Sabtu, 23 Desember 2023

MUSLIM MEMBUAT KUE-KUE DENGAN HIASAN NATAL, BOLEHKAH??



Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

(Pakar Fikih Kontemporer)


Tanya:

Assalamualaikum, ustaz, mau tanya. Kita sebagai muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery dan setiap menjelang natal dan tahun baru diharuskan menyediakan kue yang dihias dengan hiasan identik dengan natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll. Apakah juga termasuk yang diharamkan pekerjaannya, ustaz, dan jenis pekerjaannya? (Ghufron, Klaten).


Jawab:

Wa’alaikumussalam wr. wb.


Haram hukumnya muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue-kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan natal, seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan termasuk ke dalam tā’awun (tolong menolong) dalam dosa, yaitu ikut menampakkan syiar-syiar agama kafir.


Allah Swt. berfirman,

وتعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Mā`idah : 2).


Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يَجُوزُ بَيْعُ كُلِّ مَا يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى إِقَامَةِ شَعَائِرِهِمْ الدِّينِيَّةِ


“Tidak diperbolehkan menjual segala sesuatu yang akan membantu mereka (kaum kafir) untuk melaksanakan syiar-syiar keagamaan mereka (kaum kafir).” (Ibnu Taimiyah, Iqtidhā` Al-Shirāt Al-Mustaqīm, 2/256).


Selain larangan tā’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, membuat kue-kue yang dihiasi dengan hiasan-hiasan natal seperti lonceng, cemara, dsb. juga dapat tergolong perbuatan tasyabbuh bil kuffar yaitu menyerupai kaum kafir. Hal ini karena biasanya yang membuat kue-kue natal seperti itu hanyalah orang-orang kafir Nasrani. Jika yang membuat kue seperti itu adalah seorang muslim, berarti muslim itu telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar, yaitu menyerupai kaum kafir. Sedangkan Islam telah mengharamkan perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai kaum kafir) tersebut, sesuai sabda Rasulullah saw.,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud, no. 4031; Ahmad, Al-Musnad, Juz II, hlm. 50).


Hadis ini sahih menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bāriy (10/271), dan juga sahih menurut Syekh Nashiruddin Al-Albani, dalam Irwā`ul Ghalīl, 5/109.


Berdasarkan larangan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) dan ta’awun (tolong menolong) dalam dosa tersebut, Imam Ibnu Taimiyyah berkata,

وَلَا يُبَايِعُ الْمُسْلِمُ مَا يَسْتَعِينُ الْمُسْلِمُونَ بِهِ عَلَى مُشَابَهَتِهِمْ فِي الْعِيدِ مِنْ الطَّعَامِ وَاللِّبَاسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِعَانَةً عَلَى الْمُنْكَرِ


“Seorang muslim tidak boleh menjual apa-apa yang dapat membantu umat Islam untuk menyerupai kaum kafir dalam hari raya mereka (natal, dsb.), seperti makanan, pakaian, dan sejenisnya (yang mengandung hiasan-hiasan syiar agama mereka), karena dalam jual beli tersebut terdapat perbuatan membantu kemungkaran.” (Imam Ibnu Taimiyyah, Majmū’ Al-Fatāwā, 25/319).


Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah bahwa haram hukumnya seorang muslim yang bekerja di perusahaan roti/bakery yang setiap menjelang natal dan tahun baru membuat kue yang dihias dengan hiasan-hiasan (aksesori) yang identik dengan Natal seperti lonceng, cemara, lampion, dll.. Hal itu karena perbuatan muslim itu berarti telah melakukan ta’āwun (tolong menolong) dalam dosa dan perbuatan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) yang diharamkan dalam Islam.


Sumber:

Muslimah News

—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

————————

————————

Senin, 04 Desember 2023

HUKUM MENERIMA PEMBERIAN DARI CALEG



Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi, M. Si.

 

Tanya :

Bagaimana hukum menerima pemberian dari caleg? (Setyo, Depok).

 

Jawab :

Para ulama kontemporer telah sepakat mengenai haramnya memberi atau menerima pemberian dalam rangka pemilu (al intikhabat), baik pemilu legislatif (al intikhabat al barlamaniyyah) maupun pemilu presiden (al intikhabat ar ri`asiyyah). Para ulama tersebut hanya berbeda pendapat dalam hal alasan keharamannya.

 

Sebagian ulama seperti Dr. Thal’at Afifi, juga ulama Lembaga Al Azhar (Mu`assasah Al Azhar), dan ulama Darul Ifta` Al Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir) mengharamkan dengan alasan pemberian itu dianggap termasuk risywah (suap). Sedang sebagian ulama lainnya seperti Prof. Dr. Ali As Salus mengharamkan karena pemberian itu dianggap pengkhianatan terhadap syahadah (kesaksian) yang diberikan pemilih dalam pemilu, yang seharusnya kesaksian itu diberikan tanpa bayaran atau pemberian apa pun. (Fahad bin Shalih bin Abdul Aziz Al ‘Ajlan, Al Intikhabat wa Ahkamuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 418; www.manaratweb.com).

 

Menurut kami, hukumnya secara syar’i memang haram, baik memberi atau menerima pemberian, namun alasan keharamannya yang lebih tepat adalah karena risywah (suap), bukan karena pengkhianatan syahadah (kesaksian).

 

Yang demikian itu karena dalil-dalil umum yang mengharamkan risywah (suap) dapat diterapkan secara tepat pada fakta pemberian yang diberikan oleh caleg (atau capres) kepada para pemilih. Pemberian ini termasuk dalam pengertian umum suap (risywah), yaitu setiap harta yang diberikan kepada setiap pihak yang mempunyai kewenangan untuk menunaikan suatu kepentingan (maslahat) yang seharusnya tidak memerlukan pembayaran/pemberian bagi pihak tersebut untuk menunaikannya. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/332; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 22/219).

 

Dalil-dalil umum yang mengharamkan suap antara lain hadits dari Abdulllah bin ‘Amr RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Juga hadits dari Tsauban RA bahwa Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara di antara keduanya. (HR Ahmad).

 

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan dua hadits di atas dengan berkata,”Hadits-hadits ini bermakna umum yang mencakup setiap suap, baik suap untuk menuntut yang hak maupun untuk menuntut yang batil, baik suap untuk menolak mudharat (bahaya) maupun untuk mendapatkan manfaat, baik untuk menghilangkan kezaliman maupun untuk melakukan kezaliman, semua suap ini haram hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah A Islamiyyah, 2/332).

 

Berdasarkan keumuman dalil haramnya suap ini, maka haram hukumnya pemberian caleg, baik bagi pihak yang memberi (caleg) maupun bagi pihak yang menerima (pemilih). Terlebih lagi, suap yang diberikan ini adalah suap untuk menuntut yang batil. Karena dalam sistem demokrasi saat ini seorang anggota legislatif akan melakukan kebatilan di parlemen, yaitu menjalankan tugas legislasi dengan menyusun UU yang bukan Syariah Islam. 


Adapun tidak tepatnya alasan haramnya pemberian caleg karena dianggap pengkhianatan syahadah (kesaksian), karena syahadah itu secara syar’i hanya diberikan dalam sidang peradilan (majelis al qadha`), bukan di luar sidang pengadilan seperti di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Syaikh Ahmad Ad Da’ur dalam kitabnya Ahkamul Bayyinat menjelaskan definisi kesaksian (syahadah) sebagai pemberitahuan yang benar untuk menetapkan suatu hak dengan redaksi persaksian yang dilakukan di majelis peradilan. (Ahmad Ad Da’ur, Ahkamul Bayyinat, hlm.6).

 

Kesimpulannya, haram hukumnya seorang caleg memberi pemberian, sebagaimana haram pula hukumnya seorang muslim menerima pemberian itu, baik berupa uang maupun barang. Sama saja apakah diberikan dalam rangka kampanye, maupun diberikan secara terselubung tetapi ada indikasi kuat terkait kampanye, misalnya memberikan hadiah saat pengajian atau berinfak membantu pembangunan masjid menjelang waktu pemilu. Wallahu a’lam.


Sumber:

https://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/59


—————————

—————————

Yuk Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

—————————

—————————