Kumpulan Tulisan Tsaqofah tentang hukum Fiqih Ibadah, Muamalah dan Siyasah dalam Tinjauan Islam Ideologis
Selasa, 02 Juni 2020
ADA BUNGA BANK YANG HALAL, BENARKAH?
Oleh: Ustadz H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Bagi sebagian kaum muslimin yang masih BERKUBANG dengan bunga bank, tentu memiliki berbagai alasan. Keyakinan utama mereka adalah bahwa bunga bank itu TIDAK SAMA dengan riba. Riba itu hukumnya haram, sedangkan bunga bank itu halal. Apa argumennya?
Argumen yang paling populer adalah: riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah riba yang BERLIPAT GANDA, sedangkan bunga bank itu tidak berlipat ganda. Oleh karena itu, bunga yang wajar dan tidak menzalimi itu HALAL. Misalnya, bunga 1% atau 2% saja itu tidak haram. Apa argumennya?
Ternyata ada 2 argumen. PERTAMA. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah: 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Mereka berpendapat bahwa, dalam ayat di atas ditunjukkan bahwaالرِّبَا adalah lafadz yang UMUM. Kemudian dengan menggunakan kaidah ushul fiqih:
دَلِيْلُ الْعَامِ يَبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ
“Dalil umum tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan (mengecualikan keumumannya)”.
Pertanyaannya: apakah keumuman dalil di atas ada takhshis-nya? Menurut mereka, ada dalil yang mengecualikannya, yaitu Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran: 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.
Kesimpulannya, riba secara umum memang haram hukumnya, kemudian dikecualikan untuk riba yang BERLIPAT GANDA. Sehingga hanya riba yang berlipat ganda saja yang haram, sedangkan riba yang kecil prosentasenya tidak haram.
Bagaimana menjawab pendapat seperti ini? Pendapat ini tidak dapat diterima. Sebab, QS Ali ‘Imran: 130 tidak dapat dijadikan sebagai takhshis dari keumuman riba. Dalam ilmu ushul fiqih, dalil takhsis haruslah datang BELAKANGAN dari dalil umumnya. Faktanya, QS Ali ‘Imran: 130 turun lebih dahulu dari Al Baqarah: 275.
"KEDUA. Pendapatnya menggunakan istidlal yang berbeda dengan pendapat pertama. Pendapat yang kedua ini langsung didasarkan pada QS Ali ‘Imran: 130 sebagaimana ayat di atas, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”.
Dari ayat ini, kemudian langsung diambil mafhum mukhalafah-nya (pemahaman yang sebaliknya). Sehingga dapat difahami, “janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda”, maka pemahaman yang sebaliknya adalah bahwa riba yang tidak berlipat ganda, atau riba yang kecil hukumnya boleh diambil.
Nah, bagaimana kita menjawab pendapat ini? Pendapat itu tidak dapat dibenarkan, karena telah mengambil mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya) secara TIDAK SAH menurut ilmu ushul fiqih.
Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum mukhalafah tidak sah, jika bertentangan dengan nash. Apa contohnya? Contohnya adalah, ada ayat yang melarang orang tua membunuh anaknya karena TAKUT MIKSIN, yaitu dalam QS Al-Isra’: 31.
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ ﴿٣١﴾
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin”.
Jika ayat di atas langsung diambil mafhum mukhalafah-nya, maka maknanya: boleh membunuh anaknya, jika TIDAK TAKUT MISKIN. Misalnya, jika orang tua jengkel, karena anaknya menangis terus, maka orang tua boleh membunuh anaknya. Mengapa? Sebab, alasan membunuhnya bukan karena takut miskin, tetapi karena rasa jengkel terhadap tangisan anaknya. Apakah istidlal seperti ini dapat diterima?
Jawabnya, mafhum mukhalafah-nya tidak dapat diamalkan, karena bertentangan dengan keumuman larangan membunuh (QS. Al Baqarah: 178). Oleh karena itu, mafhum mukhalafah untuk riba berlipat ganda juga tidak boleh diamalkan, karena bertentangan dengan keumuman larangan riba (QS. Al Baqarah: 275).
Selain itu kita harus faham, sesungguhnya perhitungan bunga di bank adalah dengan menggunakan rumus BUNGA MAJEMUK, sehingga semua utang bisa menjadi berlipat ganda. Contohnya: Utang Rp. 1.000.000,- jika dihitung dengan rumus bunga majemuk, hasilnya adalah:
1.000.000 (1 + 0,1)10 = 2.853.116.
Apa artinya? Maknanya, hanya dalam periode 10 tahun utang, jumlah bunga bank yang harus dibayarkan sudah jauh di atas bunga utang yang berlipat ganda. Lantas, darimana kita bisa mengatakan bahwa bunga bank itu HALAL karena TIDAK BERLIPAT GANDA?
Sebagai penutup, untuk memperkuat pendapat di atas, kita dapat menggunakan ayat terakhir yang berkaitan tentang riba, yaitu QS. Al-Baqarah: 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ ﴿٢٧٩﴾
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu”
Ayat ini menjelaskan tentang cara BERTAUBAT dari riba, yaitu dengan mengembalikan hutang pokoknya saja. Maknanya, bahwa riba yang haram tidak hanya riba yang berlipat ganda saja, karena Allah telah mensyaratkan taubat dari mengambil riba dengan keharusan mengembalikan POKOK HUTANG-nya, tanpa ada pertambahan sedikitpun. Ayat ini merupakan ayat terakhir berkaitan dengan masalah riba. Wallahu a’lam bish- shawwab.
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
——————
HUKUM SHALAT DAN SUJUD DENGAN MEMAKAI MASKER
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M. Si.
TANYA
Mohon ijin bertanya. Kalo sholat dengan memakai masker seperti yang terjadi saat ini hukumnya bagaimanakah? (Ikhwan, Demak)
Ustadz, bagaimana hukumnya sholat berjamaah di masjid dengan menggunakan masker dalam situasi dan kondisi saat ini? (Saka, Bantul).
JAWAB
Sholat (termasuk bersujud) dengan adanya penghalang (al haa'il) yang menutupi hidung dan mulut, misalnya dengan masker, atau yang semisalnya, makruh hukumnya dan sholatnya sah.
Namun jika terdapat hajat (kebutuhan) untuk memakainya, misalnya untuk menghindarkan diri dari debu atau bau yang mengganggu, atau untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona seperti sekarang ini, hukumnya boleh, tidak makruh, dan sholatnya sah.
Dalil kemakruhannya adalah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa :
نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ
"Rasulullah SAW telah melarang seseorang untuk menutupi mulutnya pada saat sholat." (HR Ibnu Majah no. 966 dan Abu Dawud no. 643. Menurut Syekh Nashiruddin Al Albani, hadis ini adalah hadis hasan).
Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan (nahi) untuk memakai penutup mulut dan hidung pada saat sholat. Namun larangan tersebut tidak disertai qarinah (petunjuk) yang tegas (jaazim), sehingga hukumnya adalah makruh, bukan haram.
Imam Syaukani memberi syarah (penjelasan) hadis tersebut dengan berkata :
وقد استدل به على كراهة أن يصلي الرجل متلثما كما فعل المصنف
"Hadis ini telah dijadikan dalil untuk makruhnya sholat dari seseorang yang memakai topeng (mutalatsiman), sebagaimana pendapat penulis kitab (yaitu kitab Muntaqa Al Akhbar, Majduddin Ibnu Taimiyyah)." (Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/91).
Imam Mala 'Ali Al Qari, penulis kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih mensyarah hadis di atas dengan berkata :
قال في شرح المنية : يكره للمصلي أن يغطي فاه أو أنفه ذكره قاضي خان ، إلا عند التثاؤب
"Berkata penulis kitab Syarah Al Maniyyah,'Dimakruhkan orang yang sholat untuk menutupi mulutnya atau hidungnya. Ini disebutkan oleh Qadhi Khan. Kecuali pada saat menguap (maka hukumnya tidak makruh)." (Mala 'Ali Al Qari, Mirqat Al Mafatih, 2/635).
Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang sholat untuk menutupi mulut dan hidungnya pada saat sholat. Hanya saja, jika ada suatu hajat (kebutuhan), hukumnya boleh dan tidak mengapa.
Imam Abdul Muhshin Al 'Abbad dalam kitabnya Syarah Sunan Abu Dawud berkata menjelaskan hadis di atas :
يعني: أن يصلي متلثماً قد غطى فاه، فينبغي للمصلي أن يكون كاشفاً وجهه، وإذا غطاه لحاجة أو لأمر اقتضى ذلك فلا بأس به، أما أن يغطيه من غير حاجة فقد جاء النهي عن ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
"Hadis ini bermakna, bahwa orang yang sholat dengan memakai topeng telah menutupi mulutnya. Maka sebaiknya orang yang sholat itu membuka wajahnya. Jika dia menutupi wajahnya karena ada suatu hajat atau suatu alasan, maka yang demikian itu tidaklah mengapa. Adapun jika dia menutupi wajahnya tanpa hajat, maka telah terdapat larangan untuk itu dari Rasulullah SAW." (Abdul Muhshin Al 'Abbad, Syarah Sunan Abu Dawud, 86/16).
Kesimpulannya, sholat dengan memakai masker seperti yang terjadi sekarang, karena ada hajat untuk menghindarkan diri dari penyebaran virus Corona, hukumnya boleh, tidak makruh, dan sholatnya sah. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, 7/17 & 24/207). Wallahu a'lam.
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————
——————
Minggu, 31 Mei 2020
HUKUM MELECEHKAN KHILAFAH
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi M. Si.
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya jika ada seorang Muslim yang melecehkan kewajiban khilafah, misalnya mengatakan ajaran wajibnya Khilafah akan melahirkan generasi teroris/radikal?
Jawab :
Melecehkan wajibnya khilafah termasuk perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al ahkam al syar’iyyah (penghinaan terhadap hukum-hukum syariah Islam). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 3/251).
Para fuqaha telah sepakat barangsiapa menghina hukum-hukum syariah Islam, dalam kedudukannya sebagai hukum syariah, seperti melecehkan wajibnya sholat, zakat, haji, puasa Ramadhan; atau melecehkan sanksi-sanksi pidana Islam, misalnya wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri, wajibnya hukum dera (cambuk) bagi pezina, dan sebagainya, maka orang itu dihukumi telah kafir (murtad), yaitu sudah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tak bertaubat kepada Allah SWT. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 3/251).
Dalilnya antara lain firman Allah SWT (yang artinya) : “Katakanlah, ’Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (TQS At Taubah [9] : 65-66). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 3/249).
Namun para fuqaha memberi catatan, perkataan yang dapat memurtadkan pengucapnya ada dua macam; Pertama, perkataan yang maknanya pasti/tegas (jaazim) atau sharih (terang-terangan), yaitu perkataan yang hanya mempunyai satu pengertian dan tak dapat ditakwilkan/diartikan dengan maksud lain (maa laa yahtamilu al ta`wiil). Siapa saja yang mengeluarkan perkataan jenis pertama ini, misalnya mengatakan Nabi Isa as adalah anak Allah, atau agama Islam adalah karangan Nabi Muhammad SAW sendiri, dan yang semisalnya, dia dihukumi telah kafir.
Kedua, perkataan yang maknanya tak pasti atau ucapan kinayah (sindiran), yakni perkataan yang memungkinkan lebih dari satu maksud, atau perkataan yang dapat ditakwilkan/diartikan dengan maksud lain (maa yahtamilu al ta`wiil). Siapa saja yang mengucapkan perkataan jenis kedua ini, tak dapat dikafirkan. Syeikh Abdurrahman Al Maliki berkata, ”Meskipun suatu ucapan mengandung peluang kekufuran 99 persen dan peluang keimanan hanya 1 persen, namun dikuatkan yang 1 persen daripada yang 99 persen, karena yang 1 persen itu adalah peluang keimanan. Sebab dengan adanya 1 persen peluang keimanan, perkataan kufur dapat ditakwilkan. Karena seseorang tak dapat dikafirkan dengan perkataannya, kecuali dengan perkataan kufur yang pasti.” (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 85).
Perlu kami tambahkan, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum syariah Islam (al jahlu bi al ahkam al syar’iyyah) dapat menjadi unsur pemaaf (‘udzur syar’i) jika seorang Muslim dan orang-orang yang semisal orang itu (keluarga, teman, kolega, dsb), memang tak mengetahui suatu hukum syariah Islam dikarenakan satu dan lain hal. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 175).
Berdasarkan penjelasan di atas, Muslim yang melecehkan kewajiban khilafah dihukumi sesuai dengan fakta pengucapnya dan maksud perkataannya sebagai berikut :
Pertama, Muslim yang melecehkan wajibnya khilafah, sedang dia tahu khilafah hukumnya wajib menurut syariah Islam, dan perkataannya pasti/tegas dan tak dapat diartikan kepada maksud lain, maka tak diragukan lagi orang itu dihukumi kafir.
Kedua, Muslim yang melecehkan wajibnya khilafah, sedang dia tahu khilafah hukumnya wajib menurut syariah Islam, namun perkataannya dapat diartikan kepada maksud lain, maka orang itu tak dihukumi kafir.
Ketiga, Muslim yang melecehkan wajibnya khilafah, sedang dia tak tahu bahwa khilafah hukumnya wajib menurut syariah Islam, maka orang itu tak dihukumi telah kafir, baik perkataannya pasti maupun dapat ditakwilkan.
Tapi meski Muslim yang melecehkan kewajiban khilafah tak dikafirkan (jika masuk kategori kedua dan ketiga di atas), dia tetap berdosa besar. Karena paling tidak dia telah menghina sesama Muslim yang memperjuangkan khilafah. Padahal menghina sesama Muslim telah diharamkan Islam. (QS Al Hujuraat [49] : 11). Wallahu a’lam.
——————————
Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
——————
——————
——————
HUKUM SHAF SHOLAT SOCIAL DISTANCING DI ERA PANDEMI COVID-19
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M. Si.
Tanya :
Ustadz, apa hukumnya mengatur shaf sholat jamaah secara social distancing di masjid, yaitu ada jarak sekitar 1 meter antara satu orang dengan orang lainnya, karena khawatir ada potensi penularan wabah virus Corona dalam pandemi Covid-19 saat ini? (Mahfudz, Kudus)
Jawab :
Hukum mengatur shaf sholat dengan adanya jarak seperti yang ditanyakan di atas, berkaitan dengan hukum meluruskan dan merapatkan shaf. Karenanya, akan kami jelaskan lebih dulu pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam hukum meluruskan dan merapatkan shaf ini, karena terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Setelah itu akan kami jelaskan hukum syara’ untuk pengaturan shaf secara berjarak dalam pandemik Covid-19 yang ada saat ini.
Perlu diketahui memang ada perbedaan pendapat _(khilâfiyah)_ di kalangan ulama mengenai hukum meluruskan shaf _(taswiyyat al shufûf)_, termasuk di dalamnya adalah merapatkan shaf _(al tarâsh, suddul khalal)_ supaya tidak ada celah/kerenggangan _(furjah)_ antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam masalah ini ada 2 (dua) pendapat.
*Pertama,* pendapat jumhur ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya sunnah (mandûb), tidak wajib.
Inilah pendapat jumhur ulama, di antaranya pendapat empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi (Az Zaila’i, _Tabyîn Al Haqâiq,_ 1/136), mazhab Maliki (An Nafrâwi, _Al Fawâkih Ad Dâwanî,_ 1/527), mazhab Syafi’i (An Nawawî, _Al Majmû’,_ 4/301), dan mazhab Hanbali (Al Mardâwî, _Al Inshâf,_ 2/30).
*Kedua,* pendapat sebagian ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya wajib. Para ulama yang berpendapat seperti ini antara lain Imam Ibnu Hazm _(Al Muhalla,_ 2/375), Imam Ibnu Taimiyyah _(Al Fatâwâ Al Kubrâ,_ 5/331), Imam Ibnu Hajar Al Asqalânî _(Fathul Bârî,_ 2/207), Imam Badruddin Al ‘Ainî _(‘Umdatul Qârî Syarah Al Bukhârî,_ 5/255), dan Imam Ash Shan’ânî _(Subulus Salâm,_ 2/29).
Pendapat kedua inilah yang kemudian difatwakan oleh Syekh Ibnu ‘Utsaimin _(Syarah Al Mumti’,_ 3/10) dan Lajnah Dâimah dari Arab Saudi _(Fatâwâ Al Lajnah Al Dâ`imah, Al Majmû’ah Al Tsâniah,_ 6/324). (lihat : https://dorar.net/feqhia/1402/).
Ulama yang mewajibkan meluruskan dan merapatkan shaf tersebut antara lain berhujjah dengan hadis dari Anas bin Malik RA dalam Shahîh Bukhâri bahwa Rasulullah SAW bersabda :
سووا صفوفكم، فإن تسوية الصفوف من إقامة الصلاة
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya lurusnya shaf itu termasuk ke dalam tegaknya sholat.” (HR Bukhari, no. 690).
Imam Ibnu Hazm mengomentari hadis tersebut dengan berkata :
تسوية الصف إذا كان من إقامة الصلاة فهو فرض، لأن إقامة الصلاة فرض، وما كان من الفرض فهو فرض
“Lurusnya shaf jika termasuk dalam tegaknya sholat, maka hukumnya fardhu (wajib). Karena tegaknya sholat itu fardhu, dan apa saja yang merupakan bagian dari suatu kefardhuan, maka hukumnya juga fardhu.” (Ibnu Hazm, _Al Muhalla,_ 2/375).
Namun demikian, jumhur ulama tidak sependapat bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya wajib. Bagi jumhur ulama, hukumnya sunnah (mandûb), tidak wajib.
Ini karena jumhur ulama berpegang dengan hadis Abu Hurairah RA, dalam _Shahîh Bukhâri_ juga, yang meriwayatkan sabda Rasulullah SAW dengan redaksi yang sedikit berbeda, yaitu sabda Rasulullah SAW :
أقيموا الصف في الصلاة، فإن إقامة الصف من حسن الصلاة
“Luruskan shaf dalam sholat, karena lurusnya shaf itu termasuk dalam bagusnya sholat.” (HR Bukhari, no. 689).
Dalam hadis Abu Hurairah ini, lurusnya shaf disebut sebagai “termasuk bagusnya sholat” _(min husni ash sholât)._ Bukan disebut “termasuk tegaknya sholat” _(min iqâmat ash sholât)_ sebagaimana hadis Anas bin Malik sebelumnya.
Lafal “min husni ash sholât” menurut jumhur ulama menunjukkan makna tambahan (ziyâdah), setelah sempurnanya sholat. Jadi artinya, lurusnya shaf itu bukanlah kewajiban, melainkan sekedar afdholiyah (keutamaan) saja, alias sesuatu yang sunnah, bukan sesuatu yang wajib.
Imam Ibnu Baththal dalam kitabnya _Syarah Shahîh Bukhâri_ menjelaskan hadis di atas dengan berkata:
هذا الحديث يدل أن إقامة الصفوف سنة مندوب إليها ، وليس بفرض ؛ لأنه لو كان فرضًا لم يقل ، عليه السلام ، فإن إقامة الصفوف من حسن الصلاة ؛ لأن حسن الشىء زيادة على تمامه ، وذلك زيادة على الوجوب
“Hadis ini menunjukkan bahwa lurusnya shaf adalah sunnah (mandub), bukan fardhu. Sebab kalau seandainya fardhu, niscaya Rasulullah SAW tidak akan mengatakan lurusnya shaf adalah “termasuk bagusnya sholat” (min husni ash sholat). Karena bagusnya sesuatu itu berarti tambahan atas kesempurnaan sesuatu, yaitu suatu tambahan atas suatu kewajiban...” (Ibnu Bathal, _Syarah Shahîh Al Bukhârî,_ 2/347).
Berdasarkan penjelasan ini, kami lebih cenderung kepada pendapat jumhur ulama, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu hukumnya sunnah, tidak wajib.
Imam Nawawi dalam _Syarah Shahih Muslim_ menegaskan :
وقد أجمع العلماء على استحباب تعديل الصفوف والتراص فيها
“Para ulama sungguh telah sepakat (ijmâ’) bahwa sunnah hukumnya meluruskan dan merapatkan shaf.” (Imam Nawawi, _Syarah Shahîh Muslim,_ 5/103).
Hanya saja, perlu dipahami bahwa penjelasan hukum meluruskan dan merapatkan shaf di atas, adalah jika kondisi kita normal-normal saja, yakni tidak ada pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Adapun ketika ada ancaman pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, maka hukum meluruskan dan merapatkan shaf secara syar’i adalah boleh, baik bagi jumhur ulama yang mensunnahkan maupun bagi sebagian ulama yang mewajibkan.
Bagi jumhur ulama yang mensunnahkan, masalahnya jelas, bahwa meluruskan dan merapatkan shaf itu sendiri memang hukumnya tidak wajib. Hukum ini dapat diamalkan dalam kondisi normal ataupun dalam kondisi pandemik sekarang ini.
Adapun bagi ulama yang yang mewajibkan, adanya kondisi pandemik ini merupakan udzur syar’i yang membolehkan meninggalkan kewajiban, sehingga akhirnya merekapun membolehkan pengaturan shaf sholat secara berjarak (social/physical distancing) di masjid.
Sebagian ulama kontemporer yang mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah atau Syekh Ibnu Utsaimin yang mewajibkan untuk meluruskan atau merapatkan shaf, akhirnya membolehkan shalat secara berjarak dengan alsan adanya udzur, yaitu khawatir tertular virus Corona.
Dalam situs islamqa.info terdapat fatwa yang menjelaskan :
الذي يظهر جواز صلاة الجماعة في المساجد مع وجود مسافات بين المصلين في الصف خوفا من انتشار العدوى والوباء، وأنه أفضل من إغلاق المساجد، فترك التراص هنا لعذر...
“Pendapat yang jelas adalah bolehnya sholat berjamaah di masjid-masjid dengan adanya jarak-jarak di antara orang yang sholat dalam shaf (barisan) karena takut tertular penyakit atau wabah, dan ini lebih afdhol daripada penutupan masjid-masjid. Jadi meninggalkan merapatkan shaf di sini adalah karena adanya udzur…” (https://islamqa.info/ar/answers/333882/).
Kesimpulannya, *pertama,* pendapat yang rajih (lebih kuat), meluruskan dan merapatkan shaf dalam sholat berjamaah itu hukumnya sunnah, tidak wajib.
*Kedua,* boleh hukumnya mengatur shaf sholat dengan adanya jarak (social distancing) dalam sholat jamaah di masjid-masjid, karena ada udzur, yaitu khawatir akan ancaman Covid-19 seperti sekarang ini. Wallâhu a’lam.
*Yogyakarta, 31 Mei 2020 (9 Ramadhan 1441 H)*
M. Shiddiq Al Jawi
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————————
——————————
Senin, 04 Mei 2020
:: HUKUM BERPUASA TETAPI MAKAN HARTA RIBA ::
Pertanyaan:
Berbuat dosa besar seperti zina atau mabuk alkohol di siang hari bulan Ramadan jelas membatalkan puasa. Tetapi bagaimana hukum seseorang yang melakukan dosa besar seperti riba ?
Jawaban:
Riba adalah salah satu dosa besar yang paling parah dan paling keji kejahatannya di semua waktu (bukan hanya ketika Ramadan). Tidak diragukan lagi bahwa berbuat dosa, apa pun itu, baik besar atau kecil, adalah bertentangan dan berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri..
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyatakan bahwa hikmah diperintahkannya puasa adalah untuk meraih takwa.
Hal ini dijelaskan melalui firmanNya:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ . .
"(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu)di antara umat manusia (agar kamu bertakwa) maksudnya menjaga diri dari maksiat, karena puasa itu dapat membendung syahwat yang menjadi pangkal sumber kemaksiatan itu," [QS. Al-Baqarah: 183].
Kesempurnaan puasa tidak bisa dicapai kecuali dengan merasa takut kepada Allah, menaati perintahNya dan menghindari laranganNya.
Tentang orang yang berurusan dengan riba selama Ramadan, atau berbohong, atau yang sejenisnya, maka puasanya benar-benar tidak sempurna. Sebaliknya, dia bisa saja tidak mendapat apa-apa kecuali lapar dan haus.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ .
"Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya melainkan lapar dan dahaga," [HR Ahmad].
Meski demikian, puasa dalam keadaan seperti itu (puasa jalan, makan riba juga jalan) tetaplah sah, dan pelakunya tidak wajib menggantinya.
Wallahu'alam bish shawwab
(IslamWeb)
Kamis, 26 Maret 2020
/ Ketika Pandemi Terjadi di Era Khilafah /
Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman, MA.
Wabah adalah musibah yang ditimpakan kepada siapapun, termasuk orang yang beriman dan tidak. Yang membedakan adalah sikap dalam menyikapi wabah ini.
Bagi orang beriman, yang meyakini, bahwa semua wabah ini adalah makhluk Allah, tentara Allah, maka sikap pertama adalah menguatkan keimanan kepada Allah. Dengan berserah diri kepada-Nya. Introspeksi, bertaubat hingga terus meningkatkan hubungan dengan Allah.
Di sisi lain, karena Allah memerintahkan ikhtiar, maka memaksimalkan ikhtiar. Nabi menyatakan, “Jika kamu melihat bumi tempat wabah, maka jangan memasukinya. Jika kamu berada di sana, maka jangan keluar darinya.” [Ini seperti kebijakan LOCKDOWN]".
===
Umar bin Khaththab meminta masukan Amru bin Ash, sarannya memisahkan interaksi. Maka, tak lama kemudian wabah itu selesai. Dalam kasus di Amwash, Umar mendirikan pusat pengobatan di luar wilayah itu. Membawa mereka yang terinfeksi virus itu berobat di sana.
Tapi, bukan hanya kebijakan negara yang penting, kunci lain adalah peran umat. Umat yang mempunyai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang sama dengan negara, mudah diatur.
Bahkan, ketika negara dalam kondisi kesulitan, umat dengan suka rela mengasuh, mendukung, menjaga dan membantu negara. Bayangkan, jika negara yang selama ini memusuhi umat, pemahaman, standarisasi dan keyakinan mereka, tentu akan sangat sulit diasuh, didukung dan dijaga oleh umat.
Apalagi, jika negara itu terus-menerus melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap rakyatnya.
Nah, inilah pentingnya membangun negara dengan kekuatan umat. Karena dibangun dengan keyakinan dan pandangan yang sama, yang dimiliki oleh umat.
===
Krisis dan pandemi sudah terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia, termasuk era kejayaan Islam. Tapi, semua berhasil dilalui oleh kaum Muslim, dan dalam kondisi krisis, umat berdiri menjadi pengasuh, penjaga dan penopang utama kekuasaan negara.
Karena selama ini, negara mengurus urusan mereka. Memberikan apa yang menjadi haknya. Sandang, papan, pangan, pendidikan, keamanan dan kesehatan dengan sempurna.
Negara dan umat bergandengan tangan. Inilah rahasia, mengapa Khilafah bisa bertahan hingga 14 abad. Semua karena dukungan umat.[]
Sumber: Muslimah News ID
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1
YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q
——————————
——————————
Rabu, 18 Maret 2020
Hukum Keluar dari Negeri Tempat Terjadinya Wabah Penyakit
Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi
Tanya:
Assalamualaikum. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai Hadis yang mengatakan jika ada wabah tidak boleh keluar dari negeri itu dan sebaliknya, itu penjelasannya kondisi yang seperti apa ya? Dan kalau terpaksa harus keluar bagaimana? Saya punya kakak dan keluarganya di Singapura, sampai saat ini sudah ada 45 orang yang positif corona di Singapura. Mohon penjelasannya. (Vidia, Surabaya).
Jawab:
Wa alaikumus salam Wr. Wb.
Para ulama telah menjelaskan hukum syara’ mengenai keluarnya seseorang dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW mengenai wabah “thaa’uun”.
Hadis-hadis tersebut antara lain :
Hadis pertama:
عن سعد بن مالك أن رسول الله ﷺ قال: إذا كان الطاعون بأرض فلا تهبطوا عليه، وإذا كان بأرض وأنتم بها فلا تفروا منه أخرجه أحمد (1/ 186)، رقم: (1615).
Dari Saad bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 1, hlm. 186, no. 1615).
Hadis kedua :
عن أسامة بن زيد: أن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر الطاعون فقال: «بقية رجز أو عذاب أرسل على طائفة من بني إسرائيل، فإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها، وإذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها
Dari Usamah bin Zaid RA, bahwa Nabi SAW pernah menyebut persoalan thaa’uun, maka Nabi SAW bersabda,”(Thaa’uun itu) adalah sisa-sisa kotoran atau siksa yang dikirimkan (oleh Allah) kepada segolongan dari Bani Isra`il. Maka jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri, sedangkan kalian tidak berada di dalamnya, maka janganlah kalian memasuki negeri itu.” (HR Bukhari, no. 3437; Muslim, no. 2218; Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, Juz 3, hlm. 378, no. 1065).
Hadis ketiga :
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه أنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
Dari Abdurrahman bin Auf RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika kalian telah mendengar terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatangi negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu untuk lari dari wabah itu.” (HR Bukhari, no. 5739; Muslim, no. 2219).
Hadis keempat :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Pada celah-celah (gerbang kota) Madinah ada malaikat-malaikat, sehingga Madinah tidak akan dimasuki oleh wabah thaa’uun dan Dajjal.” (HR Bukhari, no. 1880; Muslim, no. 1379).
Kata “thaa’uun” dalam hadis-hadis tersebut makna asalnya adalah wabah penyakit pes. Namun demikian, maknanya dapat berlaku umum untuk semua wabah penyakit yang menular luas di masyarakat, baik pes maupun yang lainnya, seperti wabah kolera, AIDS, SARS, Ebola, Corona, dan sebagainya. Tidak ada satu kota atau negeri yang dapat selamat dari potensi ancaman suatu wabah penyakit, kecuali kota Madinah Munawwarah, sebagaimana keterangan dalam hadis keempat di atas.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) hukum syara’ bagi orang yang hendak keluar dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, sebagaimana penjelasan para ulama, khususnya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Juz ke-10, hlm. 1990).
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, terdapat 3 hukum syara’ sbb :
Hukum Pertama, jika seseorang keluar dari negeri terjadinya wabah penyakit motifnya semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah penyakit, hukumnya haram.
Hukum Kedua, jika motifnya bukan untuk menghindari wabah penyakit, tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Hukum Ketiga, jika motifnya ganda, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Hukum pertama dan hukum kedua, dijelaskan misalnya oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim sbb :
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث : مَنْع الْقُدُوم عَلَى بَلَد الطَّاعُون ، وَمَنْع الْخُرُوج مِنْهُ فِرَارًا مِنْ ذَلِكَ .أَمَّا الْخُرُوج لِعَارِضٍ : فَلَا بَأْس بِهِ …وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَاز الْخُرُوج بِشُغْلٍ وَغَرَض غَيْر الْفِرَار ، وَدَلِيله صَرِيح الْأَحَادِيث
“Dalam hadis-hadis ini, terdapat larangan mendatangi negeri terjadinya wabah tha’uun dan larangan keluar darinya karena lari dari thaa’uun. Adapun keluar dari negeri itu karena suatu alasan lain, maka hukumnya tidak apa-apa…mereka (para ulama) sepakat mengenai bolehnya keluar dari negeri itu karena alasan pekerjaan atau tujuan lain yang bukan alasan lari (dari wabah). Dalilnya adalah hadis-hadis yang jelas mengenai hal ini.”
Imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan :
وفي ذلك إباحة الخروج ذلك الوقت ، من موضع الطاعون ، للسفر المعتاد ، إذا لم يكن القصد الفرار من الطاعون
“Dalam hadis-hadis itu terdapat hukum bolehnya keluar pada saat itu, dari tempat terjadinya thaa’uun, dengan alasan perjalanan yang sudah rutin, jika tujuannya bukan lari dari wabah thaa’uun.” (Ibnu Abdil Bar, At Tamhiid, Juz ke-21, hlm. 183).
Imam Ibnu Muflih berkata :
وَإِذَا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِبَلَدٍ وَلَسْت فِيهِ : فَلَا تَقْدَمْ عَلَيْهِ ، وَإِنْ كُنْت فِيهِ : فَلَا تَخْرُجْ مِنْهُ ، لِلْخَبَرِ الْمَشْهُورِ الصَّحِيحِ فِي ذَلِكَ ، وَمُرَادُهُمْ فِي دُخُولِهِ ، وَالْخُرُوجِ مِنْهُ : لِغَيْرِ سَبَبٍ ، بَلْ فِرَارًا ؛ وَإِلَّا : لَمْ يَحْرُمْ “
“Jika terjadi wabah thaa’uun di suatu negeri sedangkan Anda tidak berada di dalamnya, maka janganlah Anda mendatangi negeri itu. Jika Anda berada di negeri itu, janganlah Anda keluar darinya, berdasarkan hadis yang masyhur yang sahih mengenai hal itu. Yang dimaksud dengan larangan untuk memasuki dan keluar dari negeri itu, adalah jika tidak ada sebab lain kecuali sekedar lari dari wabah penyakit. Jika ada sebab lain, tidak diharamkan.” (Ibnu Muflih, Al Aadabu Al Syar’iyyah, Juz ke-3, hlm. 367).
Adapun hukum ketiga, yaitu keluar dari negeri tempat wabah dengan motif ganda, yaitu motif dasarnya bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif tambahan untuk menghindari wabah, dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani sebagai berikut :
أن يخرج لعمل أو غيره ويضيف إلى ذلك قصد السلامة من الوباء ، فهذا قد اختلف العلماء فيه ، وذكر الحافظ ابن حجر أن مذهب عمر بن الخطاب رضي الله عنه جواز الخروج في هذه الحالة
“Seseorang keluar karena alasan pekerjaan atau alasan lainnya, kemudian ditambah alasan untuk selamat dari wabah penyakit, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.” (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani kemudian menyebutkan bahwa mazhab Umar bin Khaththab adalah membolehkan keluarnya seseorang dari negeri wabah dengan motif ganda seperti itu, yaitu ada motif primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif sekunder untuk menghindari wabah. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).
Kesimpulannya, berdasarkan uraian di atas, maka jika seseorang keluar dari Singapura yang sudah ada yang positif terkena virus corona di sana, hukumnya dapat dirinci menjadi tiga hukum sebagai berikut:
Pertama, jika tujuannya adalah semata-mara untuk lari atau menghindar dari wabah corona, hukumnya haram.
Kedua, jika tujuannya bukan untuk menghindari wabah tapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dll, hukumnya boleh.
Ketiga, jika tujuannya ganda, yaitu tujuan primer bukan karena menghindari wabah, lalu ada tujuan sekunder untuk menghindari wabah, hukumnya boleh.[AR]
——————————
——————————
Yuk Like & Share
——————————
Facebook: fb.com/konawebersyariah
Twitter: twitter.com/konawesyariah
Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah
——————————
——————————
Langganan:
Postingan (Atom)






