Jumat, 21 Februari 2020

HUKUM JILBAB SEPERTI POTONGAN


Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawiy

Sebelumnya, kami perjelas dulu fakta (manath) yang kami pahami dari pertanyaan diatas. Jadi yang ditanyakan adalah mengenai jilbab syar'i, yaitu bukan kerudung (khimaar), melainkan busana wanita yang longgar yang dipakai di atas baju rumahan (seperti daster dil) yang menutupi seluruh tubuh yang terulur hingga kedua kaki. Hanya saja jilbab tersebut tak terbuat dari satu kain terusan, melainkan dari dua kain yang dijahit/disambung menjadi satu. Misal bagian atas warna putih, sedang bagian pinggang ke bawah berwarna abu-abu (seperti seragam siswi SMU). Inilah fakta (manath) yang kami pahami.

Bolehkah memakai jilbab seperti potongan yang seperti itu? Jawaban kami dua poin sbb; Pertama, boleh hukumnya jilbab seperti potongan tersebut dikenakan oleh Muslimah karena sudah termasuk jilbab syar'i. Kedua, sebaiknya seorang Muslimah tak mengenakan jilbab seperti potongan itu karena ada unsur syubhat, kecuali dia dapat memberikan klarifikasi untuk menghilangkan syubhat tersebut.

Mengenai poin pertama, yakni jilbab seperti potongan itu boleh dipakai, dikarenakan jilbab seperti potongan itu sudah masuk definisi jilbab syari yang diwajibkan Allah SWT dalam Al Ahzab [33]: 59. Tafsiran "jilbab" dalam ayat tersebut menurut Syekh Wahbah Zuhaili adalah baju panjang (al mula ah) yang dipakai perempuan seperti gamis, atau baju yang menutup seluruh tubuh. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir fi Al 'Aqidah wa Al Syari'ah wa Al Manhaj, 22/114)

Para ulama juga menafsirkan istilah "jilbab" dalam makna yang yang serupa. Dalam kamus Al Mu'jamul Wasith disebutkan jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub al musytamil 'ala al jasadi kullihi) Jilbab juga diartikan apa-apa yang dipakai wanita di atas baju-bajunya seperti milhafah (mantel/baju kurung) (maa yulbasu fauqa tsiyaabiha ka al milhafah). (Al Mujamul Wasith, Juz 1 hlm. 126)

Dengan demikan, jilbab seperti potongan yang ditanyakan hukumnya boleh, berdasarkan kemutlakan ayat jilbab diatas, karena tidak terdapat dalil taqyiid dari Al Qur'an maupun As Sunnah yang mensyaratkan jilbab itu wajib terbuat dari satu  potong kain saja. (Lihat: Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 46; Nashiruddin Al Albani, Jilbab Al Mar'ah A Muslimah fi Al Kitab wa Al Sunnah, Damaskus: Darus Salam, 2002, hlm. 37;Abu Thalhah M. Yunus Abdus Sattar, Libas Ar Rasul wa Al Shahabat wa Al Shahabiyyat, hlm. 91- 98)

Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan: al muthlaqu yajriy 'alaa ithlaaqihi maa lam yarid dalilun yadullu 'ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan taqyid (penetapan batasan/syarat). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al lslami, Juz 1 hlm. 208)

Adapun poin kedua, kami katakan sebaiknya seorang Muslimah tidak mengenakan jilbab seperti potongan itu, karena terdapat unsur syubhat, yaitu adanya isytibah (kesamaran) bagi orang yang melihatnya, karena seakan-akan jilbab tersebut tidak sesuai syariah. Yaitu jilbab itu akan nampak sebagai dua potong baju terpisah, bukan satu potong sebagai satu kesatuan. Jadi orang akan menduga baju atas (gamis) yang dipakai tidak terulur sampai bawah (kaki) sebagaimana diwajibkan syariah, tapi hanya terulur sampai pinggang. Padahal hakikatnya tidak demikian.

Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya jilbab potongan seperti itu tidak dipakai kecuali pemakainya dapat memberikan klarifikasi untuk menghilangkan syubhat tersebut. Dalilnya hadits shahih bahwa Shafiyah binti Huyyai RA salah seorang istri Nabi SAW pernah mengunjungi Nabi SAW yang sedang i'tikaf di malam hari pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ketika keduanya hendak keluar dan sampai di pintu masjid, ada dua orang laki-laki Anshar yang melihat mereka. Maka Nabi SAW berkata kepada mereka,"Wanita ini tidak lain adalah Shafiyyah binti Huyyai [istri saya sendiri]." (HR. Bukhari & Muslim). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 104; Imam Nawawi, Al Adzkar An Nawawiyah, hlm. 276)

Wallahu a'lam.

Rabu, 12 Februari 2020

/ Bunga Karena Alasan Darurat, Halalkah ? /





Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Ada sebagian dari masyarakat kita yang terpaksa harus meminjam uang ke bank konvensional yang ada unsur bunganya, dengan alasan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan keadaan darurat.

Mereka berpendapat bahwa dalam keadaan darurat, bunga bank itu itu menjadi halal hukumnya.

Bagaimana argumen mereka?

Mereka yang berpendapat bahwa bunga bank itu halal karena darurat, beralasan bahwa jika di dalam perbankan itu tidak ada bunganya, maka sistem perbankan menjadi tidak bernyawa, tidak bisa berjalan, menjadi lumpuh dan mati.

Jika perbankan lumpuh, maka akan berakibat pada kelumpuhan perekonomian secara umum.

Mengapa?

Karena dalam perekonomian sekarang ini, tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perbankan.

Sehingga apabila perbankan mati, maka akan matilah perekonomian.

Ketika perekonomian mati, maka terancam pulalah jiwa manusia.

Oleh karena itu, keberadaan perbankan yang menggunakan unsur bunga itu dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat.

Dengan kondisi “darurat” ini, maka keberadaan bunga dalam perbankan itu hukumnya adalah “halal”.

Demikian juga, bagi mereka yang harus melakukan peminjaman ke Bank konvensional, dengan alasan bahwa itu adalah keadaan darurat, karena sudah berusaha mencari pinjaman kesana-kemari tidak dapat pinjaman, sehingga terpaksa harus meminjam ke Bank konvensional, maka meminjam uang ke bank konvensional hukumnya menjadi “halal”.

Bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawabnya, kita harus memahami bahwa untuk menyatakan apakah suatu kondisi dapat dikatakan darurat atau belum haruslah dikembalikan kepada dalil syara’.

Bukan menurut pendapat akal manusia (dalil aqli).

Berdasarkan dalil syara’, darurat sangat terkait dengan keselamatan jiwa manusia.

Artinya, adanya sesuatu yang jika tidak dilaksanakan, secara pasti akan mengancam jiwa atau kecacatan fisik yang membahayakan seseorang, maka kondisi seperti akan masuk dalam kategori darurat.

Sebagai contoh, orang membutuhkan makanan, sudah berusaha kesana-kemari tetapi tidak lagi menjumpai makanan apapun kecuali bangkai, maka dalam kondisi seperti ini, jika dia tidak mau makan bangkai justru akan mengancam jiwanya (menghantarkan pada kematian) secara pasti, maka boleh baginya untuk memakan bangkai tersebut.

Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ sebagai berikut:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Kaedah syara’ tersebut digali dari firman Allah SWT:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).

Oleh karena itu, ukuran darurat adalah ancaman terhadap jiwa atau fisik, yang secara pasti telah ditetapkan Allah, bukan hanya berdasar dugaan dan kekhawatiran, apalagi kekhawatiran itu merupakan dampak dari kema’siyatan kepada Allah.

Berdasarkan ayat itu pulalah, ‘ulama mendefinisikan darurat secara syar’i adalah sebagai berikut:

الضَرُوْرَاتُ هِيَ الاِضْطِرَارُ الْمُلْجِئُ الَّذِيْ يُخْشَى مِنْهُ الْهَلاَك

“Darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian”.

Oleh karena itu, terhadap pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya halal karena alasan darurat, harus dikembalikan pada faktanya, apakah perekonomian yang tidak menggunakan unsur bunga itu akan menyebabkan kematian ekonomi, yang selanjutnya akan menyebabkan terjadinya kematian kepada banyak orang?

Termasuk, seseorang yang tidak meminjam ke bank dengan bunga itu akan menyebabkan terjadinya kematian?

Jika tidak, maka bagi mereka dapat menyimpulkan bahwa bunga bank itu hukumnya halal dengan alasan darurat adalah termasuk kategori penerapan hukum (tathbiqul hukmi) yang tidak tepat.

Dengan kata lain, keberadaan perbankan yang menggunakan bunga, sekarang ini bukanlah kondisi darurat, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk meng”halal”kan unsur bunga dalam perbankan konvensional. Wallahu a’lam.
__________

- Hukum Memisahkan Tamu Pria dan Wanita dalam Walimah -




Oleh: Ust. M. Shiddiq Al Jawi


Tanya :

Ustadz, mohon diberi pencerahan secara detail dalil mengenai pemisahan antara pria dan wanita pada walimahan agar saya bisa menjelaskan kepada orang tua. (Rahadian Rihadi, bumi Allah).

Jawab :

Pemisahan (infishal) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat (campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan (ijtima') dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa'id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7)

Wajibnya pemisahan tamu pria dan wanita dalam walimah didasarkan pada dua alasan, yaitu ;

Pertama, adanya hukum umum yang mewajibkan pemisahan pria dan wanita, baik dalam kehidupan khusus (seperti di rumah, kos-kosan, apartemen, kamar hotel, dsb) maupun dalam kehidupan umum (seperti di jalan raya, pasar, mal, sekolah, kampus, sekolah, pantai, dsb). Hukum umum ini berlaku untuk segala macam kegiatan dan tempat, seperti shalat jamaah di masjid, belajar di sekolah, berolahraga di lapangan, rapat di kantor, piknik di pantai, dan sebagainya. Termasuk keumuman hukum ini adalah walimah di suatu tempat, misalnya di rumah, gedung, aula, hotel, dan sebagainya. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).

Kedua, tidak terdapat dalil syariah dari Alquran dan As Sunnah yang mengecualikan walimah dari hukum umum tersebut, yaitu wajibnya memisahkan tamu pria dan wanita. Dengan kata lain, tidak terdapat dalil syariah yang membolehkan terjadinya ikhtilat antara pria dan wanita dalam acara walimah. Maka haram hukumnya terjadi ikhtilat dalam acara walimah. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/321-322).

Hukum umum wajibnya pemisahan pria dan wanita tersebut didasarkan pada sejumlah dalil syariah, di antaranya:

(1) Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah pria dan jamaah wanita di masjid ketika shalat jamaah, yaitu shaf-shaf pria berada di depan, sedangkan shaf-shaf wanita berada di belakang shaf-shaf pria. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik);

(2) Rasulullah SAW memerintahkan para wanita untuk keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah);

(3) Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah pria dengan jamaah wanita (dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said Al Khudri). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan dalil-dalil lain semisalnya, dapat disimpulkan sebuah hukum umum, yaitu dalam kehidupan Islam terdapat kewajiban memisahkan jamaah pria dengan jamaah wanita. Dan pemisahan ini berlaku secara umum, yaitu tidak ada perbedaan antara kehidupan umum dengan kehidupan khusus. Maka dari itu, keumuman hukum ini berlaku pula pada kasus walimah sehingga dalam walimah wajib ada pemisahan tamu pria dan wanita. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).

Hanya saja, hukum umum tersebut dapat dikecualikan jika terdapat dalil syariah yang mengecualikannya. Dalil ini harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

(1) menunjukkan adanya kebutuhan (hajat) yang dibenarkan syariah, dan (2) pelaksanaan kebutuhan syar'i itu mengharuskan pertemuan pria dan wanita.

Maka jika ada dalil yang memenuhi dua kriteria itu, barulah hukum umum tersebut berubah, yakni yang semula pria dan wanita wajib terpisah (infishal), lalu menjadi boleh ada pertemuan (ijtima') di suatu tempat, baik pertemuan itu tetap disertai pemisahan (infishal) seperti shalat jamaah di masjid, maupun disertai ikhtilat (campur baur), seperti pelaksanaan manasik haji dan jual-beli. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima'i fi Al Islam, hlm. 36).

Dalam kasus walimah, tidak terdapat dalil yang mengecualikan hukum umum yang mewajibkan adanya pemisahan antara pria dan wanita. Dengan kata lain, ikhtilat dalam walimah adalah suatu pelanggaran syariah yang hukumnya haram. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, 45/242; Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Al Thuruq Al Hukmiyyah, hlm. 333-335). Wallahu a'lam.[]

Sumber: https://mediaumat.news/hukum-memisahkan-tamu-pria-dan-wanita-dalam-walimah-2/

Selasa, 11 Februari 2020

HUKUM BAPAK MENIKAHKAN PUTRINYA MESKI PUTRINYA TIDAK RELA




Soal:

Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Saya punya pertanyaan dan saya berharap ada jawaban pertanyaan saya dengan cepat.

Apakah boleh dilangsungkan pernikahan sementara si gadis tidak rela dengan pernikahan itu?

Dan apa jalan menyelesaikan masalah tersebut dalam kondisi akad pernikahan itu telah dituliskan (didokumentasikan secara tertulis) tetapi belum terjadi persenggamaan hingga sekarang. Saya bukannya dipaksa untuk tanda tangan, tetapi saya diberitahu bahwa laki-laki yang mengkhitbah atau pengantin laki-laki ada di depan pintu dan saya menyetujuinya. Tetapi saya merasa bahwa saya berada di bawah tekanan dan paksaan untuk qabul saya di dalam hal itu tanpa seorang pun berbicara kepada saya …

(Nazik al-Malaikah)

Jawab:

Wa’alaikumussaam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Berkaitan dengan kasus ini, kami telah menyebutkan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy bab az-Ziwâj, sebuah hadits Rasul saw seputar topik ini:

(Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata:

«جاءتْ فتاةٌ إلى رسولِ اللهِ ص فقالتْ: إن أبي زَوَّجَني ابنَ أَخيهِ لِيَرْفَعَ بي خَسيسَتَهُ. قال فَجَعَلَ الأمرَ إليها فقالتْ قد أَجَزْتُ ما صَنَعَ أبي، ولكنْ أردْتُ أن أُعْلِمَ النساءَ أنْ ليسَ إلى الآباءِ مِنَ الأمْرِ شيءٌ» أخرجه ابن ماجه

“Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu berkata: “bapak saya mengawinkan saya dengan putera saudara laki-lakinya untuk menaikkan derajatnya”. Buraidah berkata: “lalu Rasulullah saw menjadikan perkara itu kembali kepada gadits itu. Gadits itu berkata: “saya telah memperbolehkan apa yang diperbuat bapak saya, tetapi saya ingin memberitahu para wanita bahwa bapak tidak memiliki wewenang sedikitpun atas perkara itu” (HR Ibnu Majah).

Selesai.

Dinyatakan di Mishbâh az-Zujâjah fî Zawâid Ibni Mâjah karya Abu al-‘Abbas Syihabuddin al-Bushiri al-Kinani asy-Syafi’iy (w. 840 H):

(Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata: seorang gadis datang kepada Nabi saw lalu dia berkata: “bapak saya mengawinkan saya dengan putera saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui saya”. Buraidah berkata:

«فَجعل الْأَمر إِلَيْهَا فَقَالَت قد أجزت مَا صنع أبي وَلَكِن أردْت أَن تعلم النِّسَاء أَنه لَيْسَ للآباء من الْأَمر شَيْء»

“Maka Nabi saw menjadikan perkaranya kembali kepada gadits itu. Gadis itu berkata: “saya telah memperbolehkan apa yang diperbuat oleh bapak saya, tetapi saya ingin agar para wanita tahu bahwa para bapak tidak memiliki wewenang sedikitpun dari perkara tersebut”.

Al-Bushiri berkata: ini merupakan sanad shahih, para perawinya tsiqah …..).

Berdasarkan hal itu maka bapaknya si gadis wajib mengambil persetujuan gadis itu, dan agar meyakinkan/menegaskan persetujuan dari yang diminta izinnya itu, di mana ijab dan qabul itu berlangsung dengan keridhaan dan pilihan sendiri.

Kami telah menjelaskan hal itu secara gamblang di an-Nizham al-Ijtimâ’iy bab az-Ziwâj yang telah disebutkan di atas, di situ dinyatakan:

(Jika seorang wanita dikhitbah, maka hanya dia lah yang memiliki hak dalam menerima perkawinan itu atau menolaknya. Tidak seorang pun di antara para walinya dan tidak pula yang lain, berhak mengawinkan wanita itu tanpa izin darinya, begitu juga tidak berwenang memaksa wanita itu dengan perkawinan itu. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«الثَّيِّبُ أحقُّ بِنَفْسِها مِنْ وَلِيِّها، والبِكْرُ تُسْتأْذنُ في نَفْسِها وإِذنُها صُماتُها» أخرجه مسلم

“Seorang janda lebih berhak dengan dirinya dari walinya, dan seorang gadis diminta izin dalam hal dirinya dan izinnya adalah diamnya dia” (HR Muslim).

Yakni diamnya dia. Dan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حتى تُسْتَأْمَرَ، ولا البِكْرُ حتى تُسْتَأْذَنَ. قالوا: يا رسولَ اللهِ، وكيفَ إذْنُها؟ قال: أن تَسْكُتَ» متفق عليه

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai diminta perintahnya dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya”. Mereka berkata; “ya Rasulullah, dan bagaimana izinnya?” Beliau bersabda; “dia diam saja”. (Muttafaq ‘alayh).

Dan dari Ibnu ‘Abbas ra:

«أن جاريةً بكْراً أَتَتْ رسولَ اللهِ e فَذَكَرَتْ أَن أَباها زَوَّجَها وهِيَ كارِهَةٌ، فَخَيَّرها النبيُّ صلى الله عليه وسلم» أخرجه أبو داود

“Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu dia menyebutkan bahwa bapaknya mengawinkannya sementara dia tidak suka, lalu Nabi saw memberinya pilihan” (HR Abu Dawud).

Dan dari Khansa` binti Khidam al-Anshariyah:

«أن أباها زَوَّجها وهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذلك فأَتَتْ رسولَ اللهِ صلى اله عليه وسلم فَرَدَّ نِكاحَها» أخرجه البخاري

“Bapaknya mengawinkannya sementara dia seorang janda dan dia tidak suka hal itu lalu dia datang kepada Rasulullah saw maka Beliau membatalkan pernikahannya” (HR al-Bukhari).

Hadits-hadits ini gamblang bahwa seorang wanita jika tidak mengizinkan pernikahan dia maka perkawinan itu tidak terjadi. Dan jika dia menolak perkawinan ini atau dia dinikahkan sementara dia tidak suka maka akadnya difasakh kecuali jika dia kembali dan rela).

Anda lihat teks yang jelas dalam masalah ini dengan apa yang kami sebutkan di atas. Saya ulangi, (hadits-hadits ini gamblang bahwa seorang wanita jika tidak mengizinkan pernikahan dia maka perkawinan itu tidak terjadi. Dan jika dia menolak perkawinan ini atau dia dinikahkan sementara dia tidak suka maka akadnya difasakh kecuali jika dia kembali dan rela).

Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam.

Saudaramu,
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Jumada al-Akhirah 1441 H
08 Februari 2020 M

Sumber:
http://bit.ly/2ShFo8U

Kamis, 16 Januari 2020

Al-FATIH, SANG PENAKLUK KONSTANTINOPEL



Oleh: Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Lalu kabar gembira itu terealisir di tangan pemuda ini Muhammad al-Fatih yang usianya belum genap 21 tahun, tetapi dia telah dipersiapkan dengan baik untuk itu sejak masa kanak-kanaknya. Bapaknya, Sulthan Murad Kedua menaruh perhatian besar kepadanya. Ia menjadikan Muhammad al-Fatih belajar kepada para ustaz terbaik di masanya, termasuk Ahmad bin Ismail al-Kawrani yang disebutkan oleh as-Suyuthi sebagai pengajar pertama al-Fatih.

As-Suyuthi berkata tentangnya, bahwa ia seorang alim faqih. Para ulama masanya mengakuinya lebih unggul dan sempurna. Bahkan para ulama masanya menyebutnya Abu Hanifah zamannya.

Demikian juga syaikh Aq Syamsuddin Sanqar yang menjadi orang pertama yang menanamkan di benak Muhammad al-Fatih sejak kecil hadis Rasulullah ﷺ tentang penaklukan Konstantinopel.

Pemuda itu pun tumbuh besar memusatkan perhatian agar penaklukan itu terealisir melalui tangannya Syaikh Aq Syamsuddin mengajarkan kepada Muhammad al-Fatih ilmu-ilmu mendasar berupa al-Qur'an, hadis, sunnah nabawiyah dan fikih. Demikian juga Bahasa Arab, Persia dan Turki. Sebagaimana juga mengajarkan sebagian ilmu kehidupan seperti matematika, al-falak (astronomi), sejarah ini ditambah lagi keberaniannya dalam berburu dan seni berperang Allah memuliakannya dengan anugerah dan karunia-Nya. Terealisir untuknya pujian Rasulullah ﷺ.

Al-Fatih adalah sebaik-baik panglima dan tentaranya adalah sebaik-baik tentara. Di mana hati mereka dipenuhi oleh iman. Tubuh mereka bertolak melakukan persiapan dan jihad yang benar. Mereka menolong Allah maka Allah menolong mereka dengan penaklukan agung ini, maka segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam.

===

Al-Fatih tajam pandangannya dan tepat penglihatannya. Setiap kali ia melihat adanya celah maka ia selesaikan dengan benar dengan izin Allah. Setiap kali tampak ada halangan, ia hilangkan dengan pertolongan Allah. Ada tiga rintangan yang ia selesaikan dengan sangat cerdas dan pandai:

1️⃣ Prajurit-prajuritnya mengeluhkan dinginnya cuaca sedangkan mereka di tempat terbuka di sekitar tembok Konstantinopel, maka al-Fatih membangun benteng untuk mereka berlindung setiap kali diperlukan.

Al-Fatih tidak ingin prajurit mengendurkan pengepungan jika berkepanjangan dan mereka kembali seperti yang dilakukan oleh pasukan kaum Muslim sebelum-sebelumnya yang menyerang Konstantinopel. Sebaliknya, al-Fatih ingin agar pasukan tidak kembali kecuali Konstantinopel ditaklukkan dengan izin Allah.

===

2️⃣ Juga, dinding Konstantinopel memiliki tiga lapisan dan antara masing-masing lapisan dan yang lainnya berjarak beberapa meter. Oleh karena itu, Al-Fatih bingung tentang masalah ini. Di zaman mereka tidak ada senjata yang memiliki kekuatan penghancur sebesar itu. Sebaliknya, senjata terkuat mereka adalah manjaniq (ketapel), yang melemparkan batu meski tidak berukuran kecil tetapi tidak cukup untuk membuka lubang di dinding dengan ukuran seperti itu.

Dan karena Muhammad al-Fatih mengikuti kemampuan militer di dunia, telah sampai informasi kepadanya bahwa salah seorang insinyur Hungaria (yaitu Urban) telah menyiapkan gagasan membuat meriam dengan kekuatan khusus yang dapat membongkar tembok.

Urban telah menawarkan jasanya kepada Kaisar Konstantinopel, tetapi Kaisar tidak mempedulikannya. Maka al-Fatih pun menyambutnya dengan baik. Urban diberi dana dan semua fasilitas yang memungkinkannya untuk menyelesaikan penemuannya itu. Urban pun mulai membuat meriam itu dengan dibantu oleh para insinyur Utsmani. Dan al-Fatih mengawasi sendiri kerja mereka. Tidak sampai tiga bulan Urban telah membuat tiga meriam dengan ukuran besar. Berat peluru meriam itu sekitar satu setengah ton.

Al-Fatih tidak suka uji coba meriam itu di dinding Konstantinopel karena takut hasilnya tidak seperti yang diharapkan dan orang-orang Romawi melihatnya dari balik dinding, sehingga bisa mempengaruhi kekuatan kaum muslim. Maka dia melakukan uji coba di Edirne dan berhasil maka dia pun memuji Allah. Al-Fatih memindahkan tiga meriam dari Edirne ke dekat dinding Konstantinopel untuk menghancurkan dinding dan orang-orang Romawi pun menyerah.

===

3️⃣ Kemudian ada hal lain yang menyibukkannya. Al-Fatih tahu bahwa dinding Konstantinopel lemah di wilayah teluk di sekitar Konstantinopel. Dan meskipun orang-orang Romawi memahami kelemahan dinding di sisi teluk, tetapi mereka yakin bahwa kapal-kapal kaum Muslim tidak akan dapat menjangkau mereka dikarenakan penutupan pintu masuk ke teluk dengan rantai logam.

Tetapi al-Fatih rahimahullah sampai kepada keputusan untuk meluncurkan kapal melewati bukit Galata yang berseberangan dengan dinding dari sisi teluk (Tanduk Emas -Golden Horn-). Dia memasang kayu di permukaan bukit dan menuangkan sejumlah besar minyak dan pelumas di atasnya, kemudian menggelincirkan kapal di atasnya. Dan dalam satu malam, mampu diturunkan ke teluk sebanyak 70 kapal. Dan hal itu luar biasa bagi orang-orang Romawi.

Ketika pagi menjelang dan mereka melihat kapal-kapal kaum Muslim berada di teluk, hati mereka pun penuh dengan rasa ngeri dan terjadilah kemenangan dan penaklukan dan segala pujian hanya milik Allah, Rabb semesta alam.

===
#Remember1453
#ConquestofConstantinople
#MuslimPernahJaya
#TheReturnofKhilafah
#TheSecondRevivalofIslam

Minggu, 05 Januari 2020

Rincian Hukum terkait Masalah Rokok



Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan yang paling rajih tentang hukum merokok? (Afif, Amuntai. Rif’ah, Gresik)

Jawab :

Terdapat khilafiyah hukum rokok menjadi 3 (tiga) versi. Pertama, haram. Antara lain pendapat Muhammad bin Abdul Wahab, Abdul Aziz bin Baz, Yusuf Qaradhawi, Sayyid Sabiq, dan Mahmud Syaltut. Kedua, makruh. Antara lain pendapat Ibnu Abidin, Asy-Syarwani, Abu Sa’ud, dan Luknawi. Ketiga, mubah. Antara lain pendapat Syaukani, Taqiyuddin Nabhani, Abdul Ghani Nablusi, Ibnu Abidin, dan pengarang Ad-Durrul Mukhtar. (Wizarat al-Awqaf Al-Kuwaitiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Juz 10, Bab “At-Tabghu”; Abdul Karim Nashr, Ad-Dukhan Ahkamuhu wa Adhraruhu, hal. 23; Ali Abdul Hamid, Hukm ad-Din fi al-Lihyah wa At-Tadkhin, hal. 42).
Menurut kami, pendapat yang rajih(kuat) adalah yang memubahkan, kecuali bagi individu tertentu yang mengalami dharar (bahaya) tertentu, maka hukumnya menjadi haram bagi mereka.
Rokok hukum asalnya mubah, karena rokok termasuk benda (al-asy-ya`) yang dapat dihukumi kaidah fiqih Al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda mubah selama tak ada dalil yang mengharamkan). (Ibnu Hajar ‘Asqalani, Fathul Bari, 20/341; Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazhair, hal. 60; Syaukani, Nailul Authar, 12/443). Maka rokok mubah karena tak ada dalil khusus yang mengharamkan tembakau (at-tabghu; at-tanbak).
Namun bagi orang tertentu, rokok menjadi haram jika menimbulkan dharar(bahaya) tertentu, sedang rokok itu sendiri tetap mubah bagi selain mereka. Dalilnya kaidah fiqih Kullu fardin min afrad al-amr al-mubah idza kaana dhaarran aw mu`addiyan ilaa dhararin hurrima dzalika al-fardu wa zhalla al-amru mubahan (Setiap kasus dari sesuatu (benda/perbuatan) yang mubah, jika berbahaya atau mengantarkan pada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah). (Taqiyuddin Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457). Berdasarkan ini, rokok haram hanya bagi individu tertentu yang terkena bahaya tertentu, semisal kanker jantung atau paru-paru. Namun tak berarti rokok lalu haram seluruhnya, tetapi tetap mubah bagi selain mereka.
Kriteria bahaya yang menjadikan rokok haram ada 2 (dua). Pertama, jika mengakibatkan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian. Bahaya semacam ini haram karena termasuk bunuh diri (QS An-Nisaa` : 29). Kedua, jika mengakibatkan seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll. Bahaya ini diharamkan berdasar kaidah fiqih al-wasilah ila al-haram haram(Segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, hukumnya haram). (M. Husain Abdullah, Mafahim Islamiyah, 2/155).
Jika bahaya belum sampai pada kriteria di atas, maka rokok tetap mubah. Namun lebih baik meninggalkan rokok. Sebab merokok (tadkhin) dalam kondisi ini (tak menimbulkan kematian atau meninggalkan yang wajib), adalah tindakan menimbulkan bahaya pada diri sendiri yang hukumnya makruh.
Dalilnya, Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang lelaki yang bernadzar akan berdiri di terik matahari, dan tidak akan duduk, berbuka pada siang hari (berpuasa), berteduh, dan berbicara. Nabi SAW bersabda,”Perintahkan ia untuk berteduh, berbicara, dan duduk, namun ia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR Bukhari). Dalil ini menunjukkan larangan menimbulkan bahaya pada diri sendiri. Namun karena larangan ini tidak tegas (jazim), maka hukumnya makruh, bukan haram. (M. Husain Abdullah, ibid, 2/147). Wallahu a’lam.

——————————
Yuk Like & Share
——————————
——————————

——————————

Selasa, 31 Desember 2019

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI BAGI UMAT ISLAM



Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya:
Ustadz, bolehkah seorang muslim ikut merayakan tahun baru?

Jawab :
Perayaan tahun baru Masehi _(new year’s day, al ihtifal bi rasi as sanah)_ bukan hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nashrani. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru yang awalnya diresmikan Kaisar Romawi Julius Caesar (tahun 46 SM), diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII tahun 1582. Penetapan ini kemudian diadopsi oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian tahun 1752. (www.en.wikipedia.org; www.history.com)

Bentuk perayaannya di Barat bermacam-macam, baik berupa ibadah seperti layanan ibadah di gereja _(church servives),_ maupun aktivitas non-ibadah, seperti parade/karnaval, menikmati berbagai hiburan (entertaintment), berolahraga seperti hockey es dan American football _(rugby),_ menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga _(family time),_ dan lain-lain. (www.en.wikipedia.org).

Berdasarkan _manath_ (fakta hukum) tersebut, haram hukumnya seorang muslim ikut-ikutan merayakan tahun baru Masehi.

Dalil keharamannya ada 2 (dua);

Pertama, dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir _(tasyabbuh bi al kuffaar)._

Kedua, dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir _(tasyabbuh bi al kuffaar fi a’yaadihim)._

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir antara lain firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقُولُوا۟ رَٰعِنَا وَقُولُوا۟ ٱنظُرْنَا وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) ‘Raa’ina’ tetapi katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah [2] : 104).

Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah SWT telah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan dan perbuatan mereka. Karena orang Yahudi menggumamkan kata _ru’uunah_ (bodoh sekali) sebagai ejekan kepada Rasulullah SAW seakan-akan mereka mengucapkan _raa’inaa_ (perhatikanlah kami).  _(Tafsir Ibnu Katsir, 1/149)._

Ayat-ayat yang semakna ini banyak, antara lain QS Al Baqarah : 120, QS Al Baqarah : 145; QS Ali ‘Imran : 156, QS Al Hasyr : 19; QS Al Jatsiyah : 18-19; dll _(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Wail Zhawahiri Salamah, At Tasyabbuh Qawa’iduhu wa Dhawabituhu, hlm. 4-7; Mazhahir At Tasyabbuh bil Kuffar fi Al ‘Ashr Al Hadits, hlm. 28-34)._

Dalil umum lainnya sabda Rasulullah SAW :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad, 5/20; Abu Dawud no 403). Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan sanad hadits ini hasan. _(Fathul Bari, 10/271)._

Hadits tersebut telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka (fi khasha`ishihim), seperti aqidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dll. _(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/7; Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, Mukhalafatul Kuffar fi As sunnah An Nabawiyyah, hlm. 22-23)._

Selain dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.

Dari Anas RA, dia berkata :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

”Dahulu kaum jahiliyyah mempunyai dua hari raya setiap tahun untuk bermain-main (bersenang-senang). Maka ketika Nabi SAW datang ke kota Madinah, Rasulullah SAW bersabda,’Dahulu kalian punya dua hari raya untuk bermain-main pada dua hari itu dan sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud, no 1134)

.

Hadits ini dengan jelas telah melarang kaum muslimin untuk merayakan hari raya kaum kafir. (Ali bin Ibrahim ‘Ajjin, _Mukhalafatul Kuffar fi As sunnah An Nabawiyyah,_ hlm. 173).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru, misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menunggu detik-detik pergantian tahun, memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan, dan sebagainya.

Semuanya haram karena termasuk menyerupai kaum kafir _(tasyabbuh bi al kuffaar)_ yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam.

Sumber: https://m.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/hukum-merayakan-ritual-tahun-baru-masehi-bagi-umat-muslim.htm

====================================
Raih Amal Sholih dengan Ikut Serta Menyebarkan Status Ini
====================================
Silahkan ikuti kami di :
Facebook : www.facebook.com/konawebersyariah