Sabtu, 10 Februari 2024

HUKUM MENGINGKARI DAN MENENTANG KHILAFAH?

 


Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA

(Khadim Ma’had Syaraful Haramain)


SOAL:

Bagaimana status hukum orang yang mengingkari dan menentang kewajiban untuk menegakkan Khilafah?


JAWAB:

Untuk mengetahui bagaimana hukum orang yang mengingkari atau menentang kewajiban menegakkan khilafah, maka bisa dikembalikan pada tiga aspek: Pertama, dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah; Kedua, hukum menegakkan khilafah; Ketiga, status orang yang meninggalkan dan mengingkari kewajiban tersebut.


PERTAMA, yang digunakan oleh para ulama’ untuk membuktikan bahwa hukum menegakkan khilafah adalah wajib dapat dikembalikan pada tiga hal:


Pertama, Ijmak Sahabat yang secara sharih menyepakati wajibnya mengangkat pengganti Nabi untuk mengurusi urusan dunia dan agama ini. Ini terlihat dalam dua hal: Pertama, Khutbah Abu Bakar saat wafatnya Rasul saw. yang menyatakan:


“Ingat, bahwa Muhammad telah meninggal, sementara urusan agama ini tetap harus ada yang menjalankan.”


Maka, semua yang hadir pun segera menerima khutbah tersebut, dan tak seorang pun menolaknya.[1] Setelah itu, mereka pun mulai berpikir, siapa yang akan diangkat menjadi khalifah.[2] Kedua, pengangkatan para sahabat terhadap Abu Bakar as-Shiddiq sebagai khalifah di Saqifah Bani Sa’adah, yang kemudian diikuti oleh bai’at kaum Muslim di Masjid Nabawi.[3]


Kedua, nas-nas al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menjalankan sanksi hukum, seperti potong tangan,[4] cambuk untuk pezina,[5]termasuk rajam dan qishash,[6] menyiapkan pasukan untuk berjihad[7]dan sebagainya, yang kesemuanya itu hanya bisa diwujudkan jika ada khalifah yang menjalankan hukum-hukum tersebut.


Maka, hukum mengangkat khalifah dan mendirikan khilafah sama dengan hukum menerapkan potong tangan, cambuk, rajam, qishash dan menyiapkan pasukan di atas.


Dalam hal ini, selain berlaku kaidah ushul, “Ma la yatimmu al-wajib illa bihi, fahuwa wajib.” juga berlaku dalalah iltizam, yang statusnya sama dengan manthuq-nya.


Ketiga, nas-nas hadits yang memerintahkan untuk membai’at khalifah,[8]dan mencela orang yang tidak membai’at khalifah[9] atau melepaskannya.[10]


Semua ulama’ Ahlussunnah, Syi’ah, Khawarij —kecuali sekte an-Najadat— dan Muktazilah —kecuali sekte al-Asham dan al-Fuwathi— sepakat, bahwa adanya imam dan imamah adalah wajib.


Pandangan ini bisa kita temukan, misalnya, dalam kitab Ghayat al-Maram, karya al-Amidi (1971: 364), as-Siyasah as-Syar’iyyah, karya Ibn Taimiyah (1955: 161-162), dan Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah, karya al-Qalqasyandi (1964: I: 2), dan kitab muktabar yang lainnya.


Bahkan, Ibn ‘Abidin menyebutnya sebagai ahamm al-wajibat (kewajiban yang paling penting),[11] dan as-Syathibi menyatakannya sebagai hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah syariah yang qath’i.[12]


KEDUA, mengenai hukum menegakkan khilafah, para ulama’ tidak ada ikhtilaf mengenai status kefarduannya. Dalam hal ini adalah fardu kifayah,[13] yang oleh as-Syathibi didefinisikan sebagai fardu yang ditujukan kepada semua orang, namun jika telah dilakukan oleh sebagian, maka fardu tersebut telah gugur dari yang lain.[14]


Namun, as-Syathibi juga menegaskan, bahwa dari statusnya sebagai hukum yang terkait dengan orang maupun hukum lain, maka fardu kifayah tersebut harus diberlakukan secara umum kepada semua orang mukallaf, supaya kondisi umum —yang menyempurnakan orang maupun hukum secara khusus (maksudnya fardu ‘ain)— bisa tetap tegak.


Bagian (fardu kifayah) ini, lanjut as-Syathibi, sesungguhnya menyempurnakan bagian yang pertama (fardu ‘ain), sehingga statusnya sama-sama dharuri (vital). Sebab, fardu ‘ain tidak bisa dijalankan, kecuali dengan dijalankannya fardu kifayah.[15]


Beliau juga menegaskan, bahwa fardu kifayah itu umumnya disyariatkan untuk kemaslahatan umum —yang beliau contohkan seperti hukum khilafah, wizarah (pembantu khalifah), niqabah (perwakilan para pemuka dalam majlis ummah), qadha’ (peradilan), imamah shalah (kepemimpinan shalat), jihad, pendidikan dan sebagainya— jika diasumsikan tidak ada, atau orang meninggalkannya, maka sistem kehidupan manusia akan menjadi berantakan.[16]


Karena itu, beliau menegaskan, bahwa pada dasarnya semua mukallaf tetap dituntut agar fardu tersebut bisa ditunaikan. Sebagian ada yang mampu (mu’ahhil), sehingga dia berkewajiban menunaikannya secara langsung. Namun, bagi sebagian yang lain (ghair mu’ahhil), sekalipun tidak bisa menunaikannya secara langsung, mereka tetap berkewajiban untuk menghadirkan orang-orang yang mampu. Jadi, yang mampu dituntut menegakkan kewajiban tersebut secara langsung, sedangkan yang tidak mampu dituntut menghadirkan orang yang mampu.[17]


KETIGA, adapun status orang yang meninggalkan kewajiban menegakkan khilafah dan mengingkarinya dapat diuraikan sebagai berikut:


Pertama,sebagai hukum syariat, adanya khilafah ini telah dinyatakan oleh para ulama’ sebagai perkara dharuri (vital) dalam Islam. Karena itu, sebagian ulama’ seperti Ibn ‘Abidin, berdasarkan kitab Syarh al-Maniyyah, menyebut orang yang mengingkari kefarduan adanya khilafah tersebut sebagai Mubtadi’ Yukaffaru biha (ahli bid’ah yang bid’ahnya menyebabkan dirinya Kafir), dengan catatan jika tidak ada syubhat.[18]


Namun, sebagian yang lain, karena bersikap ikhtiyath (lebih hati-hati), tidak mau mengkafirkannya, sekalipun hukum tersebut dibangun berdasarkan Ijmak Sahabat. Alasannya, karena masih ada isykalat (berbagai kemungkinan).[19] Namun, substansinya tetap, bahwa pengingkaran terhadap hukum adanya khilafah dan kewajiban menegakkannya merupakan bid’ah, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama’ Ahlussunnah maupun yang lain, kecuali sekte ahli bid’ah, seperti Khawarij (an-Najadat) dan Muktazilah (al-Asham dan al-Fuwathi).


Kedua, adapun hukum meninggalkan kewajiban untuk menegakkannya, para ulama’ sepakat bahwa hukumnya haram, dan orang yang meninggalkannya berdosa, dan wajib dikenai sanksi.[20]


Namun tetap harus dibedakan, bahwa ada orang yang tidak melakukan kewajiban tersebut karena menolak bahwa hukum mengadakan atau mendirikannya adalah wajib, dengan orang yang tidak menolak hukum tersebut, namun tidak mengetahui bagaimana cara mendirikannya.


Bagi orang yang tidak melakukan, karena menolak bahwa kewajiban tersebut hukumnya tidak wajib, maka —sebagaimana pandangan ulama’ di atas— orang tersebut selain berdosa, juga masuk dalam kategori ahli bid’ah. Tetapi, bagi orang yang tidak melakukannya, karena tidak mengetahui tata caranya, dan pada saat yang sama dia mengakui bahwa hukum menegakannya adalah wajib, bisa dipilah menjadi dua: orang awam dan ulama’.


Bagi orang awam, kesalahannya itu bisa di-ma’fu (diampuni), karena tatacara tersebut memang belum pernah dirumuskan oleh para ulama’ sebelumnya, dan untuk itu diperlukan ijtihad baru, sementara dia bukan ulama’ apalagi mujtahid.


Bagi orang awam, masalah bagaimana tatacara melakukan kewajiban tersebut tentu merupakan perkara yang ghair ma’ruf, karena itu mereka mendapatkan ampunan. Namun, ini berbeda dengan ulama’ yang mempunyai cukup ilmu untuk melakukan ijtihad, tetapi dia tidak melakukannya. Maka, dia tetap berdosa karena tidak melakukan kewajiban tersebut, dan juga berdosa karena tidak melakukan fardu kifayah yang menjadi kewajibannya, yaitu menggali atau merumuskan hukum tatacara untuk melakukan kewajiban tersebut. Wallahu a’lam.


____________________________________

[1] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278.

[2] Ibn ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, ed. As-Syaikh ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud dan as-Syaikh ‘Ali Muhammad Mufawwadh, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, cet. I, 1994, juz II, hal. 278.

[3] Ibn Qutaibah ad-Dainuri, al-Imamah wa as-Siyasah, Maktabah Musthafa al-Babi al-Halabi, Mesir, cet. terakhir, 1969, juz I, hal. 9.

[4] Q.s. al-Maidah [05]: 38.

[5] Q.s. an-Nur [24]: 02.

[6] Q.s. al-Baqarah [02]: 178.

[7] Q.s. al-Anfal [08]: 60.

[8] al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. hadits 3196; Muslim, Shahih Muslim, no. hadits 3372.

[9] Muslim, Shahih Muslim,


---

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Sabtu, 27 Januari 2024

HUKUM MENGADOPSI ANAK

 

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi, M. Si.


Tanya:

Ustadz, bagaimana hukum mengadopsi anak menurut Islam?


Jawab:

Adopsi dalam istilah fiqih Islam disebut dengan “tabanni”, yang didefinisikan sebagai perbuatan seseorang menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya. (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 90; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/120).


Adopsi sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab pada masa jahiliyah, yaitu sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai rasul. Anak yang diadopsi saat itu diperlakukan sebagai anak kandung dalam berbagai aspek hukumnya, misalnya dinasabkan kepada ayah angkatnya, mendapat waris dari ayah angkatnya, bekas istrinya tak boleh dinikahi oleh ayah angkatnya, dsb. Adopsi ini masih dibolehkan hingga masa awal Islam. Namun kemudian kebolehannya di-nasakh (dihapus) saat turunnya surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 yang mengharamkan adopsi atas umat Islam secara mutlak. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/508; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).


Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam telah mengharamkan mengadopsi anak dan membatalkan segala akibat hukumnya. Allah SWT berfirman (artinya) : 

“Dan Dia [Allah] tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (TQS Al Ahzab [33] : 4). 


Allah SWT juga berfirman (artinya) :

“Panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai (nama) ayah-ayah mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (TQS Al Ahzab [33] : 5).


Dengan ayat-ayat ini, Islam telah mengharamkan dan membatalkan tradisi adopsi anak dan memerintahkan orang yang mengadopsi anak untuk tak menasabkan anak angkat kepada dirinya, melainkan kepada ayah kandung anak itu sendiri. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).


Maka dari itu, segala bentuk peraturan dalam hukum positif Indonesia yang membolehkan adopsi anak, adalah peraturan kufur yang melawan dan bertentangan dengan syariah Islam. Misalnya Staatblaad tahun 1917 No 129 dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 1983.

Semua peraturan ini adalah peraturan kufur sehingga secara mutlak haram diterapkan oleh pemerintah saat ini dan haram pula diamalkan oleh umat Islam.


Siapa saja Muslim yang mengamalkan peraturan itu seraya meyakini kebenarannya dan mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, berarti telah murtad (keluar dari agama Islam). Adapun yang mengamalkan tapi tak meyakini kebenarannya, juga tak mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, ia masih dihukumi Muslim (tak murtad), tapi tetap berdosa besar (kabair). (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 44; Imam Dzahabi, Al Kabair, hlm. 154-155;Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 40/233).


Namun meski Islam mengharamkan mengadopsi anak, Islam tak mengharamkan sepasang suami istri mengasuh anak orang lain bersama mereka, misalnya anak yatim, anak pungut (al laqiith), atau anak orang fakir/miskin. Dalam arti, anak itu sekadar mendapat pemeliharaan dan nafkah yang layak, namun tak diperlakukan sebagai anak kandung sendiri. Misal tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, tetap tak mendapat hak waris, tetap tak mendapat perwalian nikah (jika anak itu perempuan), dan tetap diperlakukan sebagai ajnabi (bukan mahram) jika sudah baligh apabila7 memang tak termasuk mahram bagi suami/istri tersebut. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 198-199).


Jika demikian halnya, hukumnya boleh dan tidak haram. Karena hal itu tidak termasuk mengadopsi anak, melainkan termasuk perbuatan memberi bantuan/pertolongan kepada sesama muslim, yang telah dibenarkan berdasarkan dalil-dalil umum dari Alquran dan As Sunnah. Allah SWT berfirman (artinya) : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (TQS Al Maidah [5] : 2). Sabda Rasulullah SAW, ”Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya selalu menolong saudaranya.” (HR Muslim no 2699; Tirmidzi no 1995). 


Wallahu a’lam.

---


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Selasa, 23 Januari 2024

Suap untuk Mendapatkan Hak, Bolehkah?



Oleh: KH. M. Shidiq Al Jawi, M. Si.

(Pakar Fiqih Kontemporer)


Tanya :

Ustadz, ada ulama mengatakan menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak kita dibolehkan. Misal orang melamar kerja, dan dia memang sudah memenuhi semua kualifikasi dan lulus tes, kemudian dia menyuap karena diminta oleh pihak pemberi kerja. Ini katanya boleh. Yang haram katanya kalau orang itu menyuap padahal tak memenuhi kualifikasi dan tak lulus tes. Mohon pencerahannya. (Suratman, Makassar).


Jawab :

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman. Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, ”Haram hukumnya meminta, memberi, dan menerima suap, sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap. Hanya saja, menurut jumhur ulama boleh bagi seseorang menyuap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman atau kemudharatan, dan dosanya dipikul oleh penerima suap, sedang pemberi suap tak berdosa.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).


Di antara ulama yang membolehkan suap seperti itu adalah Imam Ibnu Hazm, yang berkata, ”Adapun orang yang terhalang dari haknya lalu dia memberi (suap) untuk menolak kezaliman yang menimpa dirinya, maka yang demikian itu mubah (boleh) bagi pemberi, sedang bagi penerima berdosa.” (fa-ammaa man muni’a min haqqihi fa-a’tha liyadfa’a ’an nafsihi al zhulma fa-dzaalika mubaahun li al mu’thi wa amma al aakhidzu aatsimun). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, VIII/118). Imam Ibnu Taimiyah juga berpendapat serupa. (Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, Juz XXXI hlm. 285, Juz XXIX hlm. 258, dikutip oleh Syeikh ‘Athiyah Muhammad Salim dalam kitabnya Al Risywah, hlm. 35-36).


Dalil mereka adalah dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman hadits yang mengharamkan suap, di antaranya :


(1) hadits bahwa Rasulullah SAW telah memberikan harta kepada peminta-minta padahal harta itu akan menjadi api neraka bagi peminta-minta. Umar bertanya.”Lalu mengapa Engkau tetap memberikan?” Rasulullah SAW menjawab, ”Karena mereka tetap saja memintaku dan Allah tidak menghendaki aku bersifat bakhil.” (HR Ahmad, no 10739). (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al Fatawa, Juz XXIX hlm. 258);


(2) pendapat Ibnu Mas’ud ra yang memberi suap di Habasyah sebesar dua dinar agar dapat bebas melakukan perjalanan, dia berkata, ”Dosanya bagi penerima, bukan pemberi.” Juga pendapat sebagian tabi’in, yaitu ‘Atha dan Al Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XXII/222).


Namun dalil di atas tak dapat diterima, karena : (1) dalil pertama itu topik (maudhu’)-nya adalah pemberian harta kepada peminta-minta, bukan pemberian harta untuk menyuap, maka tak dapat ditarik kesimpulan umum hingga mencakup topik suap. Kaidah ushuliyah menyebutkan : ‘Umuum al lafzhi fii khushush as sababi huwa ‘umuumun fii maudhuu’ al haditsah wa al su’aal wa laysa ‘umuuman fii kulli syai`in. (Keumuman lafal dalil dalam sebab yang khusus adalah keumuman dalam topiknya dan pertanyaan [kepada Nabi SAW], bukan umum untuk segala sesuatu). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, III/242). (2) dalil kedua itu berupa pendapat/ijtihad shahabat atau tabi’in, padahal keduanya bukan sumber hukum yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin An Nabhani, ibid., III/417).


Jadi, dalil yang men-takhshish (mengecualikan) keumuman haramnya suap itu tak dapat diterima, sehingga pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan semua jenis suap, termasuk juga suap untuk mendapatkan suatu hak atau untuk menolak suatu kezaliman, berdasarkan keumuman hadits yang mengharamkan semua jenis suap. Inilah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Syaukani dan Imam Taqiyuddin An Nabhani, rahimahumallah. (Imam Syaukani, Nailul Authar, X/531; Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, II/333). Wallahu a’lam. []


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Sabtu, 23 Desember 2023

MUSLIM MEMBUAT KUE-KUE DENGAN HIASAN NATAL, BOLEHKAH??



Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

(Pakar Fikih Kontemporer)


Tanya:

Assalamualaikum, ustaz, mau tanya. Kita sebagai muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery dan setiap menjelang natal dan tahun baru diharuskan menyediakan kue yang dihias dengan hiasan identik dengan natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll. Apakah juga termasuk yang diharamkan pekerjaannya, ustaz, dan jenis pekerjaannya? (Ghufron, Klaten).


Jawab:

Wa’alaikumussalam wr. wb.


Haram hukumnya muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue-kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan natal, seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan termasuk ke dalam tā’awun (tolong menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.


Allah Swt. berfirman,

وتعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Mā`idah : 2).


Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ كُلِّ مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى إِقَامَةِ شَعَائِرِهِمْ الدِّينِيَّةِ


“Tidak diperbolehkan menjual segala sesuatu yang akan membantu mereka (kaum kafir) untuk melaksanakan syiar-syiar keagamaan mereka (kaum kafir).” (Ibnu Taimiyah, Iqtidhā` Al-Shirāt Al-Mustaqīm, 2/256).


Selain larangan tā’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, membuat kue-kue yang dihiasi dengan hiasan-hiasan natal seperti lonceng, cemara, dsb. juga dapat tergolong perbuatan tasyabbuh bil kuffar yaitu menyerupai kaum kafir. Hal ini karena biasanya yang membuat kue-kue natal seperti itu hanyalah orang-orang kafir Nasrani. Jika yang membuat kue seperti itu adalah seorang muslim, berarti muslim itu telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai kaum kafir. Sedangkan Islam telah mengharamkan perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir) tersebut, sesuai sabda Rasulullah saw.,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud, no. 4031; Ahmad, Al-Musnad, Juz II, hlm. 50).


Hadis ini sahih menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bāriy (10/271), dan juga sahih menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Irwā`ul Ghalīl, 5/109.


Berdasarkan larangan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) dan ta’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يُبَايِعُ الْمُسْلِمُ مَا يَسْتَعِينُ الْمُسْلِمُونَ بِهِ عَلَى مُشَابَهَتِهِمْ فِي الْعِيدِ مِنْ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِعَانَةً عَلَى الْمُنْكَرِ


“Seorang muslim tidak boleh menjual apa-apa yang dapat membantu umat Islam untuk menyerupai kaum kafir dalam hari raya mereka (natal, dsb.), seperti makanan, pakaian, dan sejenisnya (yang mengandung hiasan-hiasan syiar agama mereka), karena dalam jual beli tersebut terdapat perbuatan membantu kemungkaran.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, 25/319).


Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa haram hukumnya seorang muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan Natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan muslim itu berarti telah melakukan ta’āwun (tolong menolong) dalam dosa dan perbuatan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) yang diharamkan dalam Islam.


Sumber:

Muslimah News

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Senin, 04 Desember 2023

HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DARI CALEG



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

 

Tanya :

Bagaimana hukum menerima pemberian dari caleg? (Setyo, Depok).

 

Jawab :

Para ulama kontemporer telah sepakat mengenai haramnya memberi atau menerima pemberian dalam rangka pemilu (al intikhabat), baik pemilu legislatif (al intikhabat al barlamaniyyah) maupun pemilu presiden (al intikhabat ar ri`asiyyah). Para ulama tersebut hanya berbeda pendapat dalam hal alasan keharamannya.

 

Sebagian ulama seperti Dr. Thal’at Afifi, juga ulama Lembaga Al Azhar (Mu`assasah Al Azhar), dan ulama Darul Ifta` Al Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) mengharamkan dengan alasan pemberian itu dianggap termasuk risywah (suap). Sedang sebagian ulama lainnya seperti Prof. Dr. Ali As Salus mengharamkan karena pemberian itu dianggap pengkhianatan terhadap syahadah (kesaksian) yang diberikan pemilih dalam pemilu, yang seharusnya kesaksian itu diberikan tanpa bayaran atau pemberian apa pun. (Fahad bin Shalih bin Abdul Aziz Al ‘Ajlan, Al Intikhabat wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 418; www.manaratweb.com).

 

Menurut kami, hukumnya secara syar’i memang haram, baik memberi atau menerima pemberian, namun alasan keharamannya yang lebih tepat adalah karena risywah (suap), bukan karena pengkhianatan syahadah (kesaksian).

 

Yang demikian itu karena dalil-dalil umum yang mengharamkan risywah (suap) dapat diterapkan secara tepat pada fakta pemberian yang diberikan oleh caleg (atau capres) kepada para pemilih. Pemberian ini termasuk dalam pengertian umum suap (risywah), yaitu setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran/pemberian bagi pihak tersebut untuk menunaikannya. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/332; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 22/219).

 

Dalil-dalil umum yang mengharamkan suap antara lain hadits dari Abdulllah bin ‘Amr RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga hadits dari Tsauban RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan dua hadits di atas dengan berkata,”Hadits-hadits ini bermakna umum yang mencakup setiap suap, baik suap untuk menuntut yang hak maupun untuk menuntut yang batil, baik suap untuk menolak mudharat (bahaya) maupun untuk mendapatkan manfaat, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman, semua suap ini haram hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah A Islamiyyah, 2/332).

 

Berdasarkan keumuman dalil haramnya suap ini, maka haram hukumnya pemberian caleg, baik bagi pihak yang memberi (caleg) maupun bagi pihak yang menerima (pemilih). Terlebih lagi, suap yang diberikan ini adalah suap untuk menuntut yang batil. Karena dalam sistem demokrasi saat ini seorang anggota legislatif akan melakukan kebatilan di parlemen, yaitu menjalankan tugas legislasi dengan menyusun UU yang bukan Syariah Islam. 


Adapun tidak tepatnya alasan haramnya pemberian caleg karena dianggap pengkhianatan syahadah (kesaksian), karena syahadah itu secara syar’i hanya diberikan dalam sidang peradilan (majelis al qadha`), bukan di luar sidang pengadilan seperti di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Syaikh Ahmad Ad Da’ur dalam kitabnya Ahkamul Bayyinat menjelaskan definisi kesaksian (syahadah) sebagai pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan redaksi persaksian yang dilakukan di majelis peradilan. (Ahmad Ad Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hlm.6).

 

Kesimpulannya, haram hukumnya seorang caleg memberi pemberian, sebagaimana haram pula hukumnya seorang muslim menerima pemberian itu, baik berupa uang maupun barang. Sama saja apakah diberikan dalam rangka kampanye, maupun diberikan secara terselubung tetapi ada indikasi kuat terkait kampanye, misalnya memberikan hadiah saat pengajian atau berinfak membantu pembangunan masjid menjelang waktu pemilu. Wallahu a’lam.


Sumber:

https://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/59


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

—————————

—————————

Minggu, 19 November 2023

HUKUM NON MUSLIM MASUK MASJID

 



Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M. Si.


Tanya :

Ustadz, bolehkah orang kafir (non muslim) masuk ke dalam masjid? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah)


Jawab :

Para ulama berbeda pendapat (ada khilafiyah) dalam masalah ini menjadi 4 (empat) pendapat. Dalam kitab Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah karya Syekh Dr. Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khudary, dijelaskan 4 (empat) pendapat ulama tersebut sebagai berikut :


Pendapat Pertama, non muslim tidak boleh masuk ke dalam semua masjid, kecuali ada hajat (keperluan), dengan seizin kaum muslimin. Ini pendapat sebagian ulama Malikiyyah, pendapat ulama Syafi’iyyah, dan pendapat ulama Hanabilah. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 293).


Dalil pendapat pertama ini beberapa hadits sebagai berikut :


(1).Hadits dari Abu Hurairah RA bahwasanya :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : بَعَثَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنيْ حَنِيفَةَ يُقالُ لَهُ : ثُمامَةُ بْنُ أَثَالٍ ، سَيِّدُ أَهْلِ اليَمَامَةِ ، فَرَبَطُوْهُ بِسَاريَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهُ

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mengirim pasukan berkuda ke arah Najed. Lalu pasukan ini datang membawa seorang laki-laki dari Bani Hanifah, bernama Thumāmah bin Uthāl, pemimpin penduduk Yamāmah. Mereka mengikatnya di satu tiang dari tiang-tiang masjid.” (Muttafaq ‘alaihi).


(2).Hadits dari ‘Utsman bin Abi Al-’Ash RA :

عَنْ عُثْمانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ ، أَنَّ وَفْدَ ثَقِيْفٍ لَمَّا قَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ ، أَنْزَلَهُمُ الْمَسْجِدَ لِيَكُونَ أَرَقَّ لِقُلُوْبِهِمْ . رَوَاه أَبُو دَاوُدَ

Dari ‘Uthman bin Abi al-‘Ash RA, bahwa rombongan Bani Tsaqif ketika mereka datang kepada Rasulullah SAW, beliau menempatkan mereka di dalam masjid supaya hal itu lebih melembutkan hati mereka. (HR Abu Dawud).


(3).Hadits dari Anas bin Malik RA :

عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ دَخَلَ رَجُلٌ عَلَى جَمَلٍ فَأَنَاخَهُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ أَيُّكُمْ مُحَمَّدٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئٌ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ فَقُلْنَا هَذَا الرَّجُلُ الْأَبْيَضُ الْمُتَّكِئُ... رواه البخاري

Dari Anas bin Malik RA, dia berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi SAW di dalam masjid, ada seorang yang menunggang unta datang, lalu memberhentikan unta itu di masjid dan menambatkannya, lalu dia berkata kepada mereka (para shahabat),”Siapa diantara kalian yang bernama Muhammad?” Pada saat itu Nabi SAW sedang bersandaran di tengah para shahabat, lalu kami menjawab,”Orang ini, yang berkulit putih yang sedang bersandar...” (HR Bukhari, no. 61).


(4).Hadits dari Abu Hurairah RA :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ الْيَهُودُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ فِي أَصْحَابِهِ فَقَالُوا يَا أَبَا الْقَاسِمِ فِي رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا مِنْهُمْ

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW ketika beliau sedang duduk-duduk di masjid di antara para sahabatnya, mereka berkata,”Wahai Abul Qasim, apakah hukum seorang laki-laki dan seorang wanita yang berzina dari kalangan mereka?” (HR Abu Dawud, no. 412).


Hadits-hadits di atas menunjukkan bolehnya non muslim masuk ke dalam masjid asalkan ada hajat (keperluan), dengan seizin kaum muslimin.


Izin tersebut diberikan kepada non muslim yang masuk masjid dengan syarat-syarat sebagai berikut :

[1] Imam [Khalifah] tidak melarang non muslim masuk masjid dalam perjanjian atau akadnya dengan kafir dzimmi ketika kafir dzimmi menjadi warga negara dari negara Khilafah.

[2] Bahwa muslim yang memberi izin haruslah mukallaf. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa yang memberi izin ini hanyalah Imam [Khalifah] saja.

[3] Non muslim yang masuk masjid tidak menimbulkan mudharat bagi orang-orang yang sholat, misalnya membawa najis ke dalam masjid atau mengucapkan kalimat mungkar dalam masjid.

[4] Non muslim masuk ke masjid untuk tujuan yang bermanfaat, misal mendengar Al-Qur`an, mengikuti kajian Islam, melihat muslim melakukan sholat di masjid, dsb. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 296).


Pendapat Kedua, non muslim tidak boleh masuk ke dalam masjid secara mutlak. Ini pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 293).


Dalil pendapat kedua ini antara lain firman Allah SWT :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor aqidah dan jiwanya), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah : 28)


Imam Qurthubi menjelaskan bahwa orang kafir tidak hanya dilarang memasuki Masjidil Haram, tetapi juga dilarang memasuki seluruh masjid, atas dasar Qiyas, yaitu menyamakan hukumnya memasuki masjid mana pun dengan hukum memasuki Masjidil Haram yang sudah diharamkan berdasarkan ayat tersebut (QS At-Taubah : 28).


Qiyas tersebut menurut Imam Qurthubi dapat diterapkan karena ‘illat (alasan) dilarangnya kafir memasuki Masjidil Haram, yaitu kenajisan, juga terdapat pada diri orang kafir yang masuk ke masjid mana pun. (Tafsir Al-Qurthubi, 2/913).


Namun menurut jumhur ulama, yang dimaksud orang musyrik najis bukanlah najis pada badan (tubuh) mereka, melainkan najis pada aqidah mereka. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 296).


Pendapat Ketiga, non muslim boleh masuk ke semua masjid, kecuali Masjidil Haram. Ini pendapat Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm, dan juga pendapat Imam Ibnu Hazm. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 293).


Dalil pendapat ketiga ini adalah sebagai berikut :

(1) Dalil yang melarang non muslim masuk Masjidil Haram, yang menjadi dalil pendapat yang kedua, yaitu QS At Taubah : 28, yaitu orang musyrik dilarang masuk Masjidil Haram. Dan larangan ini hanya khusus untuk Masjidil Haram saja.

(2) Dalil-dalil yang digunakan oleh pendapat pertama, yaitu dalil-dalil hadits yang membolehkan non muslim masuk masjid-masjid selain Masjidil Haram.

(3) Dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm (Juz 1, hlm. 54), yaitu ketika orang musyrik menjadi tawanan dan datang ke Madinah, mereka ditawan di Masjid Nabawi, di antaranya Jubair bin Muth’im. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 298).


Pendapat Keempat, non muslim boleh masuk ke dalam semua masjid secara mutlak. Ini pendapat Mazhab Hanafi, juga pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 293).


Dalil pendapat keempat ini adalah penafsiran Jabir bin Abdillah RA (seorang shahabat Nabi) terhadap firman Allah dalam QS At Taubah : 28 tersebut, bahwa benar orang musyrik dilarang masuk Masjidil Haram, kecuali jika mereka itu statusnya adalah budak atau ahludz dzimmah (kafir dzimmi). (HR Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, 2/286). (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 298).

Setelah mengkaji dalil-dalil yang ada dalam masalah ini, pendapat yang kuat (rājih) menurut kami adalah pendapat ketiga, yang menegaskan beberapa hukum syara' sebagai berikut :


Pertama, non muslim diharamkan masuk ke Masjidil Haram, dengan dalil larangan dalam QS At Taubah : 28 :


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْم

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor aqidah dan jiwanya), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah : 28)


Kedua, non muslim dibolehkan masuk ke masjid-masjid lainnya selain Masjidil Haram, dengan dalil beberapa hadits yang membolehkan hal tersebut, misalnya hadits dari Anas bin Malik RA :


عن أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ دَخَلَ رَجُلٌ عَلَى جَمَلٍ فَأَنَاخَهُ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ عَقَلَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُمْ أَيُّكُمْ مُحَمَّدٌ. رواه البخاري

Dari Anas bin Malik RA, dia berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Nabi SAW di dalam masjid, ada seorang yang menunggang unta datang, lalu memberhentikan unta itu di masjid dan menambatkannya, lalu dia berkata kepada mereka (para shahabat),”Siapa diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR Bukhari, no. 61).


Ketiga, non muslim dibolehkan masuk ke masjid-masjid selain Masjidil Haram, asalkan ada izin kaum muslimin, berdasarkan hadits-hadits bahwa ketika non muslim masuk masjid, tiada lain berdasarkan izin dari Rasulullah SAW, seperti pengikatan Thumamah bin Uthal di salah satu tiang masjid Nabawi, atau ketika Rasulullah SAW menempatkan delegasi Tsaqif yang datang di masjid Nabawi. Semua itu tidak lain adalah atas seizin Rasulullah SAW sebagai pemimpin kaum muslimin. (Ibrāhīm bin Ṣaliḥ al-Khuḍary, Ahkām al-Masājid fī al-Sharī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 300). Wallāhu a’lam.


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

—————————

—————————

Kamis, 02 November 2023

HUKUM SIMBOL SEMANGKA UNTUK PALESTINA

 


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M. Si.


Tanya :

Ustadz, saat ini sedang ramai animasi simbol Palestina = semangka, Tadz. Ada yang bertanya hukum membuat anime seperti ini, apa sudah pernah dibuat tulisannya oleh Ustadz? Karena saya mencoba mencari, tapi adanya hukum tashwir (melukis) secara umum. (Hamba Allah)


Jawab :

Haram hukumnya membuat simbol Palestina dalam bentuk semangka, baik simbol itu kemudian diwujudkan dalam bentuk gambar atau anime atau film, atau bendera, atau umbul-umbul, atau kaos, atau tas, atau gelang, kalung, atau apa pun juga. Alasannya, simbol tersebut adalah representasi dari bendera Palestina yang ada saat ini, padahal bendera tersebut adalah simbol dari negara Palestina sebagai negara-bangsa (nation-state) dan negara sekuler, sebuah negara yang tidak mengikuti ajaran Islam, melainkan mengikuti konsep Barat. (Lihat Ian Adams, Ideology Political Today, Bab/Chapter “Nasionalisme”).


Seorang muslim tidak boleh memberi dukungan kepada negara apa pun dan negara mana pun di seluruh dunia saat ini, kecuali negara Khilafah, dengan benderanya berupa liwā` dan rāyah, bukan yang lain secara mutlak. Liwā` adalah bendera berwarna putih dengan tulisan hitam berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah”. Sedangkan Rāyah adalah bendera berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah.” Dalam beberapa riwayat disebutkan, “Rāyah yang dipakai Rasulullah SAW berwarna hitam, sedangkan liwā` berwarna putih.” (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 2/182. Bab “Al-Alwiyah wa Al-Rāyāt”).


Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) jelas akan semakin memecah belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah). (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, 5/366).


Firman Allah SWT :

وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا‌

”Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS Āli ’Imrān : 103).


Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara sekuler juga sangat bertentangan dengan Islam. Karena negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, hanya akan menerapkan Syariah Islam secara parsial, khususnya hukum privat seperti ibadah mahdhah (sholat, doa, dsb), mustahil diharapkan menerapkan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah), yang mengatur hukum publik dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem kesehatan, politik luar negeri, dan sebagainya. Padahal Islam telah mewajibkan penerapan Syariah Islam secara keseluruhan (kāffah), sesuai firman Allah SWT :


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا ادۡخُلُوۡا فِى السِّلۡمِ کَآفَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kāffah).” (QS Al-Baqarah : 208).


Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam tidak pernah mengakui sebuah negara yang berupa negara-bangsa (nation state) dan negara sekuler di sekluruh dunia ini secara mutlak. Maka dari itu, segala sarana, atau simbol, atau bendera, atau anime, atau film, atau apa pun juga yang melambangkan negara-bangsa dan negara sekuler, hukumnya mengikuti hukum tujuannya, yaitu memberikan dukungan pada negara-bangsa (nation state) dan negara sekuler, yang secara nomatif tidaklah diperbolehkan dalam Syariah Islam. Kaidah fiqih yang terkait masalah ini menyatakan :

اَلْوَسَائِلُ تَتْبَعُ الْمَقَاصِدَ فِيْ أَحْكَامِهَا

“Segala sarana (wasīlah) itu hukumnya mengikuti hukum tujuan-tujuannya.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah, 12/199).


Wallāhu a’lam.

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————————

—————————