Rabu, 25 Oktober 2023

HUKUM MENONTON FILM DI BIOSKOP

 


Oleh: KH. M Shiddiq Al Jawi, M. Si.


Tanya :

Ustadz, apa hukumnya nonton film di bioskop?


Jawab :

Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha` Abu Rasytah, Ajwibah As’ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).


Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya), "Katakanlah, 'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (QS Yunus [10] : 101). Juga firman-Nya (artinya), ”Katakanlah, 'Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati.” (QS Al-Mulk [67] : 23).


Ayat-ayat ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat. Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri, berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 260).


Adapun syarat infishal, didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya : Pertama, Nabi SAW telah menetapkan ketika shalat shaf laki-laki di depan sedang shaf perempuan di belakang. (HR Bukhari dari Anas). Kedua, pada masa Nabi SAW jika selesai shalat, jamaah perempuan keluar dari masjid lebih dulu, setelah itu jamaah laki-laki. (HR Bukhari dari Ummu Salamah). Ketiga, Nabi SAW memberi pengajaran kepada laki-laki dan perempuan pada hari yang berbeda. (HR. Bukhari dari Abu Said Al-Khudri).


Dalil-dalil ini menunjukkan laki-laki dan perempuan pada asalnya wajib terpisah. Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syara’, misalnya beribadah haji, berjual-beli, ijarah (sewa menyewa), belajar, berobat, merawat orang sakit, menjalankan bisnis pertanian, industri, dan yang semisalnya. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 37; An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 321; Abu Nashr Al-Imam, Al-Ikhtilath Ashl Al-Syarr, hlm. 39).


Maka, kelompok penonton laki-laki dan perempuan di bioskop wajib terpisah, sebab keterpisahan ini merupakan prinsip asal dalam pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan.


——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

———————————

—————————

Sabtu, 29 April 2023

KRITERIA ULIL AMRI YANG WAJIB DITAATI OLEH UMAT ISLAM




Oleh KH. M. Shiddiq Al Jawi, M. Si.


Tanya

Mohon maaf ustadz. Bila ada pemahaman bahwa bila menghadapi sebuah ikhtilaf yang berhak mengambil keputusan hukum dan harus diikuti fatwanya adalah seorang ulil amri (imam, amirul mukminin). Sedangkan titik permasalahannya ‘kan siapa Ulil Amri yang sah sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah itu? Bila presiden yang dianggap sebagai Ulil Amri, lalu apakah presiden-presiden itu menggunakan dasar hukum Al Qur’an As Sunnah dalam memerintah? Presiden dengan jumlah banyak itu apa tidak menyalahi dalil bila ada dua Khalifah maka bunuhlah yang satunya. Dan apa tidak menyalahi contoh-contoh Rosulullah dan sahabat bahwa Ulil Amri itu tunggal? Apakah presiden itu dalam memerintah mengutamakan umat Islam? Inilah sumber masalah itu. Mohon pencerahannya ustadz. (Hamba Allah).


Jawab :

Terdapat ayat yang memerintahkan umat Islam untuk mentaati Ulil Amri, yaitu firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An Nisa : 59).

Ayat tersebut jelas menunjukkan kewajiban mentaati Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara umat Islam. Namun kemudian, ada yang menafsirkan ketaatan kepada penguasa dalam ayat tersebut bersifat mutlak dan umum untuk setiap pemegang kekuasaan (penguasa), tidak dilihat lagi apakah Ulil Amri itu Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) ataukah penguasa dalam sistem pemerintahan sekular, seperti presiden dalam sistem republik, atau raja dalam sistem kerajaan (monarki). (Muhammad bin Abdullah Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 8-9).

Padahal pemahaman yang shahih terhadap ayat tersebut, bahwa Ulil Amri yang dimaksud bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yaitu Imam (Khalifah) dan para wakilnya (al-imâm wa nuwâbuhu). (Muhammad bin Abdullah Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 17).

Yang dimaksud para wakilnya, disebut juga para penguasa (al-hukkâm), yaitu para pemegang kekuasaan di bawah Khalifah, seperti gubernur (al-wâli), para ‘âmil (setingkat bupati/walikota), mu’ âwin tafwîdh (pembantu khalifah bidang kekuasaan), dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm Al-Hukm fi Al-Islâm, hlm. 250).

Dan ketaatan kepada Imam (Khalifah) dan para wakilnya (al-imâm wa nuwâbuhu) tersebut juga terbatas pada perkara yang ma’ruf (yang dibenarkan syariah Islam), tidak ada ketaatan pada segala perkara yang mungkar atau maksiat. (Muhammad bin Abdullah Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 17)


Ikhtilaf Ulama Seputar Makna Ulil Amri

Para ulama dan mufassirin berbeda pendapat menafsirkan apa yang dimaksud Ulil Amri dalam ayat tersebut, menjadi 5 (lima) pendapat, yaitu :


Pertama, Ulil Amri adalah para pemimpin (al-umarâ). Ini pendapat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas RA. Ini pendapat yang dirajihkan oleh Imam Thabari dan merupakan pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf, sebagaimana penjelasan Imam Nawawi.

Kedua, Ulil Amri adalah para ‘ulama. Ini pendapat Jabir bin Abdillah RA, Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, dll.

Ketiga, Ulil Amri adalah para shahabat Nabi SAW. Ini pendapat Mujahid (ulama tabi’in).

Keempat, Ulil Amri adalah pemimpin dan ulama, demikian pendapat Imam Ibnu Katsir, Imam Ibnu ‘Arabi, Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Imam Syaukani, dan Syekh Abdurrahman bin As-Sa’di.

Kelima, Ulil Amri adalah istilah yang lebih umum pemimpin dan ulama ) (al-umarâ wa al-’ulamâ), yaitu setiap pemimpin dan tokoh yang diikuti, atau yang disebut dengan istilah ahlul halli wal ’aqdi. (Muhammad bin Abdullah Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 14-15).

Pendapat yang râjih (lebih kuat) menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Ulil Amri dalam ayat QS An-Nisa : 59 adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik Khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah Khalifah, seperti para gubernur (al-wâli), Qâdhi Qudhât (pemimpin para hakim), Qâdhi Mazhâlim (hakim yang mengadili sengketa negara dengan rakyat), para mu’âwin tafwidh (pembantu Khalifah dalam urusan kekuasaan), dan sebagainya. (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm Al-Hukm fi Al-Islâm, hlm. 247).

Pendapat Imam Taqiyuddin An-Nabhani ini sesungguhnya sejalan dengan pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf yang mengartikan Ulil Amri sebagai al-umarâ, yaitu para pemimpin (dalam sistem pemerintahan Islam).


Tiga Kriteria Ulil Amri

Ulil Amri yang wajib ditaati dalam ayat QS An-Nisa : 59 adalah penguasa (al-hâkim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik Khalifah sebagai pemimpin tertingginya, maupun aparat-aparat kekuasaan lainnya (al-hukkâm) di bawah Khalifah.

Terdapat 3 (tiga) kriteria (syarat) agar seseorang dapat disebut sebagai Ulil Amri, yaitu :

Pertama, orang tersebut telah dibaiat oleh umat Islam dengan baiat yang sah secara syar’i.

Kedua, orang tersebut memenuhi syarat-syarat bai’at in’iqad sebagai Khalifah.

Ketiga, orang tersebut menerapkan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala bidang kehidupan. (Syekh Abu Nizar Asy-Syami, Fashlul Kalâm fi Masyrû’iyyat al-Hukkâm) (http://www.al-waie.org/archives/article/13778).

Penjelasan dalil-dalil untuk tiga syarat tersebut adalah sbb :

Pertama, orang tersebut telah dibaiat oleh umat Islam dengan baiat yang sah secara syar’i. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menjelaskan tentang baiat, yaitu kontrak politik antara umat Islam dan Imam (Khalifah), yang berkonsekuensi adanya kewajiban taat dari rakyat kepada Imam (Khalifah) yang dibai’at itu, misalnya sabda Rasulullah SAW :

مَن بايَعَ إمامًا فأعطاهُ صَفقةَ يَدِهِ وثَمَرةَ قَلبِه، فليُطِعْه ما استَطاعَ، فإنْ جاءَ آخَرُ يُنازِعُه فاضرِبوا عُنُقَ الآخَرِ

“Barangsiapa yang membaiat seorang Imam (Khalifah) lalu memberikan genggaman tangannya kepadanya, dan memberikan buah hatinya kepadanya, maka wajiblah dia mentaati Imam itu sekuat kemampuan dia. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan Imam itu, maka penggalah orang tersebut.” (HR Muslim no. 1844).

Kedua, orang tersebut memenuhi syarat-syarat bai’at in’iqad sebagai Khalifah.

Perlu diketahui, bai’at ada dua, (1), bai’at in’iqad (atau disebut juga bai’at khashash), yaitu baiat untuk mengangkat seseorang untuk menjadi Khalifah. (2), baiat taat (atau disebut juga baiat ‘aammah), yaitu baiat dari umat Islam secara umum sebagai janji setia untuk mentaati Khalifah (Imam) yang sudah dibaiat.

Syarat-syarat bai’at in’iqad ada 7 (tujuh), yaitu :

(1) Muslim,

(2) Laki-Laki,

(3) Baligh (Dewasa),

(4) Aqil (Berakal),

(5) Merdeka (Bukan budak),

(6) Adil (Bukan fasik),

(7) Mampu. (rincian dalil-dalil ketujuh syarat-syarat ini lihat Abdul Qadim Zallum, Nizhâmul Hukm fi Al-Islâm, hlm. 50-53; Ajhizah Daulat Al-Khilâfah, hlm. 22-27).

Ketiga, orang tersebut menerapkan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala bidang kehidupan. Dalilnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan para penguasa (al-hukkâm) untuk menerapkan Syariah Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam segala aspek kehidupan, tidak hanya Syariah Islam dalam bidang ibadah (rukun Islam) saja, seperti sholat, zakat, atau haji misalnya. Ayat yang mewajibkan menerapkan Syariah Islam secara kaffah misalnya firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah : 208).

Demikianlah tiga kriteria untuk penguasa yang disebut Ulil Amri; yaitu : (1) telah dibai’at; (2) memenuhi tujuh syarat bai’at in’iqad, dan (3) menerapkan Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan.

Mereka yang disebut Ulil Amri itu hakikatnya adalah Khalifah, sebagai pemimpin tertinggi dalam negara Khilafah, termasuk para wakil Khalifah, yang disebut dengan istilah aparat-aparat kekuasaan (al-hukkâm) di bawah Khalifah, seperti para gubernur (al-wâli), Qâdhi Qudhât (pemimpin para hakim), Qâdhi Mazhâlim (hakim yang mengadili sengketa negara dengan rakyat), para mu’âwin tafwidh (pembantu Khalifah dalam urusan kekuasaan), dan sebagainya. (Abdul Qadim Zallum, Nizhâm Al-Hukm fi Al-Islâm, hlm. 247).

Maka dari itu, para presiden dalam sistem republik, atau para raja dalam sistem kerajaan (monarchy), sesungguhnya tidak termasuk Ulil Amri, yang wajib ditaati oleh umat Islam, karena mereka tidak memenuhi satu atau lebih dari tiga kriteria Ulil Amri yang telah kami sebutkan di atas.

Wallahu a’lam.


Sumber:

https://shiddiqaljawi.com/kriteria-ulil-amri-yang-wajib-ditaati-oleh-umat-islam/


——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

———————————

—————————

Kamis, 20 April 2023

HUKUM TARAWIH DAN TAKBIRAN SEBELUM TERBUKTINYA HILAL SYAWAL

 


Oleh KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

Tanya:

Ustadz, bolehkah kita melakukan takbiran atau sholat tarawih, pada malam hari menjelang masuknya Idul Fitri (malam 30 Ramadhan), tapi belum ada pengumuman rukyatul hilal secara global untuk bulan Syawal ? (Nanang Syaifurozi, Yogjakarta)

Jawab:

Tidak boleh atau haram hukumnya melakukan takbiran jika belum terbukti adanya rukyatul hilal untuk bulan Syawal.

Sebaliknya, selama belum ada rukyatul hilal untuk bulan  Syawal, malam 30 Ramadhan itu masih dianggap bulan Ramadhan. Maka pada malam itu masih disyariatkan sholat tarawih, niat puasa, dan bersahur.

Ketidakboleh takbiran, dan sebaliknya tetap disyariatkannya sholat tarawih, niat puasa, dan bersahur pada malam itu, sebelum terbukti rukyatul hilal global, melakukan didasarkan pada 2 (dua) alasan sbb: 

Pertama, karena sebelum terbuktinya rukyatul hilal untuk bulan Syawal, berarti malam itu masih dianggap bulan Ramadhan. Ini adalah pengamalan istis-haabul ashl, yakni kaidah fiqih yang digunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum asal sebelum adanya dalil yang mengubah hukum asal menjadi hukum baru. 

Kaidah fiqih yang termasuk istis-haabul ashl misalnya:

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلىَ مَا كَان

"Al-ashlu baqaa`u maa kaana ‘ala maa kaana." (yang menjadi hukum asal untuk sesuatu, adalah tetapnya hukum yang sudah ada mengikuti hukum sebelumnya). (Tajuddin As Subki, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, 1/49).

Berdasarkan kaidah fiqih tersebut, berarti hukum asalnya adalah tetapnya bulan Ramadhan, yaitu tidak berubah menjadi bulan Syawal sebelum terbuktinya rukyatul hilal untuk bulan Syawal. 

Jika rukyatul hilal Syawal belum terbukti, berarti kita masih disunnahkan shalat tarawih dan makan sahur, dan masih diwajibkan niat puasa Ramadhan. 

Sebaliknya, jika seseorang sudah takbiran padahal belum terbukti rukyatul hilal Syawal, berarti dia telah perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, sesuai sabda Rasulullah SAW:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد

”Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (‘amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR Bukhari no 2550; Muslim no 1718). 

Kedua, karena sebelum terbuktinya rukyatul hilal Syawal, berarti “sebab” masuknya bulan Syawal itu belum ada. 

Dengan demikian, hukum-hukum syariah yang menjadi akibat hukumnya (“musabbab”) juga belum ada. Misalnya, takbiran, pelaksanaan sholat Idul Fitri, dan berbagai cabang-cabang hukum syara' yang terkait dengan sholat Idul Fitri.

Dalam ilmu ushul fiqih, “sebab” adalah apa-apa yang jika ada maka hukum syara’ yang menjadi akibat hukumnya (“musabbab”) akan ada (terwujud/terlaksana). 

Sebaliknya jika “sebab” tidak ada, maka “musabbab” (akibat hukum) juga tidak ada. 

Contoh “sebab”, misalnya masuknya waktu adalah sebab pelaksanaan shalat, tercapainya nishab adalah sebab pelaksanaan zakat mal, safar adalah sebab bolehnya mengqashar atau menjamak sholat, akad nikah adalah sebab bolehnya jima’, akad syar’i adalah sebab sahnya kepemilikan barang, dst. (Imam Ghazali, Al-Mustashfa fi ‘Ilmi Al Ushul, hlm.75; Imam Syathibi, Al-Muwafaqat, 1/187).

Dalam hal ini hadits-hadits shahih telah menunjukkan dengan jelas bahwa yang menjadi “sebab” bagi kita untuk ber-Idul Fitri, adalah rukyatul hilal, bukan yang lain (misalnya wujudul hilal, melalui hisab hakiki). 

Di antaranya sabda Rasulullah SAW:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

"Berpuasalah kamu karena melihat hilal [Ramadhan], dan berbukalah kamu (beridul fitrilah) karena melihat hilal [Syawal]. Maka jika hilal menghilang dari pandangan kalian, sempurnakanlah bilangan Sya’ban sebanyak 30 hari.” (HR Bukhari no 1810; Muslim no 1080). (Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah, 2/64).

Maka dari itu, jika rukyatul hilal bulan Syawal telah terbukti, berarti segala akibat hukumnya dapat dilaksanakan. Sebaliknya jika rukyatul hilal Syawal itu tidak terbukti, maka segala akibat hukumnya tidak sah untuk dilaksanakan. 

Kaidah fiqih yang terkait masalah “sebab” menetapkan;

لاَ يَبْقَى الْحُكْمُ بَعْدَ زَوَالِ سَبَبِهِ

"Laa yabqaa al hukmu ba’da zawaali sababihi." (suatu hukum tidak berlaku jika sudah hilang / sudah tidak ada lagi sebabnya). (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, 2/949).

Walhasil, tidak boleh hukumnya melakukan takbiran sebelum terbuktinya rukyatul hilal Syawal.

Sebaliknya, sebelum terbuktinya rukyatul hilal Syawal, masih disyariatkan tarawih, makan sahur, atau niat puasa Ramadhan sebelum terbuktinya rukyatul hilal Syawal. Ini karena bulan yang ada masih bulan Ramadhan dan apa yang menjadi sebab hukum untuk memasuki bulan Syawal, yaitu terbuktinya rukyatul hilal bulan Syawal, belum ada. Wallahu a’lam.

Sumber: 

http://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/107

==============================

——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

—————————

—————————

Jumat, 17 Maret 2023

Hukum Membayar Fidiah bagi yang Menunda Qada Puasa



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

Tanya

Ustaz, kalau belum bayar utang puasa tahun kemarin, tetapi sudah ketemu Ramadan lagi, bagaimana hukumnya? (Hamba Allah) 

Jawab

Barang siapa yang belum mengqada puasa Ramadan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadan berikutnya, maka dilihat dulu alasan penundaan (ta`khiir) qada tersebut. Jika ada uzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, dsb., tidak mengapa. 

Namun, jika tanpa uzur syar’i, ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat: 

Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Tsauri, Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqada, dia wajib juga membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa (Yusuf Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As Sunnah : Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75). 

Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua: 

(1) menurut ulama Syafi’iyah, fidiah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadan; 

(2) menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidiah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadan (Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680). 

Dalil pendapat pertama ini, adalah pendapat sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, yang mewajibkan qada dan fidiah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 872; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hlm. 210). 

Imam Syaukani menjelaskan dalil bagi pendapat pertama ini, yaitu hadis dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. tentang seorang laki-laki yang sakit pada bulan Ramadan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat, tetapi tidak mengqada hingga datang Ramadan berikutnya. Nabi saw. bersabda, 

يصُومُ الَّذِي أَدْرَكَهُ ، ثُمَّ يَصُومُ الشَّهْرَ الَّذِي أَفْطَرَ فِيهِ ، وَيُطْعِمُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا 

“Dia berpuasa untuk bulan Ramadan yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadan yang dia berbuka padanya, dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari [dia tidak berpuasa].” (HR Daraquthni, II/197). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 871). 

Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakha`i, Imam Hasan Bashri, Imam Muzani (murid Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali. Mereka mengatakan bahwa orang yang menunda qada hingga datang Ramadan berikutnya, tidak ada kewajiban atasnya selain qada. Tidak ada kewajiban membayar kafarat (fidiah) atasnya. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/240; Wahbah Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam, hlm. 210). 

Dalil pendapat kedua ini adalah kemutlakan nas Al-Qur’an yang berbunyi (فعدة من أيام أخر) “fa-‘iddatun min ayyamin ukhar” yang berarti “maka jika dia tidak berpuasa, wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah [2] : 183). (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240). 

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa orang yang menunda qada hingga masuk Ramadan berikutnya, hanya berkewajiban qada, tidak wajib membayar fidiah. Hal itu dikarenakan dalil hadis Abu Hurairah ra. di atas merupakan hadis daif (lemah) yang tidak layak menjadi hujah (dalil). 

Imam Syaukani berkata, 

وَقَدْ بَيَّنَّا أَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ 

“…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadis sahih] dari Nabi saw..”(Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 872). 

Syekh Yusuf Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah (I/232).

Kata Syekh Yusuf Qaradhawi, 

وَرَجَّحَهُ صَاحِبُ (الروضة النادية )، لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي ذَلِكَ شَيْءٌ ، صَحَّ رَفْعه إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

“Penulis kitab Ar-Raudatun An-Nadiyah telah merajihkan (menguatkan) pendapat tersebut [pendapat tak adanya fidiah], karena tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadis sahih] dari Nabi saw., yang secara sah marfuk kepada Nabi saw..” (Yusuf Al-Qaradhawi, Taisir Al-Fiqh fi Dhau’ Al-Qur`an wa As-Sunnah: Fiqhush Shiyam, Beirut : Mu`assah Ar Risalah, 1993, Cetakan ke-3, hlm. 75). 

Adapun pendapat sahabat yang mewajibkan qada dan fidiah, bukanlah hujah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. 

Imam Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul Authar (hlm. 872): 

لِأَنَّ قَوْلَ الصَّحَابَةِ لَا حُجَّةَ فِيهِ 

“Karena pendapat para sahabat tidak terdapat hujah padanya.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 872). 

Dalam kitabnya Irsyadul Fuhul, Imam Syaukani berkata, 

وَالْحَقُّ أَنَّهُ (أي قَوْل الصحابي) لَيْسَ بِحُجَّةٍ 

“Pendapat yang benar, bahwa qaul ash shahabi (pendapat shahabat) bukanlah hujah [dalil syar’i].” (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hlm. 243). 

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan, 

أَنَّ مَذْهَبَ الصَّحَابِيِّ لَيْسَ مِنْ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّة “… sesungguhnya mazhab sahabat tidak termasuk dalil syar’i.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/411). 

Wallahualam. 


Sumber : https://muslimahnews.net/2023/03/09/18331/

==============================

——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————————

——————————


Minggu, 25 Desember 2022

PERAYAAN NATAL DALAM NEGARA KHILAFAH



Oleh KH. Hafidz Abdurrahman, MA


Negara Khilafah, meski dibangun berdasarkan akidah Islam, dan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, tetapi Negara Khilafah tetap memberikan toleransi dan kebebasan kepada umat non-Islam untuk memeluk, dan menjalankan agamanya. Mereka dibiarkan memeluk keyakinannya, dan tidak akan dipaksa untuk memeluk Islam.


Jaminan ini ditegaskan dalam Alquran, “La ikraha fi ad-din” (Tidak ada paksaan dalam memeluk [agama] Islam) (Q. al-Baqarah [02]: 256). Nabi SAW juga bersabda, “Man kana ‘ala Yahudiyyatihi au Nashraniyyatihi fainnahu la yuftannu” (Siapa saja yang tetap dengan keyahudiannya, atau kenasraniannya, maka tidak akan dihasut [untuk meninggalkan agamanya]). Begitulah Islam menjaga dan melindungi penganut agama non-Islam yang hidup dalam naungan Negara Khilafah. Mereka mendapatkan perlindungan itu, karena dzimmah yang diberikan oleh negara kepada mereka.


Hak Beragama


Perlu dicatat, Ahli Dzimmah adalah orang non-Muslim yang tunduk di bawah sistem Islam, dengan tetap memeluk agamanya. Mereka berkewajiban untuk membayar jizyah, dan tunduk kepada sistem Islam. Sebagai imbalannya, mereka diberi hak untuk hidup di dalam naungan khilafah, dengan tetap memeluk agama mereka, serta bebas menjalankan ibadah, makan, minum, berpakaian, nikah dan talak menurut agama mereka.


Hanya saja, karena mereka hidup di bawah naungan khilafah, yaitu negara yang berdasarkan akidah Islam, serta menjalankan syariat Islam, maka tentu tidak mungkin agama lain selain Islam lebih menonjol, atau setidaknya sama dengan Islam. Baik dalam hal syiar, simbol maupun atribut yang tampak di permukaan. Karena Nabi SAW menegaskan, “al-Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi” (Islam itu tinggi, dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggian Islam).


Karena itu, di zaman Khilafah Islam, orang-orang non-Muslim yang hidup di dalam wilayah Negara Khilafah menyadari betul posisi dan kedudukan mereka. Ketika mereka hendak mengajukan dzimmah kepada khilafah, mereka membuat proposal yang membuat khalifah berkenan menerima dzimmah mereka.


Maka wajar, jika kemudian dalam proposal mereka, misalnya menyatakan tidak akan mengajak atau memengaruhi orang Islam untuk mengikuti agama mereka. Termasuk tidak akan mendirikan gereja, atau kalau ada yang rusak, tidak akan direnovasi. Mereka tidak akan membunyikan lonceng gereja, memakai atribut agama mereka di depan kaum Muslim, dan banyak lagi yang lain. Begitulah di antara klausul proposal yang mereka ajukan kepada khalifah, agar bisa mendapatkan dzimmah dari Negara Khilafah.


Karena kesadaran itulah, maka orang-orang non-Muslim yang mendapatkan dzimmah dari Negara Khilafah itu tidak neko-neko. Karena, kalau mereka neko-neko, jaminan dzimmah itu bisa dicabut, dan mereka diusir dari wilayah khilafah, atau diperangi hingga habis. Karena itu, mereka tidak pernah menuntut lebih dari hak yang mereka ajukan kepada negara. Mereka juga tidak akan minta ditoleransi oleh umat Islam dan negara dalam menjalankan agama mereka, lebih dari apa yang telah menjadi haknya.


Merayakan Perayaan Agama


Perayaan agama adalah bagian dari ritual agama, karena itu mereka pun dibiarkan untuk merayakan perayaan agama mereka. Bagi orang Kristen, yang hendak merayakan Hari Raya Paskah atau Natal, misalnya, diberi kebebasan. Hari Paskah diyakini oleh umat Kristiani sebagai hari bangkitnya Isa al-Masih. Biasanya dirayakan pada akhir Maret atau April. Bagi umat Kristiani Timur dirayakan pada awal April hingga Mei.


Peristiwa bangkitnya Isa al-Masih, atau yang biasa dikenal dengan turunnya Isa al-Masih itu diyakini oleh penganut Kristiani terjadi pada tahun 27-33 M. Di Geraja Katolik, perayaan ini dilakukan selama 8 hari, juga disebut Hari ke-8 setelah perayaan gereja Octave of Easter. Hari Raya Paskah ini diawali dengan Minggu Berkabung, yang jatuh pada minggu terakhir dari 40 hari puasa. Minggu ini dimulai hari Ahad, dan berakhir pada hari Sabtu, malam Sabtu Cahaya. Hari yang dianggap paling suci dalam seminggu berkabung ini adalah hari Jum’at Berkabung, atau Jum’at Agung, yaitu Jum’at sebelum Hari Paskah.


Pada hari ini dilakukan ritual sembahyang tertentu, dan membaca Injil, terutama ayat-ayat tentang peristiwa penyaliban. Itu merupakan hari suci bagi umat Kristiani. Mayoritas gereja Kristen mempercayai, bahwa Isa al-Masih disalib, meninggal dunia, kemudian bangkit pada hari ketiga. Selain ritual ini, mereka juga menjalankan puasa, yang terdiri dari: Puasa Besar, yang dilakukan sebelum Hari Paskah. Puasa Kecil, yang dilakukan sebelum Natal. Selain itu, juga ada praktik puasa-puasa lain, menurut ritual dan sekte masing-masing.


Puasa Besar dalam tradisi Kristen Barat dan Timur dilakukan selama 40 hari. Waktunya bisa berbeda-beda, sesuai dengan jatuhnya Hari Pasca Agung, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan astronomi (hisab).Adapun Hari Natal, atau Christmas, yang diyakini sebagai Hari Kelahiran Isa al-Masih, merupakan sentral perayaan agama Kristen. Syiar perayaan Natal ini tampak pada pohon Natal, Malam Kelahiran, Pertemuan Keluarga, Sinterklas, dan pemberian hadiah. Mereka merayakan Tahun Baru Masehi, yaitu malam tanggal 31 Desember, yang dirayakan tiap tahun, di penghujung tahun, mengawali pergantian tahun baru.


Selain perayaan-perayaan tersebut, mereka juga memperingati Kelahiran Bunda Maria, Hari Diangkatnya Salib (Isa al-Masih), sebagaimana umat Katolik meyakini Penebusan Dosa Santo dan Hari Raya Santo. Ada juga perayaan yang identik dengan Kristen, seperti Hallowen dan Valentine Day. Inilah bentuk-bentuk ritual dan perayaan dalam agama Kristen. Selama ini merupakan bagian dari agama mereka, maka semuanya ini boleh saja mereka rayakan.


Ruang Perayaan


Meski tidak dilarang, tetapi perayaan ini tetap diatur oleh Negara Khilafah. Selain berdasarkan klausul dzimmah mereka, juga filosofi “al-Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi” (Islam itu tinggi, dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggian Islam) tetap harus dipegang teguh.


Karena itu, perayaan ini dibatasi dalam gereja, asrama dan komunitas mereka. Di ruang publik, seperti televisi, radio, internet atau jejaring sosial yang bisa diakses dengan bebas oleh masyarakat tidak boleh ditampilkan.


Alasannya, karena ini bertentangan dengan akad dzimmah mereka. Selain itu, ini juga menyalahi filosofi “al-Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi” (Islam itu tinggi, dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggian Islam). Para ulama juga telah membahas larangan mengucapkan selamat kepada mereka, baik secara pribadi apalagi sebagai pejabat publik.


Begitulah Islam memberikan toleransi kepada mereka. Begitulah Islam menjaga dan melindungi agama dan keyakinan mereka. Mereka tidak diusik, dan diprovokasi untuk meninggalkan agamanya. Namun, mereka juga tidak dibenarkan untuk mendemonstrasikan dan memprovokasi orang Islam agar memeluk keyakinan mereka. Begitulah cara Negara Khilafah memberi ruang kepada mereka. Wallaahu a’lam bish-shawab.


——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————————

——————————


Senin, 19 Desember 2022

HUKUM MENSHALATKAN JENAZAH PEMINUM MIRAS



Oleh: KH. Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. 

Jawab :

Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras (khamr) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i, yang lebih kuat (rajih) dalam masalah ini. Namun bagi orang-orang yang menjadi tokoh agama di tengah masyarakat, misalnya seorang Imam (Khalifah) atau ulama, yang lebih afdhal adalah tidak menshalatkan orang tersebut, untuk memberikan efek jera kepada orang-orang lain yang mengerjakan dosa besar semisal itu. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/695; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746; M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hlm. 108-109; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 16/37).


Dalil tetap wajibnya menshalatkan jenazah pelaku dosa besar, seperti minum khamr, berzina, meninggalkan shalat, bunuh diri, dan sebagainya, adalah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat [jenazah] wajib hukumnya atas setiap-tiap [jenazah] Muslim entah dia orang baik atau orang fajir (fasik), meskipun dia melakukan dosa-dosa besar.” (Arab : al sholaah waa’jibatun ‘ala kulli muslim barran kaana aw faajiran wa in ‘amila al kabaa`ir). (HR Al Baihaqi, dalam As Sunan Ash Shughra, no 501).


Adapun dalil bahwa pemimpin atau tokoh umat Islam sebaiknya tidak menshalatkan jenazah pelaku kemaksiatan, antara lain hadits Zaid bin Khalid Al Juhni ra, yang meriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari kaum Muslimin telah terbunuh pada perang Khaibar dan berita laki- laki tersebut telah disampaikan kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ”Shalatilah kawanmu!” [Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan]. Maka berubahlah wajah orang-orang [terkejut] karena sabda tersebut. Maka ketika Rasulullah SAW mengetahui keadaan mereka [terkejut], bersabdalah Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya kawanmu itu telah mengambil harta secara curang pada saat berjihad di jalan Allah.” Lalu kamipun memeriksa barang milik laki-laki itu dan kami dapati kharaz (tali untuk merangkai perhiasan seperti permata atau mutiara) milik orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.” (HR Abu Dawud, no 2712, hadits shahih). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746; Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud; 7/379).


Dalam hadits tersebut terdapat dalil untuk dua hal; Pertama, bahwa bagi pemimpin atau tokoh umat Islam, yang utama (afdhal) sebaiknya tidak menshalatkan orang tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kemaksiatan serupa. Hal ini ditunjukkan oleh tindakan Rasulullah SAW yang tidak mau mensahalatkan jenazah pelaku ghulul (mengambil harta secara curang/khianat) tersebut. Kedua, bahwa jenazah pelaku maksiat, tetaplah dishalati. Hal ini ditunjukkan oleh perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat, ”Shalatilah kawanmu!” (shalluu ‘alaa shaahibikum). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746).


Namun jika orang yang meninggal karena minum khamr itu sudah tidak mengimani lagi haramnya khamr (QS Al Maa`idah : 90), yaitu telah menghalalkan khamr, misalnya pernah mengucapkan,”Khamr itu bagiku halal dan tidak haram,” maka hukumnya haram menshalatkan jenazah orang tersebut. Sebab dengan ucapannya tersebut berarti dia telah murtad dan menjadi kafir. Padahal Islam telah dengan tegas mengharamkan menshalatkan jenazah orang kafir, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (TQS At Taubah [9] : 84). (M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hlm. 120). Wallahu a’lam.[]

——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————————

——————————



Kamis, 07 Juli 2022

Hukum Berpuasa Arafah Berbeda dengan Hari Wukuf di Arafah




Oleh: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Ahli Fiqih Islam


Haram hukumnya Muslim berpuasa Arafah pada hari yang berbeda dengan waktu wukuf di Padang Arafah. Inilah pendapat terkuat (râjih) dalam masalah ini berdasarkan dua dalil sebagai berikut:

Pertama, karena puasa hari Arafah yang berbeda dengan hari wukuf di Arafah telah menyimpang dari definisi syariah (al-ta’rîf al-syar’î) untuk hari Arafah (yauma ‘Arafah).

Imam Badruddin Al 'Aini menjelaskan bahwa "Hari Arafah" (yauma 'Arafah) menunjukkan waktu (al-zaman) dan tempat (al-makan) sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di tempat yang dikenal dengan Padang Arafah.

Jadi, hari Arafah tidak cukup didefinisikan sebagai hari yang ke-9 di bulan Dzulhijjah, namun wajib disempurnakan dengan redaksi, bahwa hari ‘Arafah adalah hari yang ke-9 di bulan Dzulhijjah ketika jamaah haji berwukuf di tempat bernama Padang ‘Arafah. (Badruddin Al-'Ainî, 'Umdatul Qâri Syarah Shahîh Al-Bukhârî, syarah hadits no. 603, 5/339; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 5/44).

Jadi, definisi syar'i untuk "Hari Arafah" (yauma 'Arafah) adalah :

يَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ اْليَوْمُ الَّذِيْ يَقِفُ فِيْهِ الْحَجِيْجُ بِعَرَفَةَ

“Hari ‘Arafah adalah hari yang para jamaah haji berwukuf di Arafah.” (yauma ‘arafah huwa al-yaumu alladzî yaqifu fîhi al hajîj bi-'arafah).

Definisi inilah yang dianggap kuat (râjih) oleh Al-Lajnah Ad-Dâimah Lil Buhûts Al-'Ilmiyyah wal Iftâ` (Dewan Tetap untuk Pengkajian Ilmiah dan Fatwa Saudi) di bawah pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz. Definisi ini juga dipilih oleh Lajnah Al-Iftâ Al-Mashriyyah (Dewan Fatwa Mesir), Syeikh Hisamuddin 'Ifanah dari Yordania, Syeikh Abdurrahman As-Sahim, dan lain-lain. (Abu Muhammad bin Khalil, An-Nûr As-Sâthi’ min Ufuq Al-Thawâli’ fi Tahdîd Yaumi ‘Arafah Idzâ Ikhtalafal Mathâli’, hlm. 3).

Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil hadis. Di antaranya sabda Rasulullah SAW :

وَعَرَفَةُ يَوْمَ تَعْرِفُوْنَ

"Arafah adalah hari yang kamu kenal." ('arafah yauma ta'rifûn). (HR. Baihaqi, As-Sunan Al-Kubrâ, 5/176, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahîh Al-Jâmi', no 4224).

Maka dari itu, jika seorang Muslim berpuasa Arafah pada hari yang dianggapnya tanggal 9 Dzulhijjah, namun bukan hari wukuf di Padang Arafah, misalnya berpuasa satu hari sebelumnya maupun sesudahnya, berarti dia telah menyalahi hukum syariah.

Padahal Islam telah melarang seorang Muslim untuk melakukan amal yang menyalahi hukum syariah, berdasarkan dalil umum dari sabda Rasulullah SAW :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak." (HR. Bukhari no 2550; Muslim no 1718).

Kedua, karena berpuasa Arafah secara berbeda dengan waktu wukuf di Arafah telah menyalahi patokan wajib untuk menentukan Idul Adha dan rangkaian manasik haji di bulan Dzulhijjah, yaitu rukyatul hilal yang dilakukan oleh Wali Mekkah (penguasa Mekah). Dengan kata lain, patokannya bukanlah hisab, dan juga bukan rukyatul hilal di masing-masing negeri Islam berdasarkan prinsip ikhtilâful mathâli' (perbedaan mathla').

Yang lebih tepat, perbedaan mathla' tidak dapat dijadikan patokan (laa 'ibrata bikhtilâf al mathâli'), karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekkah (Penguasa Mekkah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata :

أنَّ أَمِيْرَ مَكَّةَ خَطَبَ ، ثُمَّ قَالَ : عَهِدَ إلَيْنَا رَسُوْلُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤيَةَ ، فَإِنْ لَمْ نَرَهُ ، وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا

"Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, "Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya." (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam ad-Daraquthni berkata, "Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih." Lihat Sunan Ad Daraquthni, 2/267. Syeikh Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (2/54) berkata, "Hadis ini shahih").

Hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah dan Idul Adha, adalah Amir Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Jika Wali Mekkah (Penguasa Mekkah) tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah, misalnya dari Indonesia, Mesir, Maroko, dan sebagainya.

Maka berpuasa Arafah secara berbeda dengan hari Arafah karena mengikuti rukyat masing-masing negeri Islam, haram hukumnya, karena telah meninggalkan patokan wajib yang ditetapkan Rasulullah SAW, yaitu rukyatul hilal penguasa Mekah.

Sebagai penutup, kami tegaskan sekali lagi, bahwa kaum muslimin seluruh dunia wajib hukumnya mengikuti rukyatul hilal penduduk Mekkah dalam segala hal yang terkait dengan ibadah haji, misalnya kapan jadwal wukuf di Padang Arafah, kapan jadwal Idul Adha, dan sebagainya.

Dalilnya firman Allah SWT :

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ

“Dan berzikirlah kamu [dalam ibadah haji] kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya.” (QS Al-Baqarah : 203)

Imam Ibnul ‘Arabi menafsirkan ayat tersebut dengan berkata:

[ ... وَأَنَّ سَائِرَ أَهْلِ اْلآفَاقِ تَبِعٌ لِلْحَاجِ فَيْهَا] . أحكام القرآن 1/143.

“Bahwa seluruh umat Islam dari berbagai belahan dunia wajib hukumnya mengikuti jamaah haji di Mekkah.” (Imam Ibnul ‘Arabi, _Ahkâmul Qur`ân,_ Juz I, hlm. 143).

Syekh Dr. Muhammad Sulaimân Al-Asyqâr mengatakan :

إِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ أَقْطَارِ الْعَالَمِ اْلإِسْلاَمِيِّ قَدْ أَجْمَعُوْا إِجْمَاعاً عَمَلِيّاً مُنْذُ عَشَرَاتِ السِّنِيْنَ عَلىَ مُتَابَعَةِ الْحُجَّاجِ فِيْ عِيْدِ اْلَأْضْحَى وَلاَ يَجُوْزُ لِأَيِّ جِهَةٍ أَوْ مَجْمُوْعَةٍ مِنَ النَّاسِ مُخَالَفَةُ هَذَا اْلإِجْمَاعِ

“Sesungguhnya kaum muslimin di seluruh penjuru Dunia Islam telah sepakat dengan kesepakatan yang bersifat ‘amal (dipraktikkan) (Arab : ijmâ’ ‘amali) semenjak puluhan tahun yang lalu untuk mengikuti para jamaah haji dalam Idul Adha, dan tidak boleh bagi pihak atau kelompok mana pun untuk menyalahi ijma’ ini." (Syekh Husamuddin ‘Ifanah, Al-Fatâwâ, Juz VI, hlm. 10; https://al-maktaba.org/book/10517/452). Wallahu a'lam.[]

Yogyakarta, 1 Juli 2022

——————————

——————————

Yuk Like & Share

——————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————————

——————————