Minggu, 14 Desember 2025

HUKUM UJI KLINIS PADA MANUSIA

 


Oleh : K.H. M. Shiddiq Al Jawi


Tanya:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya ingin bertanya terkait hukum melakukan uji klinis vaksin kepada manusia. Sebagian kalangan ada yang memandang haram karena termasuk menjatuhkan pada madharatberhubung ada peluang membawa dampak buruk bagi kesehatan. Namun sebagian lagi membolehkan dengan alasan demi riset pengobatan. Atas perhatiannya, saya haturkan jazaakumullaahu khairan katsiran. (SN, Bumi Allah).


Jawab:

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuhu. Uji Klinis (clinical test) adalah suatu pengujian khasiat obat baru pada manusia, di mana sebelumnya diawali oleh pengujian pada binatang atau disebut uji praklinik. Uji klinik sendiri terdiri dari 4 tahap; yaitu uji klinik tahap I, tahap II, tahap III, dan tahap IV.


Uji klinik tahap I dilakukan pada manusia sehat, bertujuan untuk menentukan dosis tunggal yang dapat diterima. Uji klinik tahap II, dilakukan pada sekitar 100-200 orang penderita untuk melihat apakah efek farmakologik yang tampak pada fase I berguna atau tidak untuk pengobatan. Uji klinik tahap III dilakukan pada sekitar 500 penderita yang bertujuan untuk memastikan bahwa suatu obat baru benar-benar berkhasiat. Uji klinik tahap IV merupakan pengamatan terhadap obat yang telah dipasarkan. Fase ini bertujuan menentukan pola penggunaan obat di masyarakat serta pola efektivitas dan keamanannya pada penggunaan yang sebenarnya. (http://jurnalmka.fk.unand.ac.id/index.php/art/article/view/66).

Dalam uji klinik ini (tahap I sampai dengan tahap III), sering kali terjadi risiko pada manusia (sukarelawan) yang mendapat perlakuan berupa obat yang diujikan, misalnya risiko pusing, mual, dsb. Bahkan risiko kematian. Bagaimanakah pandangan Syariat Islam terhadap uji klinis yang mempunyai risiko seperti itu?


Kami akan jelaskan dua hukum syara’sebagai berikut:

Pertama, hukum melakukan uji klinisnya itu sendiri. Kedua, hukum melakukan uji klinis yang dapat menimbulkan bahaya (dharar) bagi sukarelawan yang mendapat perlakuan obat yang sedang diujikan.


Yang pertama, mengenai uji klinis sendiri, hukumnya adalah mubah (dibolehkan syara’). Berdasarkan dalil syara’ yang membolehkan pembuatan obat. Dalilnya hadis dari Abdurrahman bin Utsman ra. sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ ، فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا رواه أبو داود

 

“Dari Abdurrahman bin Utsman ra., bahwa seorang tabib [dokter] bertanya kepada Nabi Saw. mengenai katak yang dia buat sebagai obat. Maka Nabi Saw. melarang tabib itu untuk membunuh katak tersebut.” (HR Abu Dawud, no. 3871. Statusnya hadis sahih, lihat Al Albani, Shahih Abu Dawud, no. 5296).


Hadis ini telah menunjukkan bahwa katak (dhifda’, frog) itu haram dimakan, karena hewan yang dilarang untuk dibunuh, berarti haram dimakan. (Al Khaththabi, Ma’alim As Sunan, Juz IV, hlm. 222).


Namun demikian, dalam hadis tersebut Nabi Saw. tidak melarang tabib tersebut untuk membuat obat. Karena yang dilarang oleh Nabi Saw. adalah membuat obat dari bahan katak, bukan membuat obatnya itu sendiri.


Maka dari itu, hadis ini dapat menjadi dalil untuk bolehnya membuat obat, berdasarkan taqriir (persetujuan) Nabi Saw. terhadap pembuatan obat yang dilakukan oleh tabib tersebut.


Berdasarkan dalil ini, maka melakukan uji klinis sebagai bagian dari upaya pembuatan obat, hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan) menurut syara’.


Adapun hukum yang kedua, yaitu uji klinis yang mengandung risiko bahaya (dharar) bagi sukarelawan, hukumnya terdapat rincian (tafshiil) sebagai berikut:


Pertama, jika risiko bahaya (dharar) yang terjadi masih pada tingkat bahaya ringan sampai sedang, maka uji klinis itu hukumnya makruh.


Hal ini berdasarkan dalil hadis yang melarang seseorang melakukan perbuatan yang menimbulkan bahaya (dharar) pada tingkatan bahaya ringan s.d. sedang, dengan kriteria seseorang yang mendapat dharar tersebut masih mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti bekerja, kuliah, berdakwah, dsb.


Dalil makruhnya perbuatan seseorang yang menimbulkan bahaya (dharar) ringan sampai sedang adalah hadis Ibnu Abbas ra. berikut ini:

عن ابن عباس قال بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب إذا هو برجل قائم فسأل عنه فقالوا أبو إسرائيل نذر أن يقوم ولا يقعد ولا يستظل ولا يتكلم ويصوم فقال النبي صلى الله عليه وسلم مره فليتكلم وليستظل وليقعد وليتم صومه


Ibnu Abbas ra. berkata, “Ketika Nabi Saw. berkhotbah, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berdiri. Lalu Nabi Saw. bertanya mengenai dia. Para Sahabat menjawab, ”Dia namanya Abu Israil, telah bernazar untuk berdiri, untuk tidak duduk, untuk tidak bernaung [dari panas matahari], dan untuk tidak berbicara, padahal dia sedang berpuasa.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Perintahkan dia untuk berbicara, bernaung, dan duduk, namun dia boleh menyempurnakan puasanya.” (HR Bukhari, no. 6704). 


Hadis tersebut telah menunjukkan larangan Nabi Saw. untuk melakukan hal-hal yang mengakibat bahaya (dharar) bagi diri sendiri, yaitu kelelahan (karena tidak duduk) serta kepanasan (karena tidak bernaung dari sinar matahari).


Namun larangan Nabi Saw. tidak bersifat tegas (jazim), yakni bukan larangan haram, melainkan larangan yang sifatnya makruh, karena tidak disertai qarinah(petunjuk) yang menunjukkan larangan tegas (jazim), misalnya pelakunya mendapat ancaman neraka, atau mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya, atau mendapat hukuman pidana (‘uqubat)yang berat di dunia, dsb.


Inilah dalil yang menunjukkan makruhnya seseorang melakukan perbuatan yang menimbulkan bahaya (dharar) pada diri sendiri, pada level bahaya (dharar) yang ringan sampai sedang, dengan kriteria seseorang masih mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti bekerja, kuliah, berdakwah, dsb. (Lihat Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah, Juz II, hlm. 147).


Kedua, jika risiko bahaya (dharar) yang terjadi pada tingkat bahaya berat, dengan kriteria menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti kewajiban bekerja, kewajiban sekolah, kuliah, dakwah, dsb., maka uji klinis itu hukumnya haram.


Namun demikian, bahaya uji klinis pada level berat ini umumnya bersifat kasuistik, tidak terjadi secara merata pada semua sukarelawan. Maka dari itu, keharaman uji klinis ini, hanya berlaku untuk individu-individu tertentu yang berpotensi mendapat bahaya berat, sedang uji klinisnya sendiri tetap boleh sesuai hukum asal uji klinis, yaitu mubah (dibolehkan syariat).


Dalam masalah ini berlaku kaidah fikih yang mengharamkan perbuatan yang menimbulkan bahaya secara parsial (kasuistik) namun perbuatannya itu sendiri tetap mubah. Kaidah fikih tersebut berbunyi sbb:

كل فرد من أفراد الأمر المباح إذا كان ضارا أو مؤديا إلى ضرر حرم ذلك الفرد وظل الأمر مباحا


“Setiap-tiap kasus dari perkara pokok yang hukumnya mubah, jika dia berbahaya atau dapat membawa kepada bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedang perkara pokoknya tetap mubah.” (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz III, hlm. 460).


Kaidah ini contoh penerapannya, bagi individu tertentu yang berpenyakit hipertensi, haram memakan daging kambing berlebihan, namun daging kambing itu tetap mubah hukumnya secara umum bagi semua orang.


Maka dari itu, uji klinis itu diharamkan secara kasuistik bagi individu-individu tertentu yang berpotensi mendapatkan bahaya berat akibat uji klinis, namun uji klinis itu sendiri secara umum hukumnya tetap mubah (boleh).

Demikianlah penjelasan kami mengenai hukum uji klinis pada manusia sesuai dalil-dalil syar’i yang kami dapati dan kami pahami. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 6 November 2020


Sumber : https://www.muslimahnews.com/2020/11/07/hukum-uji-klinis-pada-manusia/?fbclid=IwAR1ZAcsn_C1qOqWhtL821X75dubrm5017D6JaIWiF0_LYC7sA9N5TAOuXpM

—————————

Like & Share

—————————

Facebook: fb.com/konawebersyariah

Twitter: twitter.com/konawesyariah

Instagram: www.instagram.com/konawebersyariah

Blog: http://konawebersyariah.blogspot.com/?m=1

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCpMvCZV3L6vStcAnYhjNm2Q

——————

Selasa, 02 Desember 2025

HUKUM NIKAH SIRI


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Kontemporer

 

Tanya :

Ustadz, beberapa waktu yang lalu ada fatwa seorang tokoh MUI Pusat bahwa nikah siri sah tapi haram. Beberapa hari kemudian fatwa itu berubah, bahwa nikah siri hukumnya haram, dengan alasan terlalu banyak mudharat untuk pihak perempuan. Bagaimana menurut Ustadz? (Mahmud, Wakatobi).


Jawab :

Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak dicatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Pernikahan ini dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi tanpa adanya pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan berbagai alasan. Misalnya, dalam lingkungan ASN, diberlakukan PP No. 45 Tahun 1990 yang melarang ASN wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Sedangkan untuk ASN pria yang ingin berpoligami, ia harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990 tersebut.


Nikah siri ini sebenarnya hukumnya sah menurut agama Islam, selama memenuhi segala rukun dan syarat nikah yang diwajibkan dalam Syariah Islam. Seperti adanya wali dari pihak perempuan, adanya dua orang saksi laki-laki yang adil, dan sebagainya. Hanya saja nikah siri memang tidak memberikan legalitas resmi, seperti buku nikah.


Namun demikian, harus diakui bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai dampak buruk (mudharat). Misalnya tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak, ketika misalnya suami istri yang nikah siri itu bercerai, atau ketika terjadi pembagian waris dari suami yang meninggal, dsb.


Mungkin terjadinya dampak-dampak buruk (mudharat) inilah yang mendasari fatwa dari tokoh MUI Pusat tersebut, karena Islam memang mengharamkan terjadinya dampak buruk atau bahaya (mudharat), sesuai sabda Rasulullah SAW :


لاَ ضَررَ وَلاَ ضِرَارَ

”Tidak boleh menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri, atau bahaya (mudharat) bagi orang lain.” (lā dharara wa lā dhirāra). (HR. Al-Dāraquthnī, 3/77; Al-Hākim, no. 2345; Al-Baihaqī, no.11.717).


Selain itu, terdapat kaidah fiqih (al-qawā’id al-fiqhiyyah) yang mengharamkan terjadinya bahaya (mudharat) secara umum bagi umat Islam, seperti kaidah fiqih yang berbunyi :


اَلْأَصْلُ فِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيْمُ

Al-Ashlu fī al-madhār al-tahrīm. Artinya, hukum asal segala sesuatu bahaya (mudharat) adalah haram. (Tājuddin As-Subkī, Jam’ul Jawāmi’, hlm. 109; Taqiyuddīn An-Nabhānī, Al-Syakshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/458).


Dengan demikian, fatwa dari tokoh MUI tersebut masih dapat disebut pendapat yang Islami (al-ra`yu al-Islāmī), bukan fatwa yang batil atau tidak Islami. Hanya saja, fatwa tokoh MUI tersebut menurut kami kurang tepat jika mengharamkan nikah siri ini secara umum (general), tanpa melihat kasus demi kasus (case by case) bahwa nikah siri tak selalu menimbulkan dampak buruk. Bukankah tidak semua nikah siri itu bermasalah atau menimbulkan bahaya (mudharat)? Bukankah ada kasus-kasus tertentu dimana nikah siri itu justru menjadi solusi dan berlangsung baik-baik saja tanpa masalah yang berarti?


Atas dasar itu, menurut kami fatwa yang lebih tepat adalah fatwa yang sifatnya memberi rincian (tafshīl) hukum syara’ untuk nikah siri sebagai berikut;


Pertama, jika nikah siri yang akan dilakukan diduga kuat tidak akan menimbulkan berbagai bahaya (mudharat), maka nikah siri hukumnya boleh (mubah), dengan syarat memenuhi segala rukun dan syarat akad nikah secara syar’i.


Kedua, jika nikah siri tertentu diduga kuat akan menimbulkan berbagai bahaya (mudharat), maka barulah nikah siri hukumnya haram.


Dalilnya kaidah fiqih yang dirumuskan berdasarkan ijtihad Imam Taqiyuddin An-Nabhani:


كُلُّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرَادِ اْلأَمْرِ الْمُبَاحِ إِذَا كَانَ ضَارًّا أَوْ مُؤَدِّيًا إِلىَ ضَرَرٍ حُرِّمَ ذَلِكَ الْفَرْدُ وَظَلَّ اْلأَمْرُ مُبَاحًا

Kullu fardin mi afrād al-amri al-mubāhi idzā kāna dhārran aw mu`addiyan ilā dhararin hurrima dzālika al-fardu wa zhalla fardhu mubāhan. Artinya, setiap-tiap kasus dari kasus-kasus perkara yang hukumnya mubah, jika berbahaya atau dapat menimbulkan terjadinya bahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, tetapi perkara itu hukumnya tetap mubah (boleh). (Taqiyuddīn An-Nabhānī, Al-Syakshiyyah Al-Islāmiyyah, 3/458). Wallāhu a’lam.


Sumber:

www.fissilmi-kaffah.com

www.shiddiqaljawi.com