim dalam kitabnya Al Risywah, hlm. 35-36).


Dalil mereka adalah dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman hadits yang mengharamkan suap, di antaranya :


(1) hadits bahwa Rasulullah SAW telah memberikan harta kepada peminta-minta padahal harta itu akan menjadi api neraka bagi peminta-minta. Umar bertanya.”Lalu mengapa Engkau tetap memberikan?” Rasulullah SAW menjawab, ”Karena mereka tetap saja memintaku dan Allah tidak menghendaki aku bersifat bakhil.” (HR Ahmad, no 10739). (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al Fatawa, Juz XXIX hlm. 258);


(2) pendapat Ibnu Mas’ud ra yang memberi suap di Habasyah sebesar dua dinar agar dapat bebas melakukan perjalanan, dia berkata, ”Dosanya bagi penerima, bukan pemberi.” Juga pendapat sebagian tabi’in, yaitu ‘Atha dan Al Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).


Namun dalil di atas tak dapat diterima, karena : (1) dalil pertama itu topik (maudhu’)-nya adalah pemberian harta kepada peminta-minta, bukan pemberian harta untuk menyuap, maka tak dapat ditarik kesimpulan umum hingga mencakup topik suap. Kaidah ushuliyah menyebutkan : ‘Umuum al lafzhi fii khushush as sababi huwa ‘umuumun fii maudhuu’ al haditsah wa al su’aal wa laysa ‘umuuman fii kulli syai`in. (Keumuman lafal dalil dalam sebab yang khusus adalah keumuman dalam topiknya dan pertanyaan [kepada Nabi SAW], bukan umum untuk segala sesuatu). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/242). (2) dalil kedua itu berupa pendapat/ijtihad shahabat atau tabi’in, padahal keduanya bukan sumber hukum yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin An Nabhani, ibid., III/417).


Jadi, dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman haramnya suap itu tak dapat diterima, sehingga pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan semua jenis suap, termasuk juga suap untuk mendapatkan suatu hak atau untuk menolak suatu kezaliman, berdasarkan keumuman hadits yang mengharamkan semua jenis suap. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Syaukani dan Imam Taqiyuddin An Nabhani, rahimahumallah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, X/531; Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, II/333). Wallahu a’lam. []


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Sabtu, 23 Desember 2023

MUSLIM MEMBUAT KUE-KUE DENGAN HIASAN NATAL, BOLEHKAH??



Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

(Pakar Fikih Kontemporer)


Tanya:

Assalamualaikum, ustaz, mau tanya. Kita sebagai muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery dan setiap menjelang natal dan tahun baru diharuskan menyediakan kue yang dihias dengan hiasan identik dengan natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll. Apakah juga termasuk yang diharamkan pekerjaannya, ustaz, dan jenis pekerjaannya? (Ghufron, Klaten).


Jawab:

Wa’alaikumussalam wr. wb.


Haram hukumnya muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue-kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan natal, seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan termasuk ke dalam tā’awun (tolong menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.


Allah Swt. berfirman,

وتعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Mā`idah : 2).


Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ كُلِّ مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى إِقَامَةِ شَعَائِرِهِمْ الدِّينِيَّةِ


“Tidak diperbolehkan menjual segala sesuatu yang akan membantu mereka (kaum kafir) untuk melaksanakan syiar-syiar keagamaan mereka (kaum kafir).” (Ibnu Taimiyah, Iqtidhā` Al-Shirāt Al-Mustaqīm, 2/256).


Selain larangan tā’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, membuat kue-kue yang dihiasi dengan hiasan-hiasan natal seperti lonceng, cemara, dsb. juga dapat tergolong perbuatan tasyabbuh bil kuffar yaitu menyerupai kaum kafir. Hal ini karena biasanya yang membuat kue-kue natal seperti itu hanyalah orang-orang kafir Nasrani. Jika yang membuat kue seperti itu adalah seorang muslim, berarti muslim itu telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai kaum kafir. Sedangkan Islam telah mengharamkan perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir) tersebut, sesuai sabda Rasulullah saw.,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud, no. 4031; Ahmad, Al-Musnad, Juz II, hlm. 50).


Hadis ini sahih menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bāriy (10/271), dan juga sahih menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Irwā`ul Ghalīl, 5/109.


Berdasarkan larangan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) dan ta’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يُبَايِعُ الْمُسْلِمُ مَا يَسْتَعِينُ الْمُسْلِمُونَ بِهِ عَلَى مُشَابَهَتِهِمْ فِي الْعِيدِ مِنْ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِعَانَةً عَلَى الْمُنْكَرِ


“Seorang muslim tidak boleh menjual apa-apa yang dapat membantu umat Islam untuk menyerupai kaum kafir dalam hari raya mereka (natal, dsb.), seperti makanan, pakaian, dan sejenisnya (yang mengandung hiasan-hiasan syiar agama mereka), karena dalam jual beli tersebut terdapat perbuatan membantu kemungkaran.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, 25/319).


Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa haram hukumnya seorang muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan Natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan muslim itu berarti telah melakukan ta’āwun (tolong menolong) dalam dosa dan perbuatan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) yang diharamkan dalam Islam.


Sumber:

Muslimah News

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Senin, 04 Desember 2023

HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DARI CALEG



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

 

Tanya :

Bagaimana hukum menerima pemberian dari caleg? (Setyo, Depok).

 

Jawab :

Para ulama kontemporer telah sepakat mengenai haramnya memberi atau menerima pemberian dalam rangka pemilu (al intikhabat), baik pemilu legislatif (al intikhabat al barlamaniyyah) maupun pemilu presiden (al intikhabat ar ri`asiyyah). Para ulama tersebut hanya berbeda pendapat dalam hal alasan keharamannya.

 

Sebagian ulama seperti Dr. Thal’at Afifi, juga ulama Lembaga Al Azhar (Mu`assasah Al Azhar), dan ulama Darul Ifta` Al Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) mengharamkan dengan alasan pemberian itu dianggap termasuk risywah (suap). Sedang sebagian ulama lainnya seperti Prof. Dr. Ali As Salus mengharamkan karena pemberian itu dianggap pengkhianatan terhadap syahadah (kesaksian) yang diberikan pemilih dalam pemilu, yang seharusnya kesaksian itu diberikan tanpa bayaran atau pemberian apa pun. (Fahad bin Shalih bin Abdul Aziz Al ‘Ajlan, Al Intikhabat wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 418; www.manaratweb.com).

 

Menurut kami, hukumnya secara syar’i memang haram, baik memberi atau menerima pemberian, namun alasan keharamannya yang lebih tepat adalah karena risywah (suap), bukan karena pengkhianatan syahadah (kesaksian).

 

Yang demikian itu karena dalil-dalil umum yang mengharamkan risywah (suap) dapat diterapkan secara tepat pada fakta pemberian yang diberikan oleh caleg (atau capres) kepada para pemilih. Pemberian ini termasuk dalam pengertian umum suap (risywah), yaitu setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran/pemberian bagi pihak tersebut untuk menunaikannya. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/332; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 22/219).

 

Dalil-dalil umum yang mengharamkan suap antara lain hadits dari Abdulllah bin ‘Amr RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga hadits dari Tsauban RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan dua hadits di atas dengan berkata,”Hadits-hadits ini bermakna umum yang mencakup setiap suap, baik suap untuk menuntut yang hak maupun untuk menuntut yang batil, baik suap untuk menolak mudharat (bahaya) maupun untuk mendapatkan manfaat, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman, semua suap ini haram hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah A Islamiyyah, 2/332).

 

Berdasarkan keumuman dalil haramnya suap ini, maka haram hukumnya pemberian caleg, baik bagi pihak yang memberi (caleg) maupun bagi pihak yang menerima (pemilih). Terlebih lagi, suap yang diberikan ini adalah suap untuk menuntut yang batil. Karena dalam sistem demokrasi saat ini seorang anggota legislatif akan melakukan kebatilan di parlemen, yaitu menjalankan tugas legislasi dengan menyusun UU yang bukan Syariah Islam. 


Adapun tidak tepatnya alasan haramnya pemberian caleg karena dianggap pengkhianatan syahadah (kesaksian), karena syahadah itu secara syar’i hanya diberikan dalam sidang peradilan (majelis al qadha`), bukan di luar sidang pengadilan seperti di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Syaikh Ahmad Ad Da’ur dalam kitabnya Ahkamul Bayyinat menjelaskan definisi kesaksian (syahadah) sebagai pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan redaksi persaksian yang dilakukan di majelis peradilan. (Ahmad Ad Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hlm.6).

 

Kesimpulannya, haram hukumnya seorang caleg memberi pemberian, sebagaimana haram pula hukumnya seorang muslim menerima pemberian itu, baik berupa uang maupun barang. Sama saja apakah diberikan dalam rangka kampanye, maupun diberikan secara terselubung tetapi ada indikasi kuat terkait kampanye, misalnya memberikan hadiah saat pengajian atau berinfak membantu pembangunan masjid menjelang waktu pemilu. Wallahu a’lam.


Sumber:

https://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/59


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

—————————

—————————