Kumpulan Tulisan Tsaqofah tentang hukum Fiqih Ibadah, Muamalah dan Siyasah dalam Tinjauan Islam Ideologis
Selasa, 30 Juni 2020
HAJI, UMRAH DAN KURBAN DITUNDA ATAU DIHENTIKAN UNTUK SEMENTARA, BOLEHKAH?
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.
Tanya :
Ustadz, bolehkah ibadah haji, umrah atau kurban dihentikan sementara atau ditunda, dengan alasan agar dana untuk berbagai ibadah tersebut dapat dialihkan untuk kesejahteraan rakyat. (Farid, Bogor)
Jawab :
Jika penundaan atau penghentian sementara tersebut merupakan sikap individu (perorangan) dan bukan merupakan sikap atau kebijakan pemerintah atau kesepakatan suatu komunitas tertentu, seperti sebuah desa, organisasi, atau ormas, yang diberlakukan secara umum, maka secara syar’i hukumnya boleh dan tidak masalah.
Mengenai penundaan haji, termasuk juga umrah, meski haji hukumnya wajib, tapi menurut pendapat yang rajih (kuat), kewajiban ini bukan kewajiban segera (wajib ‘ala al faur) melainkan kewajiban yang dapat ditunda (wajib ‘ala at tarakhi).
Dalil bolehnya menunda haji adalah As-Sunnah. Karena haji telah diwajibkan tahun ke-6 Hijriyah, sedang Fathu Makkah terjadi tahun ke-8 Hijriyah. Namun faktanya, Rasulullah tak melaksanakan haji tahun ke-8 Hijriyah itu, padahal kondisi sudah memungkinkan karena Makkah sudah ditaklukkan. Rasulullah baru melaksanakan ibadah haji bersama para sahabat dan para istri beliau tahun ke-10 Hijriyah. Ini adalah dalil bolehnya menunda haji. (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 7/103-104; al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 10/11)
Menunda penyembelihan kurban hukumnya juga boleh. Sebab hukum menyembelih kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah, bukan wajib. (Husamuddin ‘Ifanah, al-Mufashshal fi Ahkam al-Udh-hiyyah, hlm. 21)
Dalil kesunnahannya sabda Rasulullah :
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila telah masuk sepuluh hari [pada bulan Dzulhijjah] dan salah seorang kamu berkehendak menyembelih [kurban], maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya [dari orang itu] sedikitpun.” (HR. Muslim no 1977).
Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Ini adalah dalil bahwa menyembelih kurban tidak wajib, berdasarkan sabda Rasulullah, “Dan apabila salah seorang kamu berkehendak,” (arab: wa araada). Rasulullah telah menjadikan penyembelihan kurban bergantung pada “kehendak” orang itu sendiri.” (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 8/386)
Berdasarkan penjelasan di atas, menunda ibadah haji, umrah, dan kurban hukumnya boleh.
Namun hukum boleh ini adalah untuk individu (perorangan). Adapun jika penundaan atau penghentian sementara tersebut merupakan kebijakan pemerintah, atau kesepakatan suatu komunitas (suatu desa, kota, organisasi, ormas, dll), sehingga kemudian diberlakukan secara umum untuk masyarakat luas, hukumnya haram. Karena berarti penundaan atau penghentian tersebut telah menghapuskan syiar-syiar Allah (sya’airallah) yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah-tengah masyarakat.
Yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’airallah), adalah setiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan ketaatan kepada Allah. Seperti shalat jamaah, shalat Jum'at, shalat Idul Fitri/Adha, puasa, haji, adzan, iqamat, dan sebagainya. Ibadah kurban juga merupakan bagian syiar-syiar Allah (sya’airallah), meskipun hukumnya sunnah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 26/97-98)
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan :
يجب على المسلمين اقامة شعائر الإسلام الظاهرة وإظهارها فرضا كانت هذه الشعيرة أم غير فرض
”Wajib hukumnya atas kaum Muslimin untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat zhahir, dan juga wajib menampakkannya [di tengah masyarakat], baik syiar itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya tidak wajib [sunnah, dll].” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 26/98).
Kewajiban menampakkan syiar Islam tersebut dalilnya firman Allah:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
”Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj [22]: 32)
Bahkan secara khusus penyembelihan kurban seperti unta disebut bagian dari syiar Allah, sesuai firman Allah:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar-syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. al-Hajj [22]: 36)
Maka dari itu, jika penundaan atau penghentian sementara ibadah kurban itu bukan dari individu tetapi kebijakan dari pemerintah, atau kesepakatan suatu komunitas, misal sebuah desa, suatu organisasi atau suatu ormas, yang diberlakukan secara umum, hukumnya haram. Sebab penundaan atau penghentian ibadah tersebut berarti telah menghapuskan syiar-syiar Allah yang seharusnya wajib ditampakkan di tengah masyarakat. Wallahu a’lam.[AR]
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Senin, 29 Juni 2020
HUKUM MEMESAN CINCIN NIKAH DARI EMAS SECARA CUSTOM
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.
Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya kalau ada yang memesan cincin nikah dari emas, bukankah harus disesuaikan dengan bentuk dan ukuran costumer? Bagaimanakah solusinya? (Yuyun, Yogyakarta)
Jawab:
Haram hukumnya memesan cincin nikah dari emas secara custom, yaitu sesuai request dari pembeli. Sebab pada pemesanan tersebut, yang hakikatnya akad jual beli emas, tidak terjadi serah terima (taqâbudh) emas secara segera di majelis akad. Karena penjual dipastikan memerlukan waktu untuk membuat cincin emas sesuai pesanan pembeli sehingga terjadi penundaan penyerahan cincin emas tersebut dari majelis akad.
Padahal, terjadinya serah terima (taqâbudh) di majelis akad merupakan syarat bagi sahnya jual beli emas, yaitu terjadi pembayaran oleh pihak pembeli dan penyerahan emas oleh pihak penjual di majelis akad. Jika salah satunya tidak diserahkan di majelis akad, baik uang pembayarannya maupun fisik emasnya, atau kedua-duanya tidak diserahterimakan di majelis akad, jual beli emas itu tidak sah dan hukumnya haram.
Dalil wajibnya serah terima (taqâbudh) emas dan uang pembayarannya di majelis akad, adalah sabda Rasulullah:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas ditukarkan (dijual) dengan emas, perak ditukarkan dengan perak, gandum ditukarkan dengan gandum, jewawut (asy sya’îr) ditukarkan dengan jewawut, kurma ditukarkan dengan kurma, garam ditukarkan dengan garam, harus sama takarannya/timbangannya (mitslan bi-mitslin sawân bi-sawâin), dan harus dilakukan secara kontan di majelis akad (yadan biyadin). Maka apabila yang ditukarkan itu berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesuka kamu, asalkan tetap dilakukan secara kontan di majelis akad (yadan biyadin)." (HR. Muslim no. 1587)
Hadits di atas menunjukkan bahwa jual beli emas disyaratkan wajib dilakukan secara yadan biyadin, yaitu terjadi serah terima (taqâbudh) di majelis akad, baik ketika emas itu dijualbelikan dengan sesama emas, ataupun ketika emas dijualbelikan dengan barang-barang ribawi lainnya selain emas (seperti perak). Dan emas yang dimaksudkan dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisalnya, adalah emas secara umum, termasuk di dalamnya emas perhiasan (al hullî), tidak terbatas pada emas dalam arti alat tukar (dinâr) saja.
Imam Syaukani mengatakan, ”Sabda Rasulullah yang berbunyi al dzahab bi al dzahab [emas ditukarkan/dijual dengan emas] mencakup semua jenis emas, baik itu emas cetakan (madhrûb) maupun emas berukir (manqûsy, engraved), emas yang kualitasnya baik maupun yang kualitasnya buruk, emas yang utuh (shahîh) maupun yang terputus/terpotong (maksûr), emas yang berbentuk perhiasan (hulli) maupun emas yang berbentuk bijih emas (tibr), emas murni maupun emas campuran…” (Imam Syaukani, Nailul Authâr, Beirut: Dâr Ibn Hazm, 2000, hlm. 1059).
Maka dari itu, haram hukumnya memesan cincin nikah dari emas secara custom, yaitu sesuai request (permintaan) dari pihak pembeli, karena dalam akad jual belinya tidak terjadi serah terima (taqâbudh) emas secara kontan di majelis akad.
Pemesanan emas secara custom ini menurut para fuqoha Hanafiyah disebut jual beli istishnâ’, yaitu jual beli pesan yang mensyaratkan pembuatan oleh penjual; atau disebut jual beli salam, yaitu jual beli pesan menurut jumhur fuqoha (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) yang menganggap jual beli istishnâ’ sama saja dengan jual beli salam (pesan). Namun apakah digolongkan jual beli listishnâ atau jual beli salam (pesan), jika yang dijual belikan emas, hukumnya haram menurut empat mazhab tersebut, karena tidak terjadi taqâbudh emas di majelis akad.
Solusinya, pembeli terlebih dulu membeli bahan mentah emas dari penjual secara kontan di majelis akad. Setelah itu, pembeli menyerahkan bahan mentah emas kepada penjual dengan akad ijârah, untuk dibuatkan cincin nikah sesuai pesanan pembeli. Wallâhu a’lam.[AR]
Yogyakarta, 23 Juni 2020
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Selasa, 23 Juni 2020
CALON ISTERI MENSYARATKAN CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU, BOLEHKAH?
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.
Tanya :
Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh? (Ujang, Bogor).
Jawab :
Boleh seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlahnya masih dalam batas kesanggupan calon suami. Jika jumlahnya di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan itu batal dan tidak berlaku.
Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu adalah sabda Nabi SAW,"Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal." (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).
Hadits ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja'liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini ada batasan syar'i-nya, yakni tidak boleh menyalahi nash/hukum syara'. Sebab Nabi SAW bersabda,"Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun seratus syarat." (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah, 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).
Selain dalil umum di atas, ada dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW,"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah]." (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).
Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas kesanggupan calon suami.
Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara'. Sebab syara' telah melarang memberikan beban yang melampaui batas kemampuan seseorang. Allah SWT berfirman (artinya),"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqarah [2]:286). Selain itu, syarat di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara' yang menganjurkan agar nikah dipermudah atau diperingan. Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai apa-apa untuk mahar, Nabi SAW bersabda,"Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi." (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad no 21783). Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi SAW bersabda,"Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki]." (HR Al-Hakim, dalam Al-Mustadrak no 2692).
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara'. Wallahu a'lam. [ ]
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Minggu, 21 Juni 2020
BENARKAH RASULULLAH TIDAK MENDIRIKAN NEGARA?
Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA
Soal:
Benarkah Nabi saw. hanya berdakwah, mengemban risalah dan tidak mendirikan negara? Jika tidak benar, apa buktinya?
Jawab:
Nabi saw. tidak hanya berdakwah dan mengemban risalah, tetapi juga mendirikan negara. Bahkan beliau dinobatkan menjadi kepala Negara Islam pertama. Apa buktinya?
Pertama: Nas-nas al-Quran yang memerin-tahkan Nabi saw. untuk memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 48; QS al-Maidah [5]: 49).
Allah SWT memerintah Nabi saw. dengan tegas: Fahkum (putuskanlah/ perintahlah) dan Wa anihkum (Hendaknya kamu memutuskan/memerintah). Ini adalah titah kepada Rasul saw. agar memerintah, atau menjalankan pemerinta-han, berdasarkan apa yang Allah SWT turunkan kepada beliau.
Perintah ini sekaligus membuktikan bahwa tugas Nabi Muhammad saw. bukan hanya tugas berdakwah dan mengemban risalah, tetapi juga tugas memerintah, atau menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, Nabi saw. dengan titah ini bukan hanya ditugaskan menjadi nabi dan rasul, tetapi juga dititahkan oleh Allah SWT untuk menjadi penguasa (hakim).
Kedua, Nabi saw. juga dititahkan untuk menegakkan sanksi hukum, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk pezina, menjatuhkan qishâsh kepada pembunuh, dan nas-nas yang lain (Lihat, antara lain: QS al-Maidah [5]: 38; QS an-Nur [24]: 2).
Perintah menjatuhkan sanksi, baik potong tangan bagi pencuri dan cambuk pagi pezina laki-laki maupun perempuan adalah perintah menegakkan hukum. Ini membuktikan, bahwa Muhammad saw. bukan hanya nabi dan rasul, tetapi juga penguasa. Ini sekaligus membuktikan, bahwa Nabi Muhammad saw. mendirikan negara. Pasalnya, tidak mungkin perintah-perintah di atas bisa dilaksanakan tanpa ada kekuasaan dan negara yang menerapkannya.
Ketiga, adanya perintah kepada Nabi saw. untuk berperang, membagi ghanîmah, fai’ dan sebagainya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 41; QS al-Anfal [8]: 60). Semua perintah ini tidak mungkin dilaksanakan oleh Nabi saw. seorang diri; tetapi membutuhkan pasukan, panglima perang, dan keputusan politik. Ini membuktikan, bahwa perintah-perintah di atas sekaligus perintah untuk mewujudkan institusi yang bisa merealisasikan perintah. Institusi itu tak lain adalah negara.
Selain perintah dari al-Quran, ucapan, tindakan dan diamnya Nabi saw. juga membuktikan bahwa beliau telah mendirikan negara. Pertama: Hadits Bai’at ‘Aqabah II:
Kaab berkata: Kami pun berkata kepada Abbas (paman Nabi saw.), “Kami telah mendengar apa yang Anda sampaikan. Karena itu berbicaralah, wahai Rasulullah. Ambilah untuk diri Tuan dan Rabb Tuan apa yang Tuan inginkan.” Kaab berkata: Rasulullah saw. pun bersabda, lalu membacakan al-Quran, menyeru mereka kepada Allah dan memberi mereka motivasi tentang Islam. Beliau lalu bersabda, “Aku membaiat kalian agar kalian melindungi aku sebagaimana kalian melindungi istri dan anak-anak kalian.” Kaab berkata: Barra’ bin Ma’rur lalu mengambil tangan beliau dan berkata, “Iya. Demi Zat Yang telah mengutus engkau sebagai nabi dengan membawa kebenaran, kami pasti akan melindungi engkau dari sebagaimana kami melindungi istri dan keluarga kami. Karena itu baiatlah kami, ya Rasulullah. Demi Allah, kami adalah anak-anak yang terbiasa berperang. Kami mewarisi tradisi itu dari generasi ke generasi.” Kaab berkata: Lalu ketika kaum tadi dan al-Barra’ berbicara dengan Rasulullah, tiba-tiba ada yang menyela, yaitu Abu al-Hatsam bin at-Taihan, “Wahai Rasulullah, antara kami dan orang-orang itu ada ikatan, dan kami telah memutuskannya: maksudnya dengan Yahudi. Apakah ketika kami telah melakukan itu, lalu Allah memberikan kemenangan kepada Tuan, lalu Tuan akan kembali kepada kaum Tuan, dan meninggalkan kami?” Kaab berkata: Rasulullah pun tersenyum, lalu bersabda, “Sebaliknya, darahku adalah darah kalian, dan kehormatanku adalah kehormatan kalian. Aku bagian dari kalian dan kalian adalah bagian dari aku. Aku akan memerangi siapa saja yang kalian perangi dan berdamai dengan siapa saja yang kalian ajak damai.” Beliau pun bersabda, “Kirimkanlah kepadaku dari kalian dua belas wakil agar menjadi wakil kaumnya.” Mereka pun mengirimkan dua belas wakil dari kalangan mereka. Sembilan dari Khazraj dan tiga dari Aus (HR Ahmad).
Hadits Baiat ini dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa kaum Anshar sebagai ahl al-nushrah wa al-man’ah (kaum yang memberikan pertolongan dan perlindungan) telah memberikan nushrah dan man’ah-nya kepada Nabi saw., yang sekaligus menandai transisi kekuasaan dari mereka kepada beliau. Baiat ini bukan hanya baiat untuk menolong dan melindungi, tetapi juga untuk berperang melawan musuh-musuh mereka. Baiat ini paralel dengan nas-nas di atas.
Kedua: Hadits-hadits tentang pembentukan pasukan perang, peperangan Nabi saw., perjanjian, perdamaian, pengangkatan wali, qâdhi (hakim) di wilayah-wilayah di luar Hijaz, penaklukan Jazirah Arab pada zamannya; termasuk bisyarah takluknya Yaman, Persia, Romawi hingga Konstantinopel. Ada juga hadis-hadis serupa yang tidak terhitung jumlahnya. Semua itu membuktikan bahwa Nabi saw. membangun kekuasaan (negara).
Ketiga: Hadits-hadits tentang adanya Khilafah dan para Khalifah sepeninggal Nabi saw. yang melanjutkan kepemimpinan beliau dalam urusan dunia dan agama. Ini juga membuktikan bahwa Nabi saw. mendirikan negara. Beliau, antara lain, bersabda:
كَانَتْ بَنُوْ اِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّماَ هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ مِنْ بَعْدِيْ، وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءَ فَيَكْثُرُوْنَ [رواه مسلم]
"Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, dia akan digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi setelah aku. Yang akan ada adalah para Khalifah sehingga jumlah mereka banyak." (HR Muslim).
Keempat: Hadits-hadits tentang kewajiban adanya baiat di atas pundak kaum Muslim dan larangan melepaskan baiat. Baiat itu tentu diberikan kepada Khalifah (kepala negara), bukan kepada Muhammad saw. sebagai nabi. Alasannya, nabi tidak membutuhkan baiat.
Nabi saw. pun dibaiat, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ubadah bin Shamit, “Kami membaiat Rasulullah saw. agar mendengar dan menaati beliau, baik dalam kelapangan maupun keterpaksaan kami, dalam kesulitan maupun kelapangan kami, dan agar kami tidak merebut urusan (kekuasaan) ini dari yang berhak (HR Muslim).
Selain nas-nas al-Quran dan as-Sunnah di atas, juga ada Ijmak Sahabat. Para Sahabat sepakat untuk mengangkat pengganti Nabi saw., yang akan mengurus urusan agama dan dunia, termasuk di dalamnya adalah urusan negara. Jika Nabi saw. tidak mendirikan negara dan tidak mempunyai kekuasaan, lalu apa artinya kesepakatan mereka ketika mengangkat Abu Bakar, lalu diikuti dengan pengangkatan ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali sepeninggal Rasulullah, kalau bukan kesepakatan untuk menjaga kekuasaan dan negara?
WalLâhu a’lam.
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Rabu, 17 Juni 2020
PEMIMPIN DIKTATOR (AL-MULK AL-JABRIY) : CIRI-CIRINYA DAN BAGAIMANA MENYIKAPINYA MENURUT SUNNAH NABI
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
*Pendahuluan*
Setelah runtuhnya Khilafah di Turki tahun 1924, umat Islam di seluruh dunia dipimpin oleh para pemimpin diktator (al-mulk al-jabriy) sebagai sistem pemerintahan keempat yang disampaikan Nabi SAW kepada umat Islam. Hal itu dapat diketahui dari hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله أن تكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة ثم سكت
"Adalah Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah 'ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang menggigit (Mulkan 'Aadhdhon), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah 'ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Nabi) diam." (HR Ahmad. Musnad Ahmad, Juz IV, hlm, 273, nomor hadits 18.430).
*Pengertian Pemimpin Diktator (Al-Mulk Al-Jabriy)*
Syeikh Hisam Al Badrani menjelaskan pengertian Al-Mulk Al-Jabriy itu dengan berkata :
أما أنَّ معنى الملكِ الجبريِّ: هو إقامةُ شرائعِ الكفر في بلادِ المسلمين، فهذا ظاهرٌ من دلالةِ النصوصِ الشرعيَّة في تعريفِ الملك الجبريِّ، فَضلاً عن مُشاهدتهِ في الواقعِ المحسوسِ تَفسيراً لنُبوءَةِ الرسولِ صلى الله عليه وسلم، وتحقيقاً لمنَاطِ الأنظمةِ الجبرية، وبَياناً للمسلمين المطلوبَ الشرعيَّ
“Adapun makna al-mulk al-jabri (pemimpin diktator) adalah [pemimpin yang] menegakkan hukum-hukum kufur di negeri-negeri kaum muslimin. Ini jelas sekali didasarkan pada dalaalah (pengertian) nash-nash syara’ mengenai definisi al-mulk al-jabriy. Apalagi jika melihat fakta yang terindera terhadap al-mulk al-jabriy itu yang menjadi penafsiran terhadap nubu`ah (ramalan) Rasulullah SAW, dan menjadi perwujudan terhadap realitas sistem-sistem diktator, dan juga sebagai penjelasan kepada kaum muslimin mengenai tuntutan syar’i mereka.” (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 38).
*Ciri-Ciri Pemimpin Diktator (Al-Mulk Al-Jabriy)*
Banyak nash-nash hadits Nabi SAW yang menjelaskan ciri-ciri atau sifat-sifat dari pemimpin diktator ini. Di antaranya adalah sebagai berikut :
*Pertama, tidak mempunyai kapabilitas untuk memimpin masyarakat banyak.*
Pemimpin seperti ini oleh Nabi SAW disebut dengan ruwaibidhah. Kepemimpinan seperti ini sangatlah berbahaya dan sangat destruktif bagi umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Karena pemimpin seperti ini dapat menjungkirbalikkan segala nilai dan tatanan, yaitu orang yang jujur dikatakan pembohong, orang yang pembohong dikatakan orang jujur, pengkhianat dipercaya namun sebaliknya orang yang bisa dipercaya malah dianggap pengkhianat. Dalam kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيْؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيَخُونُ فِيهَا الأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ: وَمَا الرَّوَيْبِضَةُ. قَالَ: الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ. رواه بن ماجة 4036
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,”Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya. Pada tahun-tahun itu pendusta dibenarkan, sebaliknya orang jujur didustakan, pengkhianat dipercaya sebaliknya orang yang terpercaya dianggap pengkhianat. Pada masa itu berbicara Ruwaibidhah.” Ada yang bertanya,”Apa itu Ruwaibidhah?” Rasul bersabda,”Orang bodoh yang bicara urusan orang banyak.” (HR Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, nomor 4036).
*Kedua, tidak mengikuti petunjuk (hadyu) dan Sunnah Rasulullah SAW.*
Pada faktanya di jaman modern ini, yang diikuti oleh pemimpin diktator bukanlah ajaran Islam (sunnah Rasulullah SAW), melainkan sistem demokrasi-sekular yang merupakan hadyu dan sunnah dari kaum kafir penjajah (Yahudi dan Nashrani) dari Barat. Kepemimpinan seperti ini disebut oleh Nabi SAW dengan istilah imaarat al-sufahaa (kepemimpinan orang-orang bodoh). Orang yang mengikuti kepemimpinan orang-orang bodoh ini kelak tidak akan diakui Nabi SAW sebagai umatnya dan tidak akan dibolehkan menjumpai Nabi SAW di telaganya (al Haudh) di Hari Kiamat kelak. Na’uuzhu billah min dzaalik. Dalam kitab Al-Musnad oleh Imam Ahmad disebutkan :
عن جابر بن عبد الله : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لكعب بن عجرة أعاذك الله من إمارة السفهاء قال وما إمارة السفهاء قال أمراء يكونون بعدي لا يقتدون بهديي ولا يستنون بسنتي فمن صدقهم بكذبهم وأعانهم على ظلمهم فأولئك ليسوا مني ولست منهم ولا يردوا على حوضي ومن لم يصدقهم بكذبهم ولم يعنهم على ظلمهم فأولئك مني وأنا منهم وسيردوا على حوضي
Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,’Hai Ka’ab bin ‘Ujrah, semoga Allah melindungi kamu dari imaarat al-sufahaa (kepemimpinan orang-orang bodoh).’ Ka’ab bin Ujrah bertanya,”Apa itu imaarat al-sufahaa wahai Rasulullah SAW?’ Rasulullah SAW menjawab,”[Imaarat al-sufahaa itu] adalah para pemimpin yang akan datang setelah aku. Mereka itu tidak berteladan dengan petunjukku dan tidak bersunnah dengan sunnahku. Maka barangsiapa yang membenarkan perkataan mereka (Imaarat al-sufahaa), dan membantu kezaliman mereka, maka dia tidak termasuk golonganku dan aku pun bukan termasuk golongannya, dan dia tidak akan mendatangi aku di telagaku (di Hari Kiamat kelak). Namun barangsiapa yang tidak membenarkan kebohongan mereka (Imaarat al-sufahaa), dan tidak membantu kezaliman mereka, maka dia termasuk golonganku dan aku pun termasuk golongannya, dan dia akan mendatangi aku di telagaku (di Hari Kiamat kelak).” (HR Ahmad, Al-Musnad, Juz III, hlm. 111, nomor 14.481).
*Ketiga, bertindak kejam dan biadab, yaitu tidak segan membunuh rakyatnya sendiri jika tidak mau tunduk kepada pemimpin diktator ini.*
Pemimpin seperti ini dalam sebagian atsar dari para shahabat disebut dengan imaarat al-shibyaan alias kepemimpinan anak-anak, yakni kepemimpinan dari orang-orang yang belum sempurna akalnya sebagaimana halnya anak-anak. Dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah terdapat atsar dari Abu Hurairah RA sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : وَيْلٌ لِلْعَرَبِ مِنْ شَرٍّ قَدْ اقْتَرَبَ : إمَارَةُ الصِّبْيَانِ إنْ أَطَاعُوهُمْ أَدْخَلُوهُمْ النَّارَ , وَإِنْ عَصَوْهُمْ ضَرَبُوا أَعَنْاقَهُمْ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Celakalah orang Arab dari suatu kejahatan yang telah dekat, yaitu imaarat ash-shibyaan (kepemimpinan anak-anak), yakni kepemimpinan yang jika rakyat mentaati mereka, mereka akan memasukkan rakyatnya ke dalam neraka. Tapi jika rakyat tidak mentaati mereka, mereka akan membunuh rakyatnya sendiri.” (HR Ibnu Abi Syaibah, dalam Al Mushonnaf, nomor 37546).
*Menyikapi Pemimpin Diktator Menurut Sunnah Nabi SAW*
Islam tidak hanya menjelaskan sifat-sifat atau ciri-ciri pemimpin diktator (al-mulk al-jabri), tetapi juga menjelaskan bagaimana umat Islam menyikapi pemimpin diktator (al-mulk al-jabri) yang tengah mencengkeram dan menindas umat Islam. Di antaranya adalah sebagai berikut sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits Nabi SAW:
*Pertama, menjauhkan diri dari mereka.*
Hal ini nampak jelas dari hadits Hudzaifah bin Al Yaman RA yang pernah mengatakan :
كان الناس يسألون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخير. وكنت أسأله عن الشر. مخافة أن يدركني. فقلت: يا رسول الله! إنا كنا في جاهلية وشر. فجاءنا الله بهذا الخير. فهل بعد هذا الخير شر؟ قال (نعم) فقلت: هل بعد ذلك الشر من خير؟ قال (نعم. وفي ه دخن). قلت: وما دخنه؟ قال (قوم يستنون بغير سنتي. ويهدون بغير هديي. عرف منهم وتنكر). فقلت: هل بعد ذلك الخير من شر؟ قال (نعم. دعاة على أبواب جهنم. من أجابهم إليها قذفوه فيها). فقلت: يا رسول الله! صفهم لنا. قال (نعم. قوم من جلدتنا. ويتكلمون بألسنتنا) قلت: يا رسول الله! فما ترى إن أدركني ذلك! قال (تلزم جماعة المسلمين وإمامهم) فقلت: فإن لم تكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال (فاعتزل تلك الفرق كلها. ولو أن تعض على أصل شجرة. حتى يدركك الموت، وأنت على ذلك). رواه مسلم1847
“Orang-orang biasanya bertanya kepada Rasululah SAW tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya tentang keburukan, khawatir keburukan akan menimpaku. Aku bertanya,’Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Lalu apakah setelah kebaikan ini ada keburukan? Rasulullah SAW menjawab,’Iya’ Maka aku bertanya,’Apakah setelah keburukan ini ada kebaikan?’ Rasulullah SAW menjawab,”Iya, dan padanya [kebaikan] ada asap.” Aku bertanya,’Apa asapnya?’Rasulullah SAW bersabda,’Ada satu kaum yang berperilaku dengan selain sunnahku, dan berpetunjuk dengan selain petunjukku. Sebagian dari mereka kamu ketahui dan kamu akan mengingkarinya.” Aku bertanya,’Apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?’Rasulullah SAW menjawab,’Iya, yaitu ada para dai (penyeru) di pintu-pintu Jahannam. Barangsiapa yang menyambut seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalam Jahannam.’ Aku bertanya,’Wahai Rasulullah, jelaskan sifat mereka kepada kami?’Rasulullah SAW bersabda,’Baik, mereka adalah satu kaum yang kulitnya sama dengan kulit kita, mereka berbicara dengan lisan kita.’ Aku bertanya,’Lalu apa pendapat Anda jika hal itu menimpa diriku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Berpeganglah dengan jamaah kaum muslimin dan Imam mereka.’ Aku bertanya,’Lalu jika tidak ada lagi jamaah kaum muslimin dan Imam mereka?’ Rasulullah SAW bersabda,’Maka jauhilah kelompok-kelompok itu semuanya, walaupun kamu harus menggigit akar pohon hingga maut menjemputmu sedangkan kamu tetap dalam keadaan yang demikian itu.” (HR Muslim, no 1847).
Dalam hadits tersebut terdapat dalil, bahwa dalam kondisi tiadanya Imam bagi kaum muslimin seperti saat ini, yang harus dilakukan umat Islam adalah menjauhkan diri (i’tizaal) dari mereka. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”Maka jauhilah kelompok-kelompok itu semuanya.” Ini juga isyarat halus bahwa dalam kondisi tiadanya Imam bagi kaum muslimin seperti sekarang ini, metode perubahan yang semestinya dilakukan bukanlah dengan “masuk sistem” seperti yang ditempuh oleh sebagian kaum muslimin, melainkan justru harus “di luar sistem”.
*Kedua, tidak mendengar dan mentaati mereka.*
Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW :
على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية، فلا سمع ولا طاعة
“Wajib atas orang muslim untuk mendengar (pemimpin) pada apa-apa yang dia senangi dan dia benci, kecuali kalau diperintahkan untuk berbuat maksiat. Jika diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak bleh didengar dan ditaati.” (HR Muslim, no 1839).
*Ketiga, tidak membenarkan kebohongan mereka dan tidak membantu kezaliman mereka.*
Hal ini ditunjukkan oleh hadits tentang imaarat as-sufaaha, khususnya mengenai orang-orang yang akan selamat di akhirat kelak, yaitu :
ومن لم يصدقهم بكذبهم ولم يعنهم على ظلمهم فأولئك مني وأنا منهم وسيردوا على حوضي
Sabda Rasulullah SAW,”…namun barangsiapa yang tidak membenarkan kebohongan mereka (Imaarat al-sufahaa), dan tidak membantu kezaliman mereka, maka dia termasuk golonganku dan aku pun termasuk golongannya, dan dia akan mendatangi aku di telagaku (di Hari Kiamat kelak).” (HR Ahmad, Al-Musnad, Juz III, hlm. 111, nomor 14.481).
*Keempat, berdoa kepada Allah agar selamat dari kepemimpinan mereka yang zalim dan kejam.*
Hal ini sebagaimana doa Nabi SAW kepada sahabat bernama Ka’ab bin ‘Ujrah dalam hadits tentang imaarat as-sufahaa di atas.
عن جابر بن عبد الله : أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لكعب بن عجرة أعاذك الله من إمارة السفهاء
Dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,’Hai Ka’ab bin ‘Ujrah, semoga Allah melindungi kamu dari imaarat al-sufahaa (kepemimpinan orang-orang bodoh). (HR Ahmad).
*Penutup*
Ya Allah, kami berlindung berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan pemimpin diktator (al-mulk al-jabriy) yang ada sekarang ini, pemimpin yang ada setelah hilangnya pemimpin kami yang sesungguhnya, yaitu seorang Imam bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
Ya Allah, kami berlindung berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan imaarat al-sufahaa (kepemimpinan orang-orang bodoh) yang ada sekarang ini, yang tidak berteladan dengan petunjuk Nabi-Mu dan tidak bersunnah dengan sunnah Nabi-Mu, tapi justru berteladan dan bersunnah dengan sunnah kaum penjajah kafir dari Yahudi dan Nashrani.
Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan imaarat ash-shibyaan (kepemimpinan anak-anak) yang ada sekarang ini, yakni kepemimpinan yang jika kami mentaati mereka, mereka akan memasukkan kami ke dalam neraka, tapi jika kami tidak mentaati mereka, mereka akan membunuh kami padahal kami adalah rakyatnya sendiri.
Ya Allah, tolonglah kami Ya Allah, dengan hadirnya sang pemimpin sejati bagi umat Islam ini, yaitu seorang khalifah yang dibaiat untuk menjalankan Kitab-Mu dan Sunnah Nabi-Mu dalam negara Khilafah yang Engkau ridhoi. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin. [ ]
Sumber telegram: @shiddiqaljawi
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Senin, 15 Juni 2020
"HUBBUL WATHON MINAL IMAN” HADITS PALSU
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi
Ungkapan “hubbul wathon minal iman” memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh [nasionalis], mubaligh, dan juga dai yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam.
Namun sayang, sebenarnya ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’). Dengan kata lain, ia bukanlah hadits. Demikianlah menurut para ulama ahli hadits yang terpercaya, sebagaimana akan diterangkan kemudian.
Mereka yang mendalami hadits, walaupun belum terlalu mendalam dan luas, akan dengan mudah mengetahui kepalsuan hadits tersebut. Lebih-lebih setelah banyaknya kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan hadits-hadits dhaif dan palsu, misalnya :
1. Kitab Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin karya Syaikh Muhammad bin al-Basyir bin Zhafir al-Azhari asy-Syafi’i (w. 1328 H) (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah, 1999), hal. 109; dan
2.. Kitab Bukan Sabda Nabi! (Laysa min Qaul an-nabiy SAW) karya Muhammad Fuad Syakir, diterjemahkan oleh Ahmad Sunarto, (Semarang : Pustaka Zaman, 2005), hal. 226.
Kitab-kitab itu mudah dijangkau dan dipelajari oleh para pemula dalam ilmu hadits di Indonesia, sebelum menelaah kitab-kitab khusus lainnya tentang hadits-hadits palsu, seperti :
1. Kitab Al-Maudhu’at karya Ibnul Jauzi (w. 597 H);
2. Kitab Al-Alai al-Mashnu’ah fi Al-Ahadits Al-Maudhu’ah karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H);
3. Kitab Tanzih Asy-Syari’ah al-Marfuah ‘an Al-Ahadits Asy-Syani’ah Al-Maudhuah karya Ibnu ‘Arraq Al-Kanani (Lihat Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 93).
Berikut akan saya jelaskan penilaian para ulama hadits yang menjelaskan kepalsuan hadits “hubbul wathon minal iman”.
Dalam kitab Tahdzirul Muslimin karya Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i hal. 109 tersebut diterangkan, bahwa hadits “hubbul wathon minal iman” adalah maudhu (palsu). Demikianlah penilaian Imam as-Sakhawi dan Imam ash-Shaghani.
Imam as-Sakhawi (w. 902 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya al-Maqashid al-Hasanah fi Bayani Katsirin min al-Ahadits al-Musytaharah ‘ala Alsinah, halaman 115.
Sementara Imam ash-Shaghani (w. 650 H) menerangkan kepalsuannya dalam kitabnya Al-Maudhu’at, halaman 8.
Penilaian palsunya hadits tersebut juga dapat dirujuk pada referensi-referensi (al-maraji’) lainnya sebagai berikut :
1. Kasyful Al-Khafa wa Muziilu al-Ilbas, karya Imam Al-‘Ajluni (w. 1162 H), Juz I hal. 423;
2. Ad-Durar Al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Masyhurah, karya Imam Suyuthi (w. 911 H), hal. 74;
3. At-Tadzkirah fi al-Ahadits al-Musytaharah, karya Imam Az-Zarkasyi (w. 794 H), hal. 11.
(Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin min al-Ahadits a-Maudhu’ah ‘Ala Sayyid al-Mursalin, hal. 109)
Ringkasnya, ungkapan “hubbul wathon minal iman” adalah hadits palsu (maudhu’) alias bukanlah hadits Nabi SAW.
Hadits maudhu’ adalah hadits yang didustakan (al-hadits al-makdzub), atau hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat (al-mukhtalaq al-mashnu) yang dinisbatkan kepada Rasulullah SAW. Artinya, pembuat hadits maudhu sengaja membuat dan mengadakan-adakan hadits yang sebenarnya tidak ada (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i,Tahdzirul Muslimin, hal. 35; Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 89).
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, meriwayatkan hadits maudhu’ adalah haram hukumnya bagi orang yang mengetahui kemaudhu’an hadits itu serta termasuk salah satu dosa besar (kaba`ir), kecuali disertai penjelasan mengenai statusnya sebagai hadits maudhu’ (Lihat Syaikh al-Azhari asy-Syafi’i, Tahdzirul Muslimin, hal. 43).
Maka dari itu, saya peringatkan kepada seluruh kaum muslimin, agar tidak mengatakan “hubbul wathon minal iman”sebagai hadits Nabi SAW, sebab Nabi SAW faktanya memang tidak pernah mengatakannya. Menisbatkan ungkapan itu kepada Nabi SAW adalah sebuah kedustaan yang nyata atas nama Nabi SAW dan merupakan dosa besar di sisi Allah SWT. Nabi SAW bersabda :
“Barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja, hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka.” (Hadits Mutawatir).
Terlebih lagi Islam memang tidak pernah mengenal paham nasionalisme atau patriotisme yang kafir itu, kecuali setelah adanya Perang Pemikiran (al-ghazwul fikri) yang dilancarkan kaum penjajah. Kedua paham sesat ini terbukti telah memecah-belah kaum muslimin seluruh dunia menjadi terkotak-kotak dalam wadah puluhan negara bangsa (nation-state) yang sempit, mencekik, dan membelenggu.
Maka, kaum muslimin yang terpasung itu wajib membebaskan diri dari kerangkeng-kerangkeng palsu bernama negara-negara bangsa itu. Kaum muslimin pun wajib bersatu di bawah kepemimpinan seorang Imam (Khalifah) yang akan mempersatukan kaum muslimin seluruh dunia dalam satu Khilafah yang mengikuti minhaj nubuwwah. Semoga datangnya pertolongan Allah ini telah dekat kepada kita semua. Aamiin. [ ]
Sumber telegram: @shiddiqaljawi
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Sabtu, 13 Juni 2020
HUKUM COD (CASH ON DELIVERY)
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.
Tanya :
Ustadz, mau bertanya, tentang hukum COD (cash on delivery), apakah boleh? (Nurul, Kaltim)
Jawab :
COD (cash on delivery) adalah suatu metode pembayaran dalam jual beli online dimana konsumen membayar barang pada saat barang yang dipesan tiba di alamat pembeli atau di suatu tempat yang disepakati penjual atau pembeli.
Pada saat COD dilakukan, pembeli dapat secara langsung melihat dan memeriksa barang yang dia beli dan penjual pun dapat menjelaskan kondisi barang kepada konsumen.
Jadi, pembayaran dengan cara COD ini berbeda dengan cara pembelian lewat internet dengan sistim transfer dimana konsumen diwajibkan mentransferkan uang terlebih dahulu melalui rekening bank, baru barang pesanan dikirimkan kepada pembeli.
Jika terjadi deal antara penjual dan pembeli yang bertatap muka langsung, pembayaran akan dilakukan oleh pembeli pada saat itu juga. Adapun jika tidak terjadi deal, misalnya konsumen beralasan spesifikasi barang tidak sesuai pesanan, maka berarti tidak terjadi pembayaran dan barang dikembalikan kepada penjual.
Biasanya COD dilakukan jika penjual dan pembeli dalam satu wilayah yang sama, misalnya di wilayah Jabodetabek.
Adapun jika jarak penjual dan pembeli cukup jauh, misalnya Jakarta dan Bandung, akan ada tambahan berupa ongkos kirim. Demikian sekilas fakta (manâth) dari COD. Bagaimanakah hukum COD dalam fiqih Islam?
Jawabannya, hukum COD bergantung _kapan_ terjadinya akad jual beli antara penjual dan pembeli.
Ada dua kemungkinan, *pertama,* akad jual belinya dilakukan sebelum pengiriman barang, yaitu saat terjadi transaksi online antara penjual dan pembeli.
*Kedua,* akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.
Jika akad jual belinya dilakukan secara online (sebelum terjadi pengiriman barang), maka jual beli dengan sistem pembayaran COD hukumnya haram. Karena pada saat terjadi akad jual beli online tersebut, pihak penjual dan pembeli sama-sama berutang, yaitu saat transaksi penjual belum menyerahkan barangnya, dan pembeli juga belum membayarkan uangnya.
Akad jual beli seperti ini, hukumnya haram, berdasarkan hadis yang melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama bertransaksi tidak tunai (utang).
Dari Ibnu ’Umar RA, dia berkata.”Rasulullah SAW telah melarang jual beli dimana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai.” (nahâ ‘an bai’ al kâli bi al kâli). (HR. Al Hâkim dan Al Baihaqî, hadis shahih menurut Imam Jalâluddin As Suyûthî, Al Jâmi’ Al Shaghîr, II/192).
Yang dimaksud dengan kata “al kâli bi al kâli” dalam hadits tersebut adalah “an nasîah bi an nasîah”, yaitu ada penundaan penyerahan barang oleh penjual dan penundaan pembayaran uang oleh pembeli. (Imam Ibnul Atsîr, An Nihâyah fî Gharîb Al Hadîts wa Al Atsar, 4/194).
Adapun jika akad jual belinya dilakukan saat tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, bukan pada saat bertransaksi online sebelumnya, maka hukum COD boleh, dengan syarat pembeli diberikan hak khiyâr (opsi), yaitu boleh memilih untuk membeli atau tidak membeli.
Mengenai bolehnya COD dengan akad jual beli saat bertatap muka, hal ini sudah jelas. Karena dengan tatap muka langsung itu akan terjadi akad jual beli dengan pembayaran secara kontan, sehingga akan terhindar dari larangan jual beli secara al kâli bi al kâli (sama-sama tidak tunai).
Adapun syarat bahwa pembeli diberi hak khiyâr (opsi), karena kesepakatan secara online yang terjadi sebelumnya, tidak dapat dianggap akad jual beli secara syara’i, melainkan hanya sekedar janji untuk berjual beli secara tidak mengikat (wa’ad ghairu mulzim), yaitu boleh ada pembatalan (dari pihak pembeli/penjual).
Maka, perlu diberikan hak khiyâr (opsi) kepada pembeli, agar janji untuk membeli itu tidak bersifat mengikat. Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 09 Juni 2020
Sumber telegram: @shiddiqaljawi
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
Langganan:
Postingan (Atom)






