Kumpulan Tulisan Tsaqofah tentang hukum Fiqih Ibadah, Muamalah dan Siyasah dalam Tinjauan Islam Ideologis
Kamis, 26 Maret 2020
/ Ketika Pandemi Terjadi di Era Khilafah /
Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA.
Wabah adalah musibah yang ditimpakan kepada siapapun, termasuk orang yang beriman dan tidak. Yang membedakan adalah sikap dalam menyikapi wabah ini.
Bagi orang beriman, yang meyakini, bahwa semua wabah ini adalah makhluk Allah, tentara Allah, maka sikap pertama adalah menguatkan keimanan kepada Allah. Dengan berserah diri kepada-Nya. Introspeksi, bertaubat hingga terus meningkatkan hubungan dengan Allah.
Di sisi lain, karena Allah memerintahkan ikhtiar, maka memaksimalkan ikhtiar. Nabi menyatakan, “Jika kamu melihat bumi tempat wabah, maka jangan memasukinya. Jika kamu berada di sana, maka jangan keluar darinya.” [Ini seperti kebijakan LOCKDOWN]".
===
Umar bin Khaththab meminta masukan Amru bin Ash, sarannya memisahkan interaksi. Maka, tak lama kemudian wabah itu selesai. Dalam kasus di Amwash, Umar mendirikan pusat pengobatan di luar wilayah itu. Membawa mereka yang terinfeksi virus itu berobat di sana.
Tapi, bukan hanya kebijakan negara yang penting, kunci lain adalah peran umat. Umat yang mempunyai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang sama dengan negara, mudah diatur.
Bahkan, ketika negara dalam kondisi kesulitan, umat dengan suka rela mengasuh, mendukung, menjaga dan membantu negara. Bayangkan, jika negara yang selama ini memusuhi umat, pemahaman, standarisasi dan keyakinan mereka, tentu akan sangat sulit diasuh, didukung dan dijaga oleh umat.
Apalagi, jika negara itu terus-menerus melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap rakyatnya.
Nah, inilah pentingnya membangun negara dengan kekuatan umat. Karena dibangun dengan keyakinan dan pandangan yang sama, yang dimiliki oleh umat.
===
Krisis dan pandemi sudah terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia, termasuk era kejayaan Islam. Tapi, semua berhasil dilalui oleh kaum Muslim, dan dalam kondisi krisis, umat berdiri menjadi pengasuh, penjaga dan penopang utama kekuasaan negara.
Karena selama ini, negara mengurus urusan mereka. Memberikan apa yang menjadi haknya. Sandang, papan, pangan, pendidikan, keamanan dan kesehatan dengan sempurna.
Negara dan umat bergandengan tangan. Inilah rahasia, mengapa Khilafah bisa bertahan hingga 14 abad. Semua karena dukungan umat.[]
Sumber: Muslimah News ID
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————————
——————————
Rabu, 18 Maret 2020
Hukum Keluar dari Negeri Tempat Terjadinya Wabah Penyakit
Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Assalamualaikum. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai Hadis yang mengatakan jika ada wabah tidak boleh keluar dari negeri itu dan sebaliknya, itu penjelasannya kondisi yang seperti apa ya? Dan kalau terpaksa harus keluar bagaimana? Saya punya kakak dan keluarganya di Singapura, sampai saat ini sudah ada 45 orang yang positif corona di Singapura. Mohon penjelasannya. (Vidia, Surabaya).
Jawab:
Wa alaikumus salam Wr. Wb.
Para ulama telah menjelaskan hukum syara’ mengenai keluarnya seseorang dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW mengenai wabah “thaa’uun”.
Hadis-hadis tersebut antara lain :
Hadis pertama:
عن سعد بن مالك أن رسول الله ﷺ قال: إذا كان الطاعون بأرض فلا تهبطوا عليه، وإذا كان بأرض وأنتم بها فلا تفروا منه أخرجه أحمد (1/ 186)، رقم: (1615).
Dari Saad bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 1, hlm. 186, no. 1615).
Hadis kedua :
عن أسامة بن زيد: أن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر الطاعون فقال: «بقية رجز أو عذاب أرسل على طائفة من بني إسرائيل، فإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها، وإذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها
Dari Usamah bin Zaid RA, bahwa Nabi SAW pernah menyebut persoalan thaa’uun, maka Nabi SAW bersabda,”(Thaa’uun itu) adalah sisa-sisa kotoran atau siksa yang dikirimkan (oleh Allah) kepada segolongan dari Bani Isra`il. Maka jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri, sedangkan kalian tidak berada di dalamnya, maka janganlah kalian memasuki negeri itu.” (HR Bukhari, no. 3437; Muslim, no. 2218; Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, Juz 3, hlm. 378, no. 1065).
Hadis ketiga :
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه أنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
Dari Abdurrahman bin Auf RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika kalian telah mendengar terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatangi negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu untuk lari dari wabah itu.” (HR Bukhari, no. 5739; Muslim, no. 2219).
Hadis keempat :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Pada celah-celah (gerbang kota) Madinah ada malaikat-malaikat, sehingga Madinah tidak akan dimasuki oleh wabah thaa’uun dan Dajjal.” (HR Bukhari, no. 1880; Muslim, no. 1379).
Kata “thaa’uun” dalam hadis-hadis tersebut makna asalnya adalah wabah penyakit pes. Namun demikian, maknanya dapat berlaku umum untuk semua wabah penyakit yang menular luas di masyarakat, baik pes maupun yang lainnya, seperti wabah kolera, AIDS, SARS, Ebola, Corona, dan sebagainya. Tidak ada satu kota atau negeri yang dapat selamat dari potensi ancaman suatu wabah penyakit, kecuali kota Madinah Munawwarah, sebagaimana keterangan dalam hadis keempat di atas.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) hukum syara’ bagi orang yang hendak keluar dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, sebagaimana penjelasan para ulama, khususnya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Juz ke-10, hlm. 1990).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, terdapat 3 hukum syara’ sbb :
Hukum Pertama, jika seseorang keluar dari negeri terjadinya wabah penyakit motifnya semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah penyakit, hukumnya haram.
Hukum Kedua, jika motifnya bukan untuk menghindari wabah penyakit, tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Hukum Ketiga, jika motifnya ganda, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Hukum pertama dan hukum kedua, dijelaskan misalnya oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim sbb :
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث : مَنْع الْقُدُوم عَلَى بَلَد الطَّاعُون ، وَمَنْع الْخُرُوج مِنْهُ فِرَارًا مِنْ ذَلِكَ .أَمَّا الْخُرُوج لِعَارِضٍ : فَلَا بَأْس بِهِ …وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَاز الْخُرُوج بِشُغْلٍ وَغَرَض غَيْر الْفِرَار ، وَدَلِيله صَرِيح الْأَحَادِيث
“Dalam hadis-hadis ini, terdapat larangan mendatangi negeri terjadinya wabah tha’uun dan larangan keluar darinya karena lari dari thaa’uun. Adapun keluar dari negeri itu karena suatu alasan lain, maka hukumnya tidak apa-apa…mereka (para ulama) sepakat mengenai bolehnya keluar dari negeri itu karena alasan pekerjaan atau tujuan lain yang bukan alasan lari (dari wabah). Dalilnya adalah hadis-hadis yang jelas mengenai hal ini.”
Imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan :
وفي ذلك إباحة الخروج ذلك الوقت ، من موضع الطاعون ، للسفر المعتاد ، إذا لم يكن القصد الفرار من الطاعون
“Dalam hadis-hadis itu terdapat hukum bolehnya keluar pada saat itu, dari tempat terjadinya thaa’uun, dengan alasan perjalanan yang sudah rutin, jika tujuannya bukan lari dari wabah thaa’uun.” (Ibnu Abdil Bar, At Tamhiid, Juz ke-21, hlm. 183).
Imam Ibnu Muflih berkata :
وَإِذَا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِبَلَدٍ وَلَسْت فِيهِ : فَلَا تَقْدَمْ عَلَيْهِ ، وَإِنْ كُنْت فِيهِ : فَلَا تَخْرُجْ مِنْهُ ، لِلْخَبَرِ الْمَشْهُورِ الصَّحِيحِ فِي ذَلِكَ ، وَمُرَادُهُمْ فِي دُخُولِهِ ، وَالْخُرُوجِ مِنْهُ : لِغَيْرِ سَبَبٍ ، بَلْ فِرَارًا ؛ وَإِلَّا : لَمْ يَحْرُمْ “
“Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan Anda tidak berada di dalamnya, maka janganlah Anda mendatangi negeri itu. Jika Anda berada di negeri itu, janganlah Anda keluar darinya, berdasarkan hadis yang masyhur yang sahih mengenai hal itu. Yang dimaksud dengan larangan untuk memasuki dan keluar dari negeri itu, adalah jika tidak ada sebab lain kecuali sekedar lari dari wabah penyakit. Jika ada sebab lain, tidak diharamkan.” (Ibnu Muflih, Al Aadabu Al Syar’iyyah, Juz ke-3, hlm. 367).
Adapun hukum ketiga, yaitu keluar dari negeri tempat wabah dengan motif ganda, yaitu motif dasarnya bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif tambahan untuk menghindari wabah, dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut :
أن يخرج لعمل أو غيره ويضيف إلى ذلك قصد السلامة من الوباء ، فهذا قد اختلف العلماء فيه ، وذكر الحافظ ابن حجر أن مذهب عمر بن الخطاب رضي الله عنه جواز الخروج في هذه الحالة
“Seseorang keluar karena alasan pekerjaan atau alasan lainnya, kemudian ditambah alasan untuk selamat dari wabah penyakit, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani kemudian menyebutkan bahwa mazhab Umar bin Khaththab adalah membolehkan keluarnya seseorang dari negeri wabah dengan motif ganda seperti itu, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Kesimpulannya, berdasarkan uraian di atas, maka jika seseorang keluar dari Singapura yang sudah ada yang positif terkena virus corona di sana, hukumnya dapat dirinci menjadi tiga hukum sebagai berikut:
Pertama, jika tujuannya adalah semata-mara untuk lari atau menghindar dari wabah corona, hukumnya haram.
Kedua, jika tujuannya bukan untuk menghindari wabah tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Ketiga, jika tujuannya ganda, yaitu tujuan primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada tujuan sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh.[AR]
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
——————————
——————————
Adab sebelum Ilmu
Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA
(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)
Pentingnya Adab
Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) rahimahu–Llah, menyatakan, bahwa belajar adab itu artinya mengambil akhlak yang mulia [Lihat, Ibn Hajar, Fath al-Bari, Juz X/400]. Begitu pentingnya belajar adab itu, sampai Sufyan at-Tsauri (w. 161 H) mengatakan, “Ketika seseorang ingin menulis hadits, maka dia terlebih dulu belajar adab, dan ibadah, dua puluh tahun, sebelumnya (menulis hadits).” [Abu Nu’aim, Hilyatu al-Auliya’, Juz VI/361]
Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh Ibn Mubarak. Beliau menyatakan:
قَالَ لِيْ مَخْلَدُ بْنِ الْحُسَيْنِ: (نَحْنُ إِلَى كَثِيْرٍ مِنَ الأَدَبِ أَحْوَجُ مِنَّا إِلَى كَثِيْرٍ مِنَ الْحَدِيْثِ)
“Makhlad bin al-Husain berkata kepadaku, “Kami lebih membutuhkan banyak adab, ketimbang kebutuhan kami akan banyak hadits.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/80]
Bahkan, dalam kitab yang sama, Ibn Mubarak (w. 181 H), menyatakan:
(مَنْ تَهَاوَنَ بِالأَدَبِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِ السُّنَنِ، وَمَنْ تَهَاوَنَ باِلسُّنَنِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِ الْفَرَائِضِ، وَمَنْ تَهَاوَنَ بِالْفَرَائِضِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِ المَعْرِفَةِ)
“Siapa saja yang meremehkan adab, maka dia akan disiksa dengan kekurangan akan [amalan] sunah. Siapa saja yang meremehkan amalan sunah, maka dia akan disiksa dengan kekurangan akan [amalan] fardhu. Siapa saja yang meremehkan amalah fardhu, maka dia akan disiksa dengan kekurangan akan makrifat.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/80]
Menunjukkan begitu pentingnya adab, sebelum ilmu. Karena tanpa adab, ilmu yang dikumpulkan hanyalah tumpukan pengetahuan, tidak mencerminkan keindahan dan kelezatan.
Apa Sesungguhnya Adab?
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) menyatakan:
عِلْمُ الأَدَبِ: هُوَ عِلْمُ إِصْلاَحِ اللِّسَانِ وَالْخِطَابِ، وَإِصَابَةِ مَوَاقِعِهِ، وَتَحْسِيْنِ أَلْفَاظِهِ، وَصِيَانَتِهِ عَنِ الْخَطَأِ وَالْخَلَلِ
“Ilmu adab: adalah ilmu untuk memperbaiki lisan [tutur kata], seruan, ketepatan dalam menempatkan pada posisinya, pemilihan kata yang baik dan tepat, serta menjaganya dari kesalahan dan cacat.” [Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Madzariju as-Salikin, Juz II/368]
Menurut Syaikh Shalah Najib ad-Daqq, adab itu ada dua: Pertama, adab alami [tabhî’i], yaitu adab yang Allah ciptakan pada diri manusia, dengan ciri dan karakteristik itu. Kedua, adab hasil belajar [iktisâbi], yaitu adab yang diperoleh oleh seseorang karena belajar dari orang yang memiliki ilmu dan kemuliaan.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zari’, yang ketika itu menyertai delegasi ‘Abdu al-Qais, beliau menyatakan:
أن النبيَّ صلى الله عليه وسلم قال للمنذر الأشج: (إن فيك خَلَّتين يحبهما الله؛ الحِلْم، والأَنَاة)، قال: يا رسول الله، أنا أتخلَّق بهما أمِ اللهُ جبَلني (خلقني) عليهما؟ قال: (بلِ اللهُ جبَلك عليهما(، قال: الحمد لله الذي جبلني على خَلَّتين يحبُّهما الله ورسوله؛
“Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama bersabda kepada al-Mundzir al-Asyaj, “Sesungguhnya di dalam dirimu ada watak alami yang keduanya dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu sifat “hilm” [kelapangan dada] dan “anât” [kesabaran].” Beliau bertanya, “Ya Rasulullah, apakah aku berakhlak dengan keduanya [karena belajar], atau Allah yang telah menciptakan aku memiliki watak seperti itu?” Baginda sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama menjawab, “Bukan [kamu], tetapi Allahlah yang telah menciptakan kamu memiliki watak seperti itu.” Beliau menimpali, “Segala puji hanya milik Allah, Dzat yang telah menciptakan aku dengan dua watak alami yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.” [Hr. Abu Dawud, hadits hasan. Lihat, al-Albani, Shahîh Abî Dâwud, hadits no. 4353]
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah menuturkan:
أدب المرء: عنوانُ سعادته وفلاحه، وقلة أدبه: عنوان شقاوته وبَوَارِه، فما استُجلِب خيرُ الدنيا والآخرة بمثل الأدب، ولا استُجلِب حرمانُهما بمثل قلة الأدب.
“Adab seseorang itu adalah alamat kebahagiaan dan keberuntungannya. Sedangkan minimnya adab merupakan alamat kenestapaan dan kerugiaannya. Tidak ada kebaikan di dunia dan akhirat yang diharapkan untuk diperoleh seperti memperoleh adab. Begitu juga, tak ada yang sudi mendapatkan keburukan di dunia dan akhirat sebagaimana minimnya adab.” [Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Madarij as-Salikin, Juz II/368]
Tolok Ukur Adab
Sufyan bin ‘Uyainah [w. 198 H], guru Imam as-Syafii [w. 204 H], menyatakan:
إن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم هو الميزان الأكبر؛ فعليه تُعرَض الأشياء، على خُلقه وسيرته وهَديه، فما وافقها فهو الحق، وما خالفها فهو الباطل
“Sesungguhnya Rasulullah sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama merupakan mizan [neraca/tolok ukur] besar. Kepadanya semua perkara diajukan [dibentangkan untuk diukur], berdasarkan akhlak, perjalanan hidup dan tuntunan baginda. Mana yang sesuai, maka itu merupakan kebenaran. Mana yang menyimpang, maka itu merupakan kebatilan.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/79]
Karena itu, Muhammad bin Syihab az-Zuhri [w. 124 H] menyatakan:
(إن هذا العلم أدبُ الله الذي أدَّب به نبيه صلى الله عليه وسلم، وأدَّب النبي صلى الله عليه وسلم أمَّته، أمانة الله إلى رسوله ليؤديه على ما أُدِّي إليه، فمن سمع علمًا فليجعله أمامه حجةً فيما بينه وبين الله عز وجل)؛
“Sesungguhnya ilmu ini merupakan adab Allah, yang Dia gunakan untuk mendidik Nabi-Nya, sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama, yang juga digunakan oleh Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama, untuk mendidik umatnya. Merupakan amanah Allah kepada Rasul-Nya agar baginda tunaikan sebagaimana yang telah disampaikan kepada baginda. Maka, siapa saja yang mendengarkan ilmu, maka hendaknya dia menjadikan ilmunya itu menjadi hujah di hadapannya, antara dia dengan Allah ‘Azza wa Jalla.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/78]
Rasulullah sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama itu sendiri merupakan sumber yang luar biasa. Alquran, yang diturunkan kepada kita, yang terkumpul dalam mushaf, mulai dari Q.s. al-Fatihah hingga Q.s. an-Nas, itu benar-benar telah dihidupkan oleh baginda Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama sebagai sebuah peradaban selama 23 tahun kehidupan risalah dan nubuwwah baginda sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama. Semuanya itu direkam oleh para sahabat. Ada yang kemudian diriwayatkan secara lisan, baik menuturkan ucapan, tindakan maupun diamnya baginda Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama sehingga menjadi hadits. Ada juga yang diriwayatkan dalam bentuk Ijmak Sahabat, karena mereka semuanya tahu seluk-beluk kehidupan baginda sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama.
Maka, dari kehidupan para sahabat, kita juga bisa menimba adab. Begitu juga dari generasi berikutnya, yang mewarisi peradaban agung dan mulia dari mereka. Wajar, jika konvensi penduduk Madinah, sampai dijadikan oleh Imam Malik sebagai salah satu sumber hukum. Lihatlah, sampai hari ini, penduduk Madinah merupakan penduduk yang paling tinggi akhlaknya.
Bagaimana Mereka Belajar Adab?
Muhammad bin Sirin [w. 110 H] menceritakan karakteristik Tabiin, “Mereka itu mempelajari tuntunan hidup [adab], sebagaimana mereka mempelajari ilmu.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/79]
Imam Malik bin Anas [w. 179 H] pernah menyatakan kepada seorang pemuda Quraisy, “Wahai putra saudaraku, pelajarilah adab, sebelum kamu belajar ilmu.” [Abu Nu’aim, Hilyatu al-Auliya’, Juz VI/330]. Beliau juga menyatakan, “Hak yang menjadi kewajiban bagi siapa yang menuntut ilmu, agar dia memiliki penghormatan, ketenangan, dan rasa takut [kepada Allah]. Hendaknya dia juga mengikuti jejak orang-orang sebelumnya.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/156]
Ibn Wahab menyatakan, “Adab Imam Malik yang kami nukil, yaitu apa yang kami pelajari, lebih banyak ketimbang ilmunya.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz VIII/113]
Ad-Dahabi juga menuturkan, bahwa Ismail bin ‘Uliyyah berkata, “Dulu orang berkumpul di Majlis Imam Ahmad ada kira-kira 5000, atau lebih, hingga 500 orang. Mereka menulis. Sisanya, mereka belajar dari beliau mengenai kemuliaan adab dan perilaku.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz XI/316]
Para murid dan pengikut ‘Abdullah bin Mas’ud, sahabat Nabi, pergi dan datang untuk berguru kepada beliau. Mereka melihat bagaimana kemuliaan perilaku beliau, dan tuntunan hidup [yang terkait dengan respek, penghormatan dan ketenangan] beliau. Mereka pun menduplikasikannya, sebagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud. [al-Qasim bin Salam, Gahrib al-Hadits, Juz I/384]
Begitu juga para murid dan pengikut ‘Ali bin al-Madini [w. 234 H], guru Imam al-Bukhari, sebagaimana diceritakan oleh ‘Abbas al-‘Anbari, “Mereka menulis tentang berdirinya ‘Ali bin al-Madini [guru Imam al-Bukhari], begitu juga duduknya, pakaiannya, dan apa saja yang beliau sampaikan, dan lakukan. Atau hal-hal seperti itu.” [al-Khathib al-Baghdadi, Tarikh Baghdad, Juz XIII/321]
An-Nakha’i [w. 96 H] mengatakan, “Mereka [generasi Salaf], ketika mendatangi seseorang [ulama’] untuk mengambil ilmu darinya, maka mereka akan perhatikan perilakunya, shalat dan keadaannya, baru setelah itu mereka mengambil ilmu darinya.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/28]
Beliau juga menuturkan, “Jika kami ingin mengambil ilmu dari seorang guru [Syaikh], maka kami akan menanyakan tentang makanan dan minumam beliau, tentang tempat keluar dan masuknya.” [al-Jurjani, al-Kamil fi Dhu’afa’ ar-Rijal, Juz I/602]
Maka, sebagian orang bijak mengatakan, “Adab dalam perbuatan [perilaku] merupakan indikasi diterimanya amal [perbuatan].” [Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Madarij as-Salikin, Juz II/360]
Membersamai Ulama’
Membersamai ulama’ dalam waktu yang lama merupakan cara terbaik untuk mendapatkan adab dan ilmu. Begitulah dahulu para sahabat dan generasi setelahnya belajar adab dan ilmu.
Imam al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari al-A’raj, berkata, “Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata:
(إنكم تزعمون أن أبا هريرة يُكثر الحديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، واللهُ الموعد، كنتُ رجلًا مسكينًا، أخدُمُ رسول الله صلى الله عليه وسلم على مِلْءِ بطني، وكان المهاجرون يَشغَلهم الصَّفْقُ بالأسواق، وكانت الأنصار يَشغَلهم القيام على أموالهم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَن يبسط ثوبه، فلن ينسى شيئًا سمعه مني)، فبسطت ثوبي حتى قضى حديثه، ثم ضممتُه إليَّ، فما نسيت شيئًا سمعته منه)؛
“Kalian mengira, bahwa Abu Hurairah itu memiliki banyak hadits dari Rasulullah sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama? Allah Dzat Maha Tahu dan Membuat perhitungan [jika aku berbohong]. Aku adalah lelaki miskin. Aku membantu Rasulullah sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama dengan batas kemampuanku. Sementara kaum Muhajirin mereka sibuk dengan berdagang di pasar. Kaum Anshar sibuk mengurus harta mereka. Maka, Rasulullah sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama bertanya, “Siapa yang bersedia membentangkan bajunya, maka dia tak akan pernah lupa sedikit pun apa yang dia dengarkan dariku.” Maka, akupun membentangkan bajuku, hingga baginda pun menyampaikan haditsnya. Lalu, aku pun menghimpunnya di dalam diriku. Sejak itu, aku tak pernah lupa sedikitpun tentang apa yang aku dengarkan dari baginda sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama.” [Hr. Bukhari dan Muslim]
Begitulah, kisah tentang Abu Hurairah, yang datang ke Madinah, setelah peristiwa Perang Khaibar, setelah Sulh Hudaibiyah, tahun 6 H. Dengan kata lain, beliau hanya bersama Nabi tidak kurang dari 4 tahun. Tetapi, karena tekadnya membersamai Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama itulah yang membuatnya menguasai banyak hadits, dan karamah, karena doa dari Nabi sha-Llahu ‘alaihi wa Sallama.
Imam Abu Hanifah (w. 148 H) menuturkan, “Aku membersamai Hamad bin Abi Sulaiman selama 12 tahun.” [al-Khathib al-Baghdadi, Tarikh Baghdad, Juz XV/444]. Beliau melanjutkan, “Aku tidaklah shalat, sekali saja, sejak Hamad wafat, kecuali aku memintakan ampunan untuknya dan kedua orang tuaku. Aku juga memintakan ampunan untuk mereka yang aku telah belajar ilmu darinya, atau murid yang aku ajari ilmu.” [al-Khathib al-Baghdadi, Tarikh Baghdad, Juz XV/444].
Kata Imam Malik, “Dulu, ada orang [alim] yang bolak-balik kepada seorang [alim] selama 30 tahun, untuk menimba ilmu darinya.” Beliau juga menceritakan, “Nu’aim al-Mujimar membersamai Abu Hurairah selama 20 tahun.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz XI/108]
Tsabit al-Bunani mengatakan, “Aku telah membersamai Imam Anas bin Malik selama 40 tahun. Aku tidak melihat ada orang yang ahli ibadah melebihi beliau.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz V/222]. Bagitu juga Nafi’ bin ‘Abdillah menuturkan, “Aku membersamai Malik selama 40 tahun, atau 35 tahun.” [Abu Nu’aim, Hilyatu al-Auliya’, Juz VI/320]
Bahkan, kata Ibn Hibban, “Hamid bin Yahya al-Balkhi, termasuk orang yang telah menghabiskan umurnya dengan membersamai Sufyan bin ‘Uyainah.” [Ibn Hibban, at-Tsiqqat, Juz VIII/218]
Mereka bertahun-tahun membersamai ulama’, tak hanya belajar adab, ilmu, tetapi juga mengharapkan keberkahan. Di antara keberkahan membersamai ulama’ itu, sebagaimana diceritakan oleh ‘Abdullah bin Abi Musa at-Tasturi, “Ada yang memberi nasihat kepadaku, “Di mana pun kamu berada, dekatlah dengan orang yang faqih.” Maka, aku pun datang ke Beirut, menemui Imam al-Auza’i. Ketika aku sedang bersamanya, tiba-tiba beliau bertanya tentang urusanku, dan aku pun memberitahukannya kepada beliau. Beliau bertanya, “Apakah kamu mempunyai ayah?” Aku jawab, “Iya. Aku meninggalkannya di Irak dalam keadaan Majusi.” Beliau bertanya, “Apakah kamu bisa kembali kepadanya, siapa tahu Allah memberikan hidayah melalui kedua tanganmu?” Aku bertanya, “Apakah Anda menyarankan itu kepadaku?” Beliau menjawab, “Iya.” Maka, aku pun mendatangi ayahku. Aku mendapatinya sedang sakit. Beliau berkata kepadaku, “Wahai putraku, apa yang menjadi keyakinanmu?” Maka, aku pun menceritakan kepada beliau, bahwa aku telah memeluk Islam. Beliau bertanya kepadaku, “Coba jelaskan agamamu itu kepadaku.” Aku pun menceritakan Islam dan pemeluknya kepada beliau. Beliau kemudian berkata, “Aku bersaksi, bahwa aku benar-benar telah memeluk Islam.” Beliau pun wafat dalam sakitnya itu. Aku menguburkannya, kemudian aku kembali menemui Imam al-Auza’i, lalu aku menceritakannya kepada beliau.” [Ibn ‘Asyakir, Tarikh Dimasyqa, Juz XXX/231]
Begitulah, kebiasaan generasi terbaik umat Nabi Muhammad ini di masa lalu. Mereka membersamai ulama’, dan benar-benar mengharapkan keberkahan dengan membersamai mereka.
Contoh Adab Ulama’
Thawus bin Kisan berkata, “Di antara perkara sunah [tuntunan Nabi] adalah menghormati orang ‘alim [yang berilmu].” [Ibn ‘Abd al-Barr, Jami’ Bayan al-‘Ilm, Juz I/519]
Al-Hasan al-Bashri menuturkan, “Ibn ‘Abbas tampak menuntun tunggangan Ubay bin Ka’ab. Kemudian ada yang bertanya kepada beliau, “Anda adalah putra dari paman Rasulullah, Anda menuntun tunggangan seorang lelaki Anshar?” Beliau menjawab, “Sudah menjadi keharusan bagi tinta [sumber ilmu] untuk diagungkan dan dimuliakan.” [al-Khathib al-Baghdadi, al–Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/108]
‘Amir as-Sya’bi juga berkata, “Ibn ‘Abbas telah memegangi tungangan Zaid bin Tsabit, lalu beliau berkata, “Anda memegangi untukku, sementara Anda adalah putra dari paman Rasulullah?” Beliau menjawab, “Beginilah kami seharusnya memperlakukan ulama’.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/108] Dalam riwayat lain, Ibn ‘Abbas memuji beliau dengan mengatakan, “Zaid bin Tsabit merupakan orang-orang yang ilmunya mendalam.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz II/437]
‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata, “Yahya bin Sa’id telah membersamai Rabi’ah bin Abi ‘Abdurrahman at-Taimi. Jika Rabi’ah berhalangan, Yahya menyampaikan hadits kepada mereka dengan sempurna. Beliau adalah murid yang banyak menguasai hadits. Tetapi, jika Rabi’ah hadir, maka Yahya pun menahan diri, karena menghormati Rabi’ah. Bukan karena Rabi’ah lebih tua darinya, padahal usianya sama. Masing-masing saling menghormati.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz VI/92]
‘Ubaidillah bin ‘Umar berkata, “Yahya bin Sa’id biasa menyampaikan hadits kepada kami. Beliau pun menyampaikan kepada kami, ibarat mutiara. Tetapi, ketika Rabi’atu ar-Ra’yi muncul, seketika Yahya menghentikan penjelasannya, karena menghormati Rabi’ah dan memuliakannya.” [al-Khathib al-Baghdadi, al-Jami’ li Akhlaq ar-Rawi, Juz I/320]
Muhammad bin Rafi’ berkata, “Aku bersama Imam Ahmad dan Ishaq di tempat Imam ‘Abdurrazzaq. Hari Raya Idul Fitri menghampiri kami. Kami keluar bersama ‘Abdurrazzaq ke tempat shalat. Kami bersama banyak orang. Ketika kami kembali, ‘Abdurrazzaq mengajak kami makan. Beliau berkata kepada Imam Ahmad dan Ishaq, “Hari ini aku melihat ada yang aneh pada diri kalian berdua. Mengapa kalian tidak mengumandangkan takbir?” Imam Ahmad dan Ishaq menjawab, “Wahai Abu Bakar [Imam ‘Abdurrazzaq], kami menunggu, apakah Anda mengumandangkan takbir atau tidak? Maka, kami pun akan mengumandangkan takbir. Ketika kami melihatmu tidak mengumandangkan takbir, maka kami pun menahan diri.” Beliau berkata, “Aku juga melihat kalian berdua. Apakah kalian berdua mengumandangkan takbir, atau tidak?” Maka, aku pun akan mengumandangkan takbir.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz IX/566]
Lihatlah, adab Imam Muslim kepada Imam al-Bukhari, gurunya, “Biarkanlah aku mencium kedua kakimu, wahai guru para guru, penghulu para ahli hadits, dan dokter hadits yang menguasai segala macam penyakitnya.” [ad-Dzahabi, Siyar al-A’lam an-Nubula’, Juz XII/432]
Begitulah, adab dan akhlak para ulama’ di masa lalu.[]
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
——————————
——————————
Jumat, 21 Februari 2020
HUKUM JILBAB SEPERTI POTONGAN
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawiy
Sebelumnya, kami perjelas dulu fakta (manath) yang kami pahami dari pertanyaan diatas. Jadi yang ditanyakan adalah mengenai jilbab syar'i, yaitu bukan kerudung (khimaar), melainkan busana wanita yang longgar yang dipakai di atas baju rumahan (seperti daster dil) yang menutupi seluruh tubuh yang terulur hingga kedua kaki. Hanya saja jilbab tersebut tak terbuat dari satu kain terusan, melainkan dari dua kain yang dijahit/disambung menjadi satu. Misal bagian atas warna putih, sedang bagian pinggang ke bawah berwarna abu-abu (seperti seragam siswi SMU). Inilah fakta (manath) yang kami pahami.
Bolehkah memakai jilbab seperti potongan yang seperti itu? Jawaban kami dua poin sbb; Pertama, boleh hukumnya jilbab seperti potongan tersebut dikenakan oleh Muslimah karena sudah termasuk jilbab syar'i. Kedua, sebaiknya seorang Muslimah tak mengenakan jilbab seperti potongan itu karena ada unsur syubhat, kecuali dia dapat memberikan klarifikasi untuk menghilangkan syubhat tersebut.
Mengenai poin pertama, yakni jilbab seperti potongan itu boleh dipakai, dikarenakan jilbab seperti potongan itu sudah masuk definisi jilbab syari yang diwajibkan Allah SWT dalam Al Ahzab [33]: 59. Tafsiran "jilbab" dalam ayat tersebut menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir fi Al 'Aqidah wa Al Syari'ah wa Al Manhaj, 22/114)
Para ulama juga menafsirkan istilah "jilbab" dalam makna yang yang serupa. Dalam kamus Al Mu'jamul Wasith disebutkan jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil 'ala al jasadi kullihi) Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah). (Al Mujamul Wasith, Juz 1 hlm. 126)
Dengan demikan, jilbab seperti potongan yang ditanyakan hukumnya boleh, berdasarkan kemutlakan ayat jilbab diatas, karena tidak terdapat dalil taqyiid dari Al Qur'an maupun As Sunnah yang mensyaratkan jilbab itu wajib terbuat dari satu potong kain saja. (Lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 46; Nashiruddin Al Albani, Jilbab Al Mar'ah A Muslimah fi Al Kitab wa Al Sunnah, Damaskus: Darus Salam, 2002, hlm. 37;Abu Thalhah M. Yunus Abdus Sattar, Libas Ar Rasul wa Al Shahabat wa Al Shahabiyyat, hlm. 91- 98)
Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan: al muthlaqu yajriy 'alaa ithlaaqihi maa lam yarid dalilun yadullu 'ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan taqyid (penetapan batasan/syarat). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al lslami, Juz 1 hlm. 208)
Adapun poin kedua, kami katakan sebaiknya seorang Muslimah tidak mengenakan jilbab seperti potongan itu, karena terdapat unsur syubhat, yaitu adanya isytibah (kesamaran) bagi orang yang melihatnya, karena seakan-akan jilbab tersebut tidak sesuai syariah. Yaitu jilbab itu akan nampak sebagai dua potong baju terpisah, bukan satu potong sebagai satu kesatuan. Jadi orang akan menduga baju atas (gamis) yang dipakai tidak terulur sampai bawah (kaki) sebagaimana diwajibkan syariah, tapi hanya terulur sampai pinggang. Padahal hakikatnya tidak demikian.
Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya jilbab potongan seperti itu tidak dipakai kecuali pemakainya dapat memberikan klarifikasi untuk menghilangkan syubhat tersebut. Dalilnya hadits shahih bahwa Shafiyah binti Huyyai RA salah seorang istri Nabi SAW pernah mengunjungi Nabi SAW yang sedang i'tikaf di malam hari pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ketika keduanya hendak keluar dan sampai di pintu masjid, ada dua orang laki-laki Anshar yang melihat mereka. Maka Nabi SAW berkata kepada mereka,"Wanita ini tidak lain adalah Shafiyyah binti Huyyai [istri saya sendiri]." (HR. Bukhari & Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 104; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyah, hlm. 276)
Wallahu a'lam.
Rabu, 12 Februari 2020
/ Bunga Karena Alasan Darurat, Halalkah ? /
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Ada sebagian dari masyarakat kita yang terpaksa harus meminjam uang ke bank konvensional yang ada unsur bunganya, dengan alasan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan keadaan darurat.
Mereka berpendapat bahwa dalam keadaan darurat, bunga bank itu itu menjadi halal hukumnya.
Bagaimana argumen mereka?
Mereka yang berpendapat bahwa bunga bank itu halal karena darurat, beralasan bahwa jika di dalam perbankan itu tidak ada bunganya, maka sistem perbankan menjadi tidak bernyawa, tidak bisa berjalan, menjadi lumpuh dan mati.
Jika perbankan lumpuh, maka akan berakibat pada kelumpuhan perekonomian secara umum.
Mengapa?
Karena dalam perekonomian sekarang ini, tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perbankan.
Sehingga apabila perbankan mati, maka akan matilah perekonomian.
Ketika perekonomian mati, maka terancam pulalah jiwa manusia.
Oleh karena itu, keberadaan perbankan yang menggunakan unsur bunga itu dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat.
Dengan kondisi “darurat” ini, maka keberadaan bunga dalam perbankan itu hukumnya adalah “halal”.
Demikian juga, bagi mereka yang harus melakukan peminjaman ke Bank konvensional, dengan alasan bahwa itu adalah keadaan darurat, karena sudah berusaha mencari pinjaman kesana-kemari tidak dapat pinjaman, sehingga terpaksa harus meminjam ke Bank konvensional, maka meminjam uang ke bank konvensional hukumnya menjadi “halal”.
Bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawabnya, kita harus memahami bahwa untuk menyatakan apakah suatu kondisi dapat dikatakan darurat atau belum haruslah dikembalikan kepada dalil syara’.
Bukan menurut pendapat akal manusia (dalil aqli).
Berdasarkan dalil syara’, darurat sangat terkait dengan keselamatan jiwa manusia.
Artinya, adanya sesuatu yang jika tidak dilaksanakan, secara pasti akan mengancam jiwa atau kecacatan fisik yang membahayakan seseorang, maka kondisi seperti akan masuk dalam kategori darurat.
Sebagai contoh, orang membutuhkan makanan, sudah berusaha kesana-kemari tetapi tidak lagi menjumpai makanan apapun kecuali bangkai, maka dalam kondisi seperti ini, jika dia tidak mau makan bangkai justru akan mengancam jiwanya (menghantarkan pada kematian) secara pasti, maka boleh baginya untuk memakan bangkai tersebut.
Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ sebagai berikut:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Kaedah syara’ tersebut digali dari firman Allah SWT:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).
Oleh karena itu, ukuran darurat adalah ancaman terhadap jiwa atau fisik, yang secara pasti telah ditetapkan Allah, bukan hanya berdasar dugaan dan kekhawatiran, apalagi kekhawatiran itu merupakan dampak dari kema’siyatan kepada Allah.
Berdasarkan ayat itu pulalah, ‘ulama mendefinisikan darurat secara syar’i adalah sebagai berikut:
الضَرُوْرَاتُ هِيَ الاِضْطِرَارُ الْمُلْجِئُ الَّذِيْ يُخْشَى مِنْهُ الْهَلاَك
“Darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian”.
Oleh karena itu, terhadap pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya halal karena alasan darurat, harus dikembalikan pada faktanya, apakah perekonomian yang tidak menggunakan unsur bunga itu akan menyebabkan kematian ekonomi, yang selanjutnya akan menyebabkan terjadinya kematian kepada banyak orang?
Termasuk, seseorang yang tidak meminjam ke bank dengan bunga itu akan menyebabkan terjadinya kematian?
Jika tidak, maka bagi mereka dapat menyimpulkan bahwa bunga bank itu hukumnya halal dengan alasan darurat adalah termasuk kategori penerapan hukum (tathbiqul hukmi) yang tidak tepat.
Dengan kata lain, keberadaan perbankan yang menggunakan bunga, sekarang ini bukanlah kondisi darurat, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk meng”halal”kan unsur bunga dalam perbankan konvensional. Wallahu a’lam.
__________
- Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita dalam Walimah -
Oleh: Ust. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua. (Rahadian Rihadi, bumi Allah).
Jawab :
Pemisahan (infishal) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat (campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan (ijtima') dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa'id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7)
Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ;
Pertama, adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempat, seperti shalat jamaah di masjid, belajar di sekolah, berolahraga di lapangan, rapat di kantor, piknik di pantai, dan sebagainya. Termasuk keumuman hukum ini adalah walimah di suatu tempat, misalnya di rumah, gedung, aula, hotel, dan sebagainya. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).
Kedua, tidak terdapat dalil syariah dari Alquran dan As Sunnah yang mengecualikan walimah dari hukum umum tersebut, yaitu wajibnya memisahkan tamu pria dan wanita. Dengan kata lain, tidak terdapat dalil syariah yang membolehkan terjadinya ikhtilat antara pria dan wanita dalam acara walimah. Maka haram hukumnya terjadi ikhtilat dalam acara walimah. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/321-322).
Hukum umum wajibnya pemisahan pria dan wanita tersebut didasarkan pada sejumlah dalil syariah, di antaranya:
(1) Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat jamaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik);
(2) Rasulullah SAW memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah);
(3) Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dengan jamaah wanita (dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said Al Khudri). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan dalil-dalil lain semisalnya, dapat disimpulkan sebuah hukum umum, yaitu dalam kehidupan Islam terdapat kewajiban memisahkan jamaah pria dengan jamaah wanita. Dan pemisahan ini berlaku secara umum, yaitu tidak ada perbedaan antara kehidupan umum dengan kehidupan khusus. Maka dari itu, keumuman hukum ini berlaku pula pada kasus walimah sehingga dalam walimah wajib ada pemisahan tamu pria dan wanita. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).
Hanya saja, hukum umum tersebut dapat dikecualikan jika terdapat dalil syariah yang mengecualikannya. Dalil ini harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
(1) menunjukkan adanya kebutuhan (hajat) yang dibenarkan syariah, dan (2) pelaksanaan kebutuhan syar'i itu mengharuskan pertemuan pria dan wanita.
Maka jika ada dalil yang memenuhi dua kriteria itu, barulah hukum umum tersebut berubah, yakni yang semula pria dan wanita wajib terpisah (infishal), lalu menjadi boleh ada pertemuan (ijtima') di suatu tempat, baik pertemuan itu tetap disertai pemisahan (infishal) seperti shalat jamaah di masjid, maupun disertai ikhtilat (campur baur), seperti pelaksanaan manasik haji dan jual-beli. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).
Dalam kasus walimah, tidak terdapat dalil yang mengecualikan hukum umum yang mewajibkan adanya pemisahan antara pria dan wanita. Dengan kata lain, ikhtilat dalam walimah adalah suatu pelanggaran syariah yang hukumnya haram. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, 45/242; Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Al Thuruq Al Hukmiyyah, hlm. 333-335). Wallahu a'lam.[]
Sumber: https://mediaumat.news/hukum-memisahkan-tamu-pria-dan-wanita-dalam-walimah-2/
Selasa, 11 Februari 2020
HUKUM BAPAK MENIKAHKAN PUTRINYA MESKI PUTRINYA TIDAK RELA
Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saya punya pertanyaan dan saya berharap ada jawaban pertanyaan saya dengan cepat.
Apakah boleh dilangsungkan pernikahan sementara si gadis tidak rela dengan pernikahan itu?
Dan apa jalan menyelesaikan masalah tersebut dalam kondisi akad pernikahan itu telah dituliskan (didokumentasikan secara tertulis) tetapi belum terjadi persenggamaan hingga sekarang. Saya bukannya dipaksa untuk tanda tangan, tetapi saya diberitahu bahwa laki-laki yang mengkhitbah atau pengantin laki-laki ada di depan pintu dan saya menyetujuinya. Tetapi saya merasa bahwa saya berada di bawah tekanan dan paksaan untuk qabul saya di dalam hal itu tanpa seorang pun berbicara kepada saya …
(Nazik al-Malaikah)
Jawab:
Wa’alaikumussaam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Berkaitan dengan kasus ini, kami telah menyebutkan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy bab az-Ziwâj, sebuah hadits Rasul saw seputar topik ini:
(Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata:
«جاءتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ ص فقالتْ: إن أبي زَوَّجَني ابنَ أَخيهِ لِيَرْفَعَ بي خَسيسَتَهُ. قال فَجَعَلَ الأمرَ إليها فقالتْ قد أَجَزْتُ ما صَنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أن أُعْلِمَ النساءَ أنْ ليسَ إلى الآباءِ مِنَ الأمْرِ شيءٌ» أخرجه ابن ماجه
“Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu berkata: “bapak saya mengawinkan saya dengan putera saudara laki-lakinya untuk menaikkan derajatnya”. Buraidah berkata: “lalu Rasulullah saw menjadikan perkara itu kembali kepada gadits itu. Gadits itu berkata: “saya telah memperbolehkan apa yang diperbuat bapak saya, tetapi saya ingin memberitahu para wanita bahwa bapak tidak memiliki wewenang sedikitpun atas perkara itu” (HR Ibnu Majah).
Selesai.
Dinyatakan di Mishbâh az-Zujâjah fî Zawâid Ibni Mâjah karya Abu al-‘Abbas Syihabuddin al-Bushiri al-Kinani asy-Syafi’iy (w. 840 H):
(Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata: seorang gadis datang kepada Nabi saw lalu dia berkata: “bapak saya mengawinkan saya dengan putera saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui saya”. Buraidah berkata:
«فَجعل الْأَمر إِلَيْهَا فَقَالَت قد أجزت مَا صنع أبي وَلَكِن أردْت أَن تعلم النِّسَاء أَنه لَيْسَ للآباء من الْأَمر شَيْء»
“Maka Nabi saw menjadikan perkaranya kembali kepada gadits itu. Gadis itu berkata: “saya telah memperbolehkan apa yang diperbuat oleh bapak saya, tetapi saya ingin agar para wanita tahu bahwa para bapak tidak memiliki wewenang sedikitpun dari perkara tersebut”.
Al-Bushiri berkata: ini merupakan sanad shahih, para perawinya tsiqah …..).
Berdasarkan hal itu maka bapaknya si gadis wajib mengambil persetujuan gadis itu, dan agar meyakinkan/menegaskan persetujuan dari yang diminta izinnya itu, di mana ijab dan qabul itu berlangsung dengan keridhaan dan pilihan sendiri.
Kami telah menjelaskan hal itu secara gamblang di an-Nizham al-Ijtimâ’iy bab az-Ziwâj yang telah disebutkan di atas, di situ dinyatakan:
(Jika seorang wanita dikhitbah, maka hanya dia lah yang memiliki hak dalam menerima perkawinan itu atau menolaknya. Tidak seorang pun di antara para walinya dan tidak pula yang lain, berhak mengawinkan wanita itu tanpa izin darinya, begitu juga tidak berwenang memaksa wanita itu dengan perkawinan itu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«الثَّيِّبُ أحقُّ بِنَفْسِها مِنْ وَلِيِّها، والبِكْرُ تُسْتأْذنُ في نَفْسِها وإِذنُها صُماتُها» أخرجه مسلم
“Seorang janda lebih berhak dengan dirinya dari walinya, dan seorang gadis diminta izin dalam hal dirinya dan izinnya adalah diamnya dia” (HR Muslim).
Yakni diamnya dia. Dan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حتى تُسْتَأْمَرَ، ولا البِكْرُ حتى تُسْتَأْذَنَ. قالوا: يا رسولَ اللهِ، وكيفَ إذْنُها؟ قال: أن تَسْكُتَ» متفق عليه
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai diminta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya”. Mereka berkata; “ya Rasulullah, dan bagaimana izinnya?” Beliau bersabda; “dia diam saja”. (Muttafaq ‘alayh).
Dan dari Ibnu ‘Abbas ra:
«أن جاريةً بكْراً أَتَتْ رسولَ اللهِ e فَذَكَرَتْ أَن أَباها زَوَّجَها وهِيَ كارِهَةٌ، فَخَيَّرها النبيُّ صلى الله عليه وسلم» أخرجه أبو داود
“Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu dia menyebutkan bahwa bapaknya mengawinkannya sementara dia tidak suka, lalu Nabi saw memberinya pilihan” (HR Abu Dawud).
Dan dari Khansa` binti Khidam al-Anshariyah:
«أن أباها زَوَّجها وهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذلك فأَتَتْ رسولَ اللهِ صلى اله عليه وسلم فَرَدَّ نِكاحَها» أخرجه البخاري
“Bapaknya mengawinkannya sementara dia seorang janda dan dia tidak suka hal itu lalu dia datang kepada Rasulullah saw maka Beliau membatalkan pernikahannya” (HR al-Bukhari).
Hadits-hadits ini gamblang bahwa seorang wanita jika tidak mengizinkan pernikahan dia maka perkawinan itu tidak terjadi. Dan jika dia menolak perkawinan ini atau dia dinikahkan sementara dia tidak suka maka akadnya difasakh kecuali jika dia kembali dan rela).
Anda lihat teks yang jelas dalam masalah ini dengan apa yang kami sebutkan di atas. Saya ulangi, (hadits-hadits ini gamblang bahwa seorang wanita jika tidak mengizinkan pernikahan dia maka perkawinan itu tidak terjadi. Dan jika dia menolak perkawinan ini atau dia dinikahkan sementara dia tidak suka maka akadnya difasakh kecuali jika dia kembali dan rela).
Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu,
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Jumada al-Akhirah 1441 H
08 Februari 2020 M
Sumber:
http://bit.ly/2ShFo8U
Langganan:
Postingan (Atom)






