Kamis, 14 Oktober 2021

MEMBAIAT KHALIFAH TANPA PENERAPAN SYARIAH




Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi, M. Si.

Tanya :

Teman dialog saya pernah menyampaikan bahwasannya dia mengaku sudah membai'at atau memiliki khalifah. Meskipun, ketika saya tanya, mana wilayahnya, militer, dsb, dia menjawab belum ada dan lagi diusahakan. Karena menurut dia, yang penting adalah membai'at atau mengangkat khalifah dulu, soal perangkatnya (wilayah, militer, dll) menyusul. Jika harus nunggu militer dan wilayah dulu ada, maka akan terlalu lama. Keburu nanti jika mati, maka matinya terkategori mati jahiliyyah. Jadi angkat dulu khalifah meskipun belum ideal (bisa dikatakan khalifah darurat). Menurut dia lagi, pemahaman di atas berangkat dari hadits Rasul SAW "Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba'iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah" (HR. Muslim). Pertanyaan saya :

1. Benarkah pemahaman teman dialog saya tadi diatas, yang penting "person khalifah" dulu, bukan "wilayah atau kekuasaan" ?

2. Bagaimana penjelasan soal hadits yang dijadikan dalil oleh teman dialog saya tadi ? Mohon ustad berkenan untuk menjawabnya. (Hamba Allah, bumi Allah).

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan tentang “khalifah” perlu diketahui lebih dulu apa definisi “khalifah” secara syar’i, yaitu pengertian Khalifah sebagaimana dimaksudkan oleh nash-nash syariah (Al Qur`an dan As Sunnah). Definisi khalifah secara syar’i adalah :

هو الذي ينوب عن الأمة في الحكم والسلطان وفي تنفيذ 
الأحكام الشرعية

"Huwalladzy yanuubu 'an al ummah fi al hukmi wa al-sulthan wa fi tanfiidzi al-ahkam al-syar'iyyah" (khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan atau kekuasaan [as sulthaan] dan dalam penerapan hukum-hukum syariah). Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum --rahimahullah-- dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, pada bab Al-Khalifah, halaman 49.

Jadi, khalifah yang dibaiat haruslah mempunyai kekuasaan (as-sulthan) dan menerapkan hukum-hukum syara' di berbagai aspek kehidupan, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Khalifah dalam definisi syar'i inilah yang dimaksud dalam hadits tersebut ("Barang siapa yang mati dalam kondisi tidak berba'iat kepada khalifah maka matinya mati jahiliyyah").

Maka dari itu, kalau seseorang diangkat sebagai khalifah tapi tidak mempunyai kekuasaan dan tidak melaksanakan hukum-hukum syara', sebenarnya dia bukanlah khalifah dalam pengertian syar'i. Membaiat khalifah tanpa kekuasaan atau tanpa penerapan syariah kepada masyarakat, hukumnya tidak sah menurut syara' karena telah menyalahi nash-nash syara' dalam Al Qur`an dan As Sunnah yang menerangkan kewenangan (shalahiyat) khalifah dalam kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syariah. Untuk apa khalifah dibaiat kalau bukan untuk menjalankan kekuasaan dan menerapkan hukum-hukum syariah?

Memang benar, bahwa wajib setiap muslim mempunyai baiat di lehernya kepada khalifah dan bahwa kalau seorang muslim tidak mempunyai baiat kepada khalifah, matinya adalah mati jahiliyah (mati dengan dosa besar bukan mati kafir). Tapi ini tidak berarti bahwa orang boleh membaiat khalifah dengan sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat syar'i atau berbagai wewenang (shalahiyat) yang dimiliki khalifah. Sama halnya dengan shalat yang merupakan kewajiban atas setiap muslim, dimana siapapun muslim yang tidak mau shalat diancam Allah SWT akan masuk ke dalam neraka Saqar (QS Al Mudatstsir : 42-43). Tapi ini tidak berarti seorang muslim boleh sholat secara sembarangan tanpa memperhatikan syarat-syarat sah sholat, misalnya shalat tanpa menutup aurat, tanpa wudhu, dan sebagainya.

Perlu diperhatikan, bahwa kekeliruan mendasar teman Anda --hadaanallahu wa iyyahu—(semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan dia) adalah dia tidak mampu membedakan antara mengangkat Khalifah (nashbul khalifah) dengan menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah). Kedua hal ini berbeda. Mengangkat khalifah adalah mengangkat seseorang menjadi khalifah. Ini tidak otomatis membuat tegak sistem Khilafah (ketika Khilafahnya tidak ada, seperti sekarang). Tapi menegakkan Khilafah (iqamatul Khilafah) secara otomatis akan berimplikasi adanya pengangkatan khalifah (nashbul khalifah).

Padahal, masalah yang dihadapi umat Islam saat ini setelah hancurnya negara Khilafah di Turki tahun 1924, justru adalah menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), bukan sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah). Sementara teman Anda mempunyai pemahaman dasar, bahwa masalah yang perlu dipecahkan hanya sekedar mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), tanpa memperhatikan apakah negara Khilafah-nya ada atau tidak. Di sinilah pangkal kekeliruan teman Anda. (Lengkapnya lihat kitab Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah, karya Wali Al-Fattah).

Dalam kitabnya Nizhamul Hukmi fi Al-Islam Syaikh Abdul Qadim Zalum, menerangkan bahwa untuk mengangkat Khalifah (nashbul khalifah), wajib dipenuhi 7 (tujuh) syarat yang melekat pada pribadi (person) khalifah. Yaitu seorang khalifah itu wajib memenuhi syarat sbb :

(1) Muslim,
(2) Laki-laki,
(3) Baligh,
(4) Berakal,
(5) Adil (tidak fasik),
(6) Merdeka (bukan budak), dan
(7) Mampu. (Abdul Qadim Zalum, Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, hlm. 50-53).

Sedangkan untuk menegakkan Khilafah (iqamatul khilafah), maka suatu negeri (al balad, al quthr) wajib memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu;

Pertama, kekuasaan yang ada pada negeri (al-balad) tersebut wajib merupakan kekuasaan yang mandiri (sulthanan dzatiyan), bukan di bawah kendali negara kafir.

Kedua, keamanan (al-amaan) di negeri tersebut berada di tangan kaum muslimin, baik di dalam negeri atau di luar negeri.

Ketiga, khalifah itu wajib segera menerapkan hukum-hukum syara' di dalam negeri dan segera melaksanakan tugas mengemban dakwah Islam ke luar negeri.

Keempat, khalifah yang dibaiat wajib memenuhi ketujuh syarat baiat in'iqad (baiat pengangkatan khalifah), yaitu ketujuh syarat untuk mengangkat Khalifah (nashbul khalifah) yang telah disebutkan di atas, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil (tidak fasik), merdeka (bukan budak), dan mampu. (Abdul Qadim Zalum, Nizhamul Hukmi fi Al-Islam, hlm. 59-60).

Demikianlah penjelasan kami secara garis besar saja. Untuk mengetahui lebih detailnya, termasuk segala dalil-dalilnya, silakan merujuk pada kitab yang kami sebut tadi, yakni Nizhamul Hukmi fi Al-Islam karya Syaikh Abdul Qadim Zalum. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada para hamba-Nya yang bertaqwa kepada-Nya. Aamiin.

Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Minggu, 25 Juli 2021

MAKNA POLITIK IBADAH HAJI

 



Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, M. A.


Haji sebagai rukun Islam yang kelima merupakan bagian dari ibadah mahdhah. Sebagaimana ibadah mahdhah yang lain, Allah memang tidak pernah menjelaskan alasan disyariatkannya ibadah ini. Yang pasti banyak manfaat ibadah haji (QS al-Hajj [22]: 27-28). Ada yang bersifat individual dan komunal; ada yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan makhluk. Di luar itu, ternyata haji memiliki makna politik.


Ibadah haji adalah ibadah jamaah yang dilaksanakan pada waktu yang sama di tempat yang sama. Dimulai dari persiapan ibadah haji (tarwiyyah) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah. Dilanjutkan dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai menjelang matahari tergelincir (zawâl) hingga terbenam (ghurûb). Dilanjutkan dengan mabit (menginap) di Muzdalifah pada malam harinya. Kemudian dilanjutkan dengan jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tahallul shughrâ, menyembelih hadyu bisa di Mina atau di Makkah, dilanjutkan dengan thawaf Ifadhah dan sa’i di Masjid al-Haram. Lalu, kembali lagi ke Mina untuk mabit dan jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada tanggal 11 dan 12, bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah (Nafar Awwal), ataupun 11, 12 dan 13 bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah (Nafar Tsâni). Dengan berakhirnya rangkaian ini selesailah sudah ibadah haji seseorang.


Di tempat-tempat itulah, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul, bertemu dan berinteraksi. Mereka disatukan oleh akidah dan pandangan hidup yang sama. Di sana, mereka mempunyai tujuan yang sama. Pemandangan inilah yang disebut masyhad al-a’dham (pemandangan agung) yang dibanggakan oleh Allah dari penghuni bumi kepada para malaikat di langit. Nabi menyatakan, “Sesungguhnya Allah membanggakan Ahli Arafah (orang-orang yang berkumpul dan wukuf di Arafah) kepada penghuni langit.” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah). Jika Allah saja membanggakan mereka di hadapan malaikat, maka umat Islam yang menyadari posisinya itu tidak akan merasa inferior, apalagi di hadapan orang-orang kafir, seperti Amerika, Inggris dan lain-lain.


Selain itu, mereka juga solid, terbukti bahwa mereka bisa melakukan manasik yang sama, pada waktu dan tempat yang sama, bukan digerakkan oleh kekuatan fisik pemimpin mereka, tetapi kekuatan akidah dan pemahaman agama mereka. Mereka bisa menyatu dan mengalir begitu kuatnya seperti air menuju tiap titik manasik, dan tidak ada siapapun kekuatan yang bisa membendung aliran mereka. Semuanya ini membuktikan bahwa umat ini adalah umat yang satu; umat yang kuat dan tidak bisa dikalahkan oleh siapapun, karena persatuan mereka.


Kekuatan yang luar biasa ini didukung oleh kekuatan mental dan spiritual mereka, sebagaimana yang ditanamkan ibadah. Sejak dari rumah mereka sudah pasrahkan semua harta, keluarga, jabatan dan apapun yang mereka tinggal kepada Allah, dan siap hidup-mati melaksanakan perintah-Nya dengan ketundukan dan kepatuhan mutlak. Dengan kata lain, mereka tidak lagi mempunyai penyakit Wahn atau Hubb ad-Dunya wa Karahiyyatu al-Maut (mencintai dunia dan takut mati). Di saat seperti itu, mereka akan siap melakukan apapun yang diminta oleh Allah dan memberikan segalanya. Meski diperintah untuk melaksanakan sesuatu yang tampak irasional, seperti mencium dan menyentuh Hajar Aswad, atau menyentuh Rukun Yamani, mencari batu dan melempar jumrah Aqabah; jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Jika saja kekuatan umat yang dahsyat ini ditransformasikan dalam kehidupan nyata pasca haji, maka umat ini akan menjadi umat terbaik, terkuat, superior dan adidaya tak terkalahkan.


Selain itu, masyhad a’dham ini juga membuktikan, bahwa umat Islam ini bisa bersatu dalam satu tujuan dan nusuk, sekalipun negeri, bangsa, warna kulit, mazhab, bahkan bahasa mereka berbeda. Namun, masyhad a’dham ini tidak akan tampak lagi, ketika mereka sudah kembali ke negeri asal mereka. Jika saja, realitas masyhad a’dham itu juga mereka transformasikan dalam kehidupan politik mereka, maka umat ini tidak akan lagi tersekat dengan nation state, yang selama ini menghalangi persatuan mereka. Sebaliknya, mereka hanya hidup dalam satu negara, di bawah satu bendera, La ilaha ill-Llah Muhammad Rasulullah, satu imam, satu sistem (syariah) dan satu tujuan. Itulah Khilafah.


Haji juga menampakkan fenomena lain. Sejak niat pertama melaksanakan ibadah, mereka harus mengenakan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit, mulai dari tarwiyah hingga tahallul shughra, tanggal 8-10 Dzulhijjah. Saat itu, semua orang sama. Tidak ada lagi budak, majikan, kepala negara, rakyat, kaya, miskin, kulit putih, hitam dan sebagainya. Semuanya dibalut dengan pakaian yang sama, putih-putih, tidak berjahit, dengan muka dan kepala terbuka, berpanas-panas, berdesak-desakkan dan melakukan nusuk yang sama.


Ini merupakan sya’air hajj (simbol haji) yang memanifestasikan sikap egalitarian yang sesungguhnya. Semuanya sama di hadapan Allah. Semuanya melakukan hal yang sama, dan semua diperlakukan dengan perlakukan sama, sebagai dhuyûf ar-Rahmân (tamu Allah). Bahkan Nabi pun menolak diperlakukan istimewa. Ketika ada seseorang menawarkan jasa kepada Nabi, untuk menyiapkan tempat mabit yang teduh di Mina, dengan tegas Nabi menolak, “Tidak, Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dahulu sampai.” (Hr. Ibn Khuzaimah dari ‘Aisyah).


Darah, harta dan tanah mereka, seluruh umat Islam di seluruh dunia, sama kedudukannya. Sama-sama dimuliakan. Maka, tidak boleh ditumpahkan dan dinodai oleh siapapun, sebagaimana kemuliaan dan kesucian tanah, bulan dan hari haram ini. Itulah proklamasi yang dikumandangkan oleh Nabi pada saat Haji Wada’, di padang Arafah (Hr. Bukhari-Muslim dari Ibn ‘Umar).


Tidak hanya itu, baginda SAW pun menegaskan, bahwa satu nyawa orang Islam lebih mulia bagi Allah, ketimbang Ka’bah. Karena hancurnya Ka’bah lebih ringan bagi-Nya, ketimbang hilangnya satu nyawa orang Islam (as-Sakhawi, al-Maqashid al-Hasanah, juz I/381). Padahal, siapa pun yang berdiri di hadapan Ka’bah, pasti akan merasa kecil. Tentu mereka akan lebih tidak sanggup lagi ketika menyaksikan darah dan nyawa orang Islam ditumpahkan.


Jika kesadaran itu ditransformasikan dalam kehidupan nyata, maka di hadapan sesama Muslim mereka merasa sama, sebaliknya mereka akan merasa superior di hadapan orang-orang kafir. Mereka tidak rela, jika tanah dan harta mereka dirampok oleh negara-negara kafir penjajah. Mereka juga tidak akan rela, saudara mereka dibantai atau ditangkap dan dipenjarakan atas pesanan negara-negara Kafir penjajah, sekalipun dilakukan dengan menggunakan tangan saudara mereka, sesama Muslim. Jika kesadaran itu ada, mereka pasti bangkit, dan merdeka. Semua kekuatan yang menghalangi kebangkitan mereka pun akan mereka libas, termasuk para penguasa antek penjajah.


Ketika dua tanah Haram, Makkah dan Madinah, dijadikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji dan ziarah bagi jamaah haji, maka bagi mereka yang mempunyai modal pengetahuan sejarah tentang kedua tanah itu, pasti akan merasakan pengaruh yang luar biasa dalam diri mereka. Betapa tidak, di sana mereka bisa menyaksikan langsung lembah Aqabah, tempat di mana Nabi dibaiat menjadi kepala Negara Islam pertama. Mereka juga bisa menyaksikan Hudaibiyyah, tempat di mana perjanjian Hudaibiyyah dilakukan, yang menjadi pintu masuk Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah). Ketika mereka menyusuri kawasan al-Judriyyah, sebelah atas Masjid al-Haram, mereka akan menemukan masjid ar-Râyah (masjid Bendera). Di situlah pada tahun 8 H, Nabi bersama 10.000 tentaranya berhenti di tempat itu, dan menancapkan Rayatu al-Uqab, bendera berwarna hitam dengan tulisan La ilaha Ill-Llah Muhammad Rasulullah, menandai jatuhnya kota Makkah ke tangan kaum Muslim. Di tempat itu pula, Nabi melakukan shalat dua rakaat.


Ketika kita ziarah ke Madinah, di sana kita akan menemukan Masjid Nabawi yang menjadi pusat pemerintahan Nabi. Di sana, Nabi dan dua sahabat mulia baginda dimakamkan. Di masjid itu, selain ada Raudhah, surga Allah di bumi, juga ada tiang-tiang (usthuwanah) yang bersejarah: (1) Usthuwanah al-Hirs, tempat di mana dahulu ‘Ali bin Abi Thalib senantia menjaga Nabi; (2) Usthuwanah al-Wufûd, tempat di mana Nabi menerima para tamu, terutama delegasi dari berbagai kabilah dan negara; (3) Usthuwanah al-Taubah, tempat Abu Lubabah bertaubat, karena merasa sangat bersalah telah membantu Yahudi Bany Quraidzah yang telah berkhianat pada Rasulullah SAW.


Di luar Masjid Nabawi, lurus dengan Bâb as-Salâm, ada Sûqu an-Nabi (pasar Nabi), Saqîfah Banî Sa’âdah, tempat di mana Abu Bakar dibaiat menjadi kepala Negara Islam kedua, menggantikan Nabi. Masih banyak yang lain.

Ketika kita menyaksikan tempat-tempat bersejarah itu, semangat dan kesadaran politik kita akan bangkit. Karena kita sadar, bahwa Nabi dan generasi terbaik umat ini dahulu mendirikan Negara Islam dimulai dengan perjuangan yang luar biasa. Sejak merintis di Makkah hingga berdirinya negara itu di Madinah, Nabi dan para sahabat berjuang siang-malam. Bahkan, ketika negara itu telah berdiri, manusia-manusia paling mulia di muka bumi itu justru tidak pernah beristirahat. Tidak kurang 50 perang besar dan kecil mereka arungi dalam kurun 10 tahun. Maka, wajar jika hanya dalam waktu 9 tahun, seluruh Jazirah Arab telah berhasil mereka taklukkan.


Semua memori kita itu akan melecutkan semangat dan kesadaran yang membuncah dalam diri kita. Dengan begitu, ketika kita berhaji tidak saja mendapatkan haji mabrur, tetapi juga menjadi pribadi yang berbeda. Di dalam dirinya telah tertanam semangat, kesadaran dan tekad yang kuat untuk mengembalikan kejayaan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh baginda SAW dan para sahabat.


Itulah makna politik ibadah haji yang seharusnya kita petik.[]


——————————

Like& Share

——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Selasa, 02 Maret 2021

HUKUM SEPUTAR GAMBAR DAN PATUNG



Tanya :

Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut?

 

Jawab :                    

Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak mempunyai bayangan) seperti membuat lukisan, melainkan termasuk juga yang mempunyai tiga dimensi (mempunyai bayangan), seperti membuat patung. Istilah tahswiir juga mencakup pula mengukir/menatah/memahat (Arab : an naht). Namun istilah tashwiir tak mencakup fotografi.

Kedua, istilah shuurah (jamaknya shuwar), yang berarti benda hasil dari perbuatan tashwiir, yang tak terbatas pada pengertian “gambar” (dua dimensi), melainkan juga termasuk “patung” (Arab : timtsaal) yang mempunyai tiga dimensi. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 100; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/92-93).   

           

Hukum tashwiir dengan objek makhluk yang bernyawa, seperti manusia atau binatang, yang paling rajih (kuat) adalah haram, baik tashwiir dalam arti membuat patung, maupun dalam arti menggambar, baik objeknya utuh yang memungkinkan hidup, maupun tak utuh yang tak memungkinkan hidup (misal hanya tubuh tanpa kepala). Semuanya haram hukumnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Pendapat inilah yang dianggap paling rajih oleh Imam Taqiyuddin An Nabhani, radhiyallahu ‘anhu. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/349; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/102).

 

Dalil keharamannya, adalah keumuman nash-nash hadits yang telah mengharamkan tashwiir. Di antaranya dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang membuat gambar/patung (shuurah), maka Allah akan mengazabnya hingga orang itu mampu meniupkan ruh (nyawa) ke dalam gambar/patung itu, padahal dia tak akan mampu meniupkan ruh selama-lamanya.” (HR Bukhari, no. 2112 & 5618).  

 

Dikecualikan dari haramnya tashwiir ini, adalah membuat boneka untuk anak-anak, karena terdapat hadits-hadits shahih yang membolehkannya. Dari ‘A`isyah RA dia berkata, “Dulu aku pernah bermain boneka-boneka berbentuk anak perempuan di dekat Nabi SAW, waktu itu aku punya beberapa teman perempuan yang suka bermain-main denganku.” (HR Bukhari no. 5779 & Muslim no. 2440)

 

Adapun meletakkan gambar dengan objek bernyawa, hukumnya sbb :

Pertama, jika diletakkan di tempat ibadah, misalnya menjadi sajadah untuk sholat, atau dijadikan tirai masjid, atau ditempel di papan pengumuman masjid, hukumnya haram. Dalilnya hadits Ibnu Abbas RA bahwa Nabi pernah tak mau masuk ke Ka’bah hingga beliau memerintahkan menghapus gambar-gambar dua dimensi (shuwar) pada Ka’bah. (HR Bukhari no. 3174; Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/350).

Kedua, jika tak diletakkan di tempat ibadah, misalnya di rumah atau kantor, maka ada rinciannya :

(1) hukumnya makruh, jika diletakkan di tempat terhormat, misalnya dijadikan gordin, ditempel di dinding, terdapat di baju (seperti batik). Dalilnya, ada larangan Nabi SAW karena beliau pernah mencabut tirai rumah bergambar yang dipasang ‘A`isyah RA. (HR Muslim no 2107). Namun larangan itu tak jazim/tegas, atau hukumnya makruh, karena malaikat tetap masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya (dua dimensi), sesuai sabda Nabi SAW, “Malaikat tak akan masuk ke dalam rumah yang ada anjingnya atau patungnya,” lalu dalam hadits itu Nabi SAW mengatakan,”Kecuali gambar yang ada pada kain.” (HR Muslim no 2106).

(2) hukumnya mubah jika diletakkan di tempat tak terhormat, misalnya dijadikan keset, sarung bantal, sprei, dsb. Dalilnya hadits ‘A`isyah RA bahwa dia memasang tirai yang ada gambarnya, lalu Nabi SAW masuk rumah dan mencabut tirai itu. ‘A`isyah berkata,’Lalu aku jadikan tirai itu dua bantal dan Nabi bersandar pada keduanya.” (HR Muslim no 2107). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakshiyyah Al Islamiyyah, 2/353-355). Wallahu a’lam.


——————————
 Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Rabu, 03 Februari 2021

HUKUM WAKAF UANG




Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

Tanya:
Ustadz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang)
 
Jawab:
Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, 2/239). 
 
Di Indonesia wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf. (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).  
 
Sebenarnya ada khilafiyah di kalangan fuqaha mengenai hukum wakaf tunai.
Pertama, tak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fuqaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fuqaha Hanabilah dan Zaidiyyah.

Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh Al Waqf, hlm. 8-9).
 
Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah,”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al ashl) dan memanfaatkan buahnya, dan sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/229). 
 
Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 11-12; Ali Muhammadi, Waqf Al Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al Haddad, Waqf Al Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).
 
Yang lebih kuat (rajih) menurut kami pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sbb;

Pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Sebab definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa`i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dst), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).
 
Wakaf uang tak memenuhi syarat ini, karena zat uang akan segera lenyap ketika digunakan. Berhujjah dengan definisi syar’i ini sesungguhnya adalah berhujjah dengan nash syar’i, karena definisi syar’i hakikatnya adalah hukum syar’i yang diistinbath dari nash-nash syar’i. (Taqiyuddin Nabhani, Izalatul Atribah ‘Anil Judzur, hlm. 1-2; Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/443).
 
Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya. Sedang pendapat yang membolehkan berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl), yaitu benda wakaf boleh lenyap zatnya asalkan diganti yang senilai. Berpegang dengan hukum asal adalah sesuatu yang yakin, sedang menyalahi hukum asal masih diragukan, kecuali ada dalilnya. Kaidah fiqih menyebutkan : al yaqiin laa yuzaalu bi al syakk (sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan keraguan). (Jalaluddin Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).
 
Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah). (Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 13-14). Padahal Mashalih Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/441). Wallahu a’lam.

——————————
 Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Kamis, 23 Juli 2020

HUKUM SHOLAT IED SENDIRIAN DI RUMAH



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, M. Si.

Tanya :

Ustadz, bagaimana jika seseorang yang sedang pulang di kampungnya tetapi tidak ada jamaah shalat Ied ? Apakah boleh dia sholat Ied sendirian (tidak berjamaah)?
Apakah kalau sholat Ied dilaksanakan di rumah, ada khutbahnya?

Jawab :

Sholat Ied hukumnya sunnah muakkadah dalam mazhab Syafi'i, dilaksanakan secara berjamaah di lapangan (musholla) atau di masjid.

Namun jika seseorang terluput dari sholat Ied secara berjamaah karena satu dan lain sebab (ada udzur syar'iy), misalnya karena sakit, dalam perjalanan (safar), dan sebagainya, boleh hukumnya dia sholat Ied secara sendirian (munfaridan) tanpa berjamaah di rumah dan tanpa disertai khutbah.

Bolehnya sholat Ied sendirian ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang tidak membolehkan sholat Ied sendirian.

Dalam kitab Mukhtashar Al Umm (Juz 8, hlm. 125), Imam Muzani meriwayatkan dari Imam Syafi'i yang menyatakan :

ويصلي العيدين المنفرد في بيته والمسافر والعبد والمرأة انتهى .
"Seseorang boleh sholat Iedul Fitri atau Iedul Adha sendirian di rumahnya, juga boleh bagi musafir, budak, dan wanita."

Jika sholat Ied dilaksanakan berjamaah, disunnahkan ada khutbah Ied setelah sholat Ied. Khutbah setelah sholat Ied ini, hukumnya sunnah (tidak wajib),  baik sholat Ied-nya dilaksanakan secara berjamaah di lapangan atau di masjid, atau dilaksakan secara berjamaah di rumah.

Khutbah Ied dilaksanakan dengan dua khutbah  (bukan satu khutbah), diselingi duduk di antara dua khutbah, persis seperti khutbah Jumat. Ini adalah pendapat jumhur fuqoha, di antaranya pendapat ulama empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 23 Mei 2020 (30 Ramadhan 1441 H)

Referensi : 
https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/96922

——————————
 Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Selasa, 14 Juli 2020

HUKUM DAN PERADILAN DALAM SISTEM ISLAM



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

Salah satu puncak peradaban emas Khilafah adalah penerapan syariah Islam di bidang hukum dan peradilan. Keberhasilan yang gemilang di bidang ini membentang sejak sampainya Rasulullah saw. di Madinah tahun 622 M hingga tahun 1918 M (1336 H) ketika Khilafah Utsmaniyah jatuh ke tangan kafir penjalah (Inggris). (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam, hlm. 44).

Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan memang hukum terbaik di segala zaman dan masa, yaitu syariah Islam, bukan hukum buatan manusia seperti dalam sistem demokrasi-sekular sekarang. Allah SWT berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

Dalam kitab At-Tafsir al-Munir Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini berarti tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah dan tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, VI/224).

Dalam hukum Islam itulah akan didapati suatu cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan. Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا

Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil
(QS al-An'am [6]: 115).

Islam sendiri juga memerintahkan manusia untuk bersikap adil dalam menerapkan hukumhukum Allah, sebagaimana firman-Nya.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil (QS an-Nisa' [4]: 58).

Ayat ini turun berkaitan dengan kisah Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. pada saat Fathu Makkah. Beliau merampas kunci-kunci Ka'bah dari tangan Utsman bin Thalhah, sang penjaga Ka'bah. Rasulullah saw. ternyata marah dan memerintahkan Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. untuk mengembalikan kunci Ka'bah kepada Utsman bin Thalhah. Kemudian turunlah ayat di atas yang akan dibaca terus hingga Hari Kiamat nanti (Tafsir Ibnu Katsir, 1/516).

Hakikat Keadilan

Keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan. Karena itu, tidak aneh jika para ulama mendefiniskan keadilan (al-'adl) sebagai sesuatu yang tak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (Kullu ma dalla 'alayhi al-kitab wa as-sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar'iyah, him. 15).

Menurut Imam al-Qurthubi, keadilan adalah setiap-tiap apa saja yang diwajibkan baik berupa akidah Islam maupun hukum-hukum Islam (Kullu syayyin mafrudhin min 'uqa'id wa ahkam). (Al-Qurthubi, Al-jami' li Ahkam Al Qur'an, X/165). Berdasarkan pendapat-pendapat seperti ini, keadilan dapat didefinisikan secara ringkas, yaitu berpegang teguh dengan Islam (al-ittizam bil-Islam) (M. Ahmad Abdul Ghani, Mafhum al-‘Adalah al Iljtima'iyah fi Dhaw' al-Fikr al-lslami Al Mu'ashir, 1/75).

Apabila keadilan Islam itu diimplementasikan dalam masyarakat, implikasinya adalah akan terwujud suatu cara pandang dan cara perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat. Artinya, semua individu anggota masyarakat akan diperlakukan secara sama tanpa ada diskriminasi dan tanpa pengurangan atau pengunggulan hak yang satu atas yang lainnya. Inilah keadilan hakiki yang akan terwujud sebagai implikasi penerapan syariah Islam dalam masyarakat (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar-Ra'sumaliyah al Gharbiyah, hlm. 191).

Fakta Historis Keadilan Hukum

Tak sedikit tinta emas menggoreskan catatan sejarah yang membuktikan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat Islam. Di antaranya adalah kisah sengketa baju besi Khalifah Ali bin Thalib ra. dengan seorang laki-laki Yahudi. Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, bahwa baju besi Ali ra. hilang pada Perang jamal. Ali ra. ternyata mendapati baju besinya di tangan seorang laki-laki Yahudi. Khalifah Ali ra. dan orang Yahudi lalu mengajukan perkara itu kepada hakim bernama Syuraih. Ali ra. mengajukan saksi seorang bekas budaknya dan Hasan, anaknya. Syuraih berkata, "Kesaksian bekas budakmu saya terima, tetapi kesaksian Hasan saya tolak." Ali ra. berkata, "Apakah kamu tidak pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah penghulu para pemuda penghuni surga?" Syuraih tetap menolak kesaksian Hasan, dan memenangkan si Yahudi. Syuraih lalu berkata kepada orang Yahudi itu,"Ambillah baju besi itu." Namun, Yahudi itu lalu berkata, "Amirul Mukminin bersengketa denganku, lalu datang kepada hakim kaum Muslim, kemudian hakim memenangkan aku dan Amirul Mukminin menerima keputusan itu. Demi Allah, Andalah yang benar, wahai Amirul Mukminin. Ini memang baju besi Anda. Baju besi itu jatuh dari unta Anda lalu aku ambil. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul Allah." Ali ra. berkata,"Karena Anda sudah masuk Islam, kuberikan baju besi itu untukmu." (Al-Kandahlawl, Hayah AshShahabah, 1/146).

Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan, walau yang bersengketa adalah seorang kepala negara dengan rakyat biasa yang non-Muslim. Hukum syariah memang tidak membenarkan kesaksian seorang anak untuk bapaknya. Inilah prinsip syariah yang dipegang teguh oleh hakim Syuraih ketika mengadili perkara tersebut (Ahmad Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hlm. 23).

Keadilan Islam yang hebat dan mengagumkan juga pernah tercatat saat peristiwa penaklukan Kota Samarqand, di negeri Khurasan, Asia Tengah, sebagaimana dikisahkan oleh Imam Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk (VIII/138). Syahdan, setelah kota ditaklukkan pasukan kaum Muslim, penduduk Samarqand yang non-Muslim itu mengadu kepada hakim bahwa para pasukan telah menyalahi hukum Islam. Sebab, menurut pengetahuan mereka, Islam mengajarkan bahwa penaklukan harus diawali dulu dengan dakwah kepada penduduk untuk masuk Islam. Lalu jika mereka tak mau masuk Islam, mereka diminta membayar jizyah. jika mereka tetap tak mau membayar jizyah, barulah pasukan Islam boleh memerangi mereka.

Penduduk Samarqand memprotes kepada hakim karena pasukan Islam ternyata menaklukkan Samarqand tanpa diawali dakwah dan tawaran jizyah. Yang menakjubkan, hakim pun akhirnya memutuskan bahwa penaklukan Samarqand tidak sah. Hakim lalu memerintahkan pasukan Islam keluar dari Kota Samarqand dan mengulangi lagi proses penaklukan dengan menyampaikan dakwah dan tawaran jizyah lebih dulu. Demi mendengar vonis hakim yang adil ini, penduduk Samarqand berkata, ''Kalau begitu, silakan pasukan Islam tetap di dalam kota dan kami masuk Islam." (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar Ra’suma1iyah Al-Gharbiyah, hlm. 226).

Kisah ini juga menunjukkan keadilan Islam yang luar biasa. Hakim tetap berpegang teguh dengan hukum Islam, walaupun yang mengadukan perkara adalah non-Muslim. Hakim tidak lantas memenangkan pasukan Islam yang sudah telanjur menaklukkan Kota Samargand. Itu tak lain karena hakim memang berpegang teguh dengan sabda Rasulullah saw., bahwa pasukan Islam hanya boleh memerangi setelah melakukan lebih dulu aktivitas dakwah untuk masuk Islam dan memberi tawaran membayar jizyah.

Penaklukan yang adil semacam itulah yang sebelumnya pernah terjadi di Wadi Urdun saat pasukan Islam pimpinan Abu Ubaidah ra. menaklukkanya. Daerah itu dulunya bekas wilayah Kerajaan Romawi. Ketika Abu Ubaidah sampai ke daerah Fahl, penduduknya yang Nasrani menulis surat yang bunyinya, "Wahai kaum Muslim, kalian lebih kami cintai daripada Romawi, meski agama mereka sama dengan kami. Kalian lebih menepati janji kepada kami, lebih lembut kepada kami, dan menghentikan kezaliman atas kami. Kalian lebih baik dalam mengurusi kami. Romawi hanya ingin mendominasi segala urusan kami dan menguasai rumah-rumah kami." (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ArRa'sumaliyah al-Gharbiyah, hlm. 228).

Kisah ini tak hanya ditulis oleh ulama Muslim seperti dalam kitab Futuh al-Buldan, karya Imam Al-Baladzuri (hlm 139), tetapi juga dikutip oleh para penulis non-Muslim, seperti Thomas W Arnold dalam bukunya Fath al-Arab Bilad asy-Syam wa Filisthin. Dalam bukunya ini Thomas W. Arnold mengutip banyak kisah yang menunjukkan bagaimana kaum Muslim berpegang teguh dengan Islam dan bagaimana bagusnya interaksi kaum Muslim dengan non-Muslim di negeri-negeri taklukan.

Inilah keadilan hakiki yang berhasil diwujudkan Islam. Keadilan seperti inilah yang dulu pernah diwujudkan negara Khilafah tatkala menerapkan syariah Islam di tengah masyarakat. Keadilan yang didambakan tak hanya oleh umat Islam, namun bahkan oleh orang-orang non-Muslim sekalipun.

Hal itu tentu saja sangat bertolak belakang dengan situasi umat Islam sekarang, terutama setelah hancurnya Khilafah di Turki pada 3 Maret 1924. Sejak saat itu syariah Islam tak lagi mempunyal institusi yang melindungi dan menerapkannya. Hukum yang diterapkan bukan lagi syariah Islam, melainkan hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Ini terjadi tiada lain karena sistem demokrasi telah merampas hak membuat hukum yang semula milik Allah SWT, menjadi milik manusia yang lemah dan serba terbatas. Akibatnya, sangat mengerikan, yaitu manusla jauh dari hukum Allah, dan dengan sendirinya jauh dari keadilan. Keadilan pun tak akan pernah ada: kecuali keadilan semu yang palsu dan menipu.

Akibatnya, yang merajalela bukanlah keadilan, melainkan kezaliman yang dipaksakan dan dilegitimasi atas nama sistem demokrasi yang kufur. Sampai kapankah umat Islam masih mau ditindas oleh sistem demokrasi yang kufur ini.

Daftar Bacaan
1. Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Mafhum Al-‘Adalah al-Ijtima’iyah fi Dhaw’ al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir, (t.tp. : tp.), 2004.
2. Al-Balawi, Salamah Muhammad Al-Harfi, Al-Qadha’ fi ad-Dawlah al-Islamiyah Tarikhuhu wa Nuzhumuhu (Riyadh: Darun Nasyr), 1994.
3. Al-Kandahlawi, Hayah ash-Shahabah, (Maktabah Misykah Al-Islamiyah: t.tp), tt.
4. Asy-Syarbaini, Mahmud, Al-Qadha’ fi al-Islam, (Kairo: Al-Hai’ah Al-Mishriyah Al-‘Ammah li Al-Kuttab), 1999.
5. Bahnasy, Ahmad Fathi, Nazhariyah al-Itsbat fi al-Fiqh al-Jina’i al-Islami (Kairo: Dar Al-Syuruq), 1989.
6. Thabib, Hamad Fahmi, Hatmiyah Inhidam al-Ra’sumaliyah Al-Gharbiyah (t.tp : tp.), 2004.
7. Washil, Nashr Farid Muhammad, Asy-Sulthah al-Qadha’iyah wa Nizham al-Qadha’ fi Al-Islam (Kairo: Maktabah Taufiqiyah), 1403 H.

. . .

Read other : Sistem Peradilan dalam Negara Khilafah
https://mediaumat.news/sistem-peradilan-dalam-negara-khilafah/

——————————
 Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————

Minggu, 12 Juli 2020

HUKUM WANITA MENAWARKAN DIRI KEPADA LAKI-LAKI UNTUK DIPOLIGAMI



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

Tanya:
Ustadz, bolehkah seorang akhwat menawarkan diri kepada ikhwan shaleh untuk dipoligami? Bagaimana hukum syariatnya jika yang mendahului akhwatnya? (Bunda L, Jatim)

Jawab:
Boleh hukumnya secara syariah seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki yang shaleh agar menjadi istrinya, baik laki-laki itu belum beristri (masih bujangan) maupun sudah beristri (mutazawwij), berdasarkan dua hadits Nabi SAW yang shahih berikut ini;

Pertama, dari Sahal RA bahwa seorang perempuan pernah menawarkan dirinya kepada Nabi SAW. Maka berkatalah seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW,”Wahai Rasulullah nikahkanlah saya dengan perempuan itu.’ Rasulullah SAW bertanya,’Apa yang kamu miliki [sebagai mahar]?” Laki-laki itu menjawab,”Saya tidak mempunyai sesuatu pun.” Rasulullah SAW bersabda,”Pergilah dan carilah walau pun itu sebuah cincin dari besi…” (HR Bukhari, no 4833 & 5136).

Kedua, dari Tsabit Al Bunaani RA, dia berkata,”Saya pernah di sisi Anas bin Malik dan di sisinya ada seorang anak perempuannya. Anas lalu berkata,”Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah SAW yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW. Perempuan itu berkata,’Wahai Rasulullah, apakah Anda mempunyai hajat kepada saya?’ Berkatalah anak perempuan Anas,’Betapa sedikit rasa malu perempuan itu, alangkah memalukannya dia.’ Anas berkata,’Perempuan itu lebih baik daripada kamu. Dia ingin menjadi istri Rasulullah SAW lalu menawarkan dirinya kepada Rasulullah SAW.” (HR Bukhari, no 4828).

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,”Dalam dua hadits ini, yaitu hadits Sahal dan hadits Anas terdapat dalil bolehnya seorang perempuan menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki [yang shaleh].” (Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, _Fathul Bari,_ Juz 9, hlm. 175; Imam Ash Shan’ani, _Subulus Salam,_ Juz 3, hlm. 115-116).

Apakah kebolehan itu bersifat umum, yaitu seorang perempuan boleh menawarkan dirinya kepada laki-laki shaleh yang masih single dan yang sudah beristri, ataukah khusus hanya kepada laki-laki shaleh yang sudah beristri?

Menurut kami, kebolehan hukum itu berlaku umum, baik kepada laki-laki shaleh yang single maupun yang sudah beristri, karena tidak terdapat rincian dari hadits Nabi SAW. Tak adanya rincian dari Nabi SAW ini menunjukkan keumuman hadis, yaitu boleh perempuan menawarkan diri baik kepada laki-laki shaleh yang single maupun yang sudah beristri, sesuai kaidah ushuliyah: _Tarku al istifshaal fii hikaayah al ahwaal ma’a qiyaam al ihtimaal yanzilu manzilah al ‘umuum fii al maqaal._ (Tidak adanya rincian hukum dalam suatu riwayat yang menjelaskan suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum yang lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, _Mausu’ah al Qawa’id al Fiqhiyah,_ 2/282; Wahbah Zuhaili, _Ushul al Fiqh al Islami,_ 1/274; M. Sulaiman al Asyqar, _Af’aal Al Rasul wa Dalaalatuha ‘ala al Ahkaam al Syar’iyyah,_ 2/80).     

Hanya saja, wajib dipenuhi 2 (dua) syarat bagi perempuan yang hendak menawarkan diri agar terhindar dari dosa;

Pertama, cara yang ditempuh tidak boleh melalui cara-cara yang diharamkan, baik dengan perkataan maupun perbuatan yang haram. Misalnya, merayu atau menggoda (QS Al Ahzab [33] : 32), berkhalwat, berikhtilath, berpacaran, berzina, dan sebagainya.

Kedua, untuk kasus poligami, perempuan itu tidak boleh merusak hubungan antara laki-laki itu dengan istri pertamanya sehingga keduanya bercerai, misalnya mensyaratkan agar laki-laki itu menceraikan istri pertamanya. Sabda Nabi SAW,”Tidak halal seorang perempuan meminta [suaminya] menceraikan saudara perempuannya  [madunya/istri pertama suaminya]. (HR Bukhari no 4857; Muslim, no 1413). _Wallahu a’lam._

Yogyakarta, 09 Juli 2019
M. Shiddid Al Jawi

——————————
 Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————